Jelaskan jenis cara pembentukan DANA CADANGAN

PURBALINGGA – Tingginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada menjadi masalah yang harus segera dicarikan solusinya. Sharing dana cadangan pun menjadi alternatif yang dipertimbangkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga kami ingin membagi dana cadangan ini menjadi beberapa tahapan yang diinisiasi oleh kami,” kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Soleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Purbalingga, di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda, Selasa (17/3/2020).

Menurut Soleh, sharing diperlukan karena kebutuhan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 diperkerikan mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno, yang mewakili Bupati Purbalingga menyampaikan, dana cadangan merupakan dana yang disishkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana, dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.

“Kecuali dari DAK (Dana Alokasi Khusus), pinjaman daerah dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu,” kata Subeno.

Penggunaan dana cadangan menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah.

“Apabila dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah,” ujarnya.

Dijelaskan Subeno, meskipun Purbalingga belum membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, namun Pemkab Purbalingga pernah membentuk dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015.

“Dana cadangan ini dibentuk di tahun 2014 dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015,” terang Subeno.

Dipaparkan, kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2015 sebesar Rp24 M dengan dana cadangan yang dibentuk Rp10 M. Kebutuhan anggaran ini dianggarkan dalam APBD Tahun 2014 melalui dua tahap, yakni APBD Murni, dan APBD Perubahan masing-masing Rp5 M, bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum.

Pembahasan dan penetapan perda tentang dana cadangan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum membahas tentang APBD TA 2014. Dana cadangan dibentuk dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengeluaran pembiayaan

“Dana cadangan dicairkan di tahun 2015 dengan memindahbukukan dari rekening deposito dana cadangan ke rekening kas daerah sebesar nilai SP2D dan bunga, untuk pencairannya dicatat sebagai penerimaan pembiayaan,” pungkas Subeno.

Penulis: PI-7/ Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Jelaskan jenis cara pembentukan DANA CADANGAN

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 256/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Jelaskan jenis cara pembentukan DANA CADANGAN

Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:

  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Apa kegunaan Dana Silpa? 

Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Apa itu Dana Cadangan? 

Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
  • Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber dana cadangan; dan
  • Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa. 

Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? 

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat. 

KEPALA DESA NOMPOREJO

KABUPATEN KULON PROGO

PERATURAN  DESA NOMPOREJO

NOMOR : 03 TAHUN 2017

T E N T A N G

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO

TAHUN ANGGARAN 2017

PERATURAN DESA NOMPOREJO

NOMOR 03 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

KEPALA DESA NOMPOREJO,

Menimbang :

a.    Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa dalam pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis yang kebutuhan dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran, perlu penyediaan Dana Cadangan;

b.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, “Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak sekaligus dalam satu tahun anggaran”;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan  Daerah Daerah Kabupaten dalam lingkungan  Daerah Istimewa Yogyakarta  yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1951;

2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan di Desa;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

9.     Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa;

10. Peraturan Daerah  Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun  2015  tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa;

15.  Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 Tata Kerja Pemerintah Desa;

16.  Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa Nomporejo ;

17.  Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2021;

18.  Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017;

19.  Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMPOREJO

Dan

KEPALA DESA NOMPOREJO

MEMUTUSKAN

Menetapkan :      

PERATURAN DESA NOMPOREJO TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur peyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Nomporejo.
  5. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Nomporejo.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes, adalah suatu rencana keuangan tahunan Desa Nomporejo yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APBDes ;
  7. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa;
  8. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar Kas desa ;
  9. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui menambah nilai kekayaan besih ;
  10. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
  11. Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya ;
  12. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran ;
  13. Kas Umum Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa ;
  14. Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD Kabupaten yang dialokasikan kepada Desa tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan desa dan sesuai dengan prioritas daerah;

                                                BAB II

PENETAPAN TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Pasal 2

Dana Cadangan dibentuk untuk mendanani program/ kegiatan yang direncanakan dan memerlukan anggaran yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

BAB III

PROGRAM DAN KEGIATAN YANG AKAN DIBIAYAI

DARI DANA CADANGAN

Pasal 3

Program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Pembangunan Kantor Kelembagaan Desa Nomporejo.

BAB IV

BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN YANG HARUS DIANGGARKAN

Pasal 4

Besarnya Dana Cadangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program/kegjatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ditetapkan setiap tahunnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tahun Anggaran 2017, Sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah);
  2. Tahun Anggaran 2018, Sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);

BAB V

SUMBER DANA CADANGAN

Pasal 5

  • Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa kecuali Dana Desa. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  • Penyisihan atas penerimaan desa yang diperuntukkan sebagai Dana Cadangan dan semua belanja atas beban dana cadangan dianggarkan dalam APBDes.

BAB VI

TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN DANA CADANGAN

Pasal 6

Pelaksanaan Dana Cadangan dimulai pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Desa Nomporejo

                                                          Ditetapkan di : Nomporejo

                                                          Pada tanggal  :  10 Januari 2017

                                                                   KEPALA DESA NOMPOREJO

                                                                                  Cap/ttd

                                                                                  SUYONO

Diundangkan di Nomporejo

Pada tanggal :  10 Januari 2017

SEKRETARIS DESA

                   Cap/ttd

    EKA HERDI NUGRAHA

BERITA DAERAH DESA NOMPOREJO KECAMATAN GALUR

TAHUN 2017 NOMOR 03