PURBALINGGA – Tingginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada menjadi masalah yang harus segera dicarikan solusinya. Sharing dana cadangan pun menjadi alternatif yang dipertimbangkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. “Sehingga kami ingin membagi dana cadangan ini menjadi beberapa tahapan yang diinisiasi oleh kami,” kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Soleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Purbalingga, di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda, Selasa (17/3/2020). Menurut Soleh, sharing diperlukan karena kebutuhan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 diperkerikan mencapai Rp1,4 triliun. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno, yang mewakili Bupati Purbalingga menyampaikan, dana cadangan merupakan dana yang disishkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana, dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah. “Kecuali dari DAK (Dana Alokasi Khusus), pinjaman daerah dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu,” kata Subeno. Penggunaan dana cadangan menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah. “Apabila dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah,” ujarnya. Dijelaskan Subeno, meskipun Purbalingga belum membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, namun Pemkab Purbalingga pernah membentuk dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015. “Dana cadangan ini dibentuk di tahun 2014 dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015,” terang Subeno. Dipaparkan, kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2015 sebesar Rp24 M dengan dana cadangan yang dibentuk Rp10 M. Kebutuhan anggaran ini dianggarkan dalam APBD Tahun 2014 melalui dua tahap, yakni APBD Murni, dan APBD Perubahan masing-masing Rp5 M, bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum. Pembahasan dan penetapan perda tentang dana cadangan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum membahas tentang APBD TA 2014. Dana cadangan dibentuk dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengeluaran pembiayaan “Dana cadangan dicairkan di tahun 2015 dengan memindahbukukan dari rekening deposito dana cadangan ke rekening kas daerah sebesar nilai SP2D dan bunga, untuk pencairannya dicatat sebagai penerimaan pembiayaan,” pungkas Subeno. Penulis: PI-7/ Kontributor Purbalingga MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 256/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan. Apa kegunaan Dana Silpa? Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Apa itu Dana Cadangan? Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat.
KEPALA DESA NOMPOREJO KABUPATEN KULON PROGO PERATURAN DESA NOMPOREJO NOMOR : 03 TAHUN 2017 T E N T A N G PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2017 PERATURAN DESA NOMPOREJO NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KEPALA DESA NOMPOREJO,
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMPOREJO Dan KEPALA DESA NOMPOREJO MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DESA NOMPOREJO TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II PENETAPAN TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN Pasal 2 Dana Cadangan dibentuk untuk mendanani program/ kegiatan yang direncanakan dan memerlukan anggaran yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN YANG AKAN DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 Program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Pembangunan Kantor Kelembagaan Desa Nomporejo. BAB IV BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN YANG HARUS DIANGGARKAN Pasal 4 Besarnya Dana Cadangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program/kegjatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ditetapkan setiap tahunnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut :
BAB V SUMBER DANA CADANGAN Pasal 5
BAB VI TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN DANA CADANGAN Pasal 6 Pelaksanaan Dana Cadangan dimulai pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Desa Nomporejo Ditetapkan di : Nomporejo Pada tanggal : 10 Januari 2017 KEPALA DESA NOMPOREJO Cap/ttd SUYONO Diundangkan di Nomporejo Pada tanggal : 10 Januari 2017 SEKRETARIS DESA Cap/ttd EKA HERDI NUGRAHA BERITA DAERAH DESA NOMPOREJO KECAMATAN GALUR TAHUN 2017 NOMOR 03 |