Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya K3. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3 Show
APA ITU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)?Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI K3?Ada. Peraturan terkait K3 dapat kita temukan antara lain, dalam:
APA TUJUAN DARI PELAKSANAAN K3?Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni:
APA SAJA JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA YANG DAPAT TERJADI DI TEMPAT KERJA KHUSUSNYA DI SEKTOR INDUSTRI?
APA SAJA USAHA-USAHA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UNTUK MENCIPTAKAN KESELAMATAN KERJA?Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:
APA YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN HAK DARI TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)?Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. SIAPA SAJA PERWAKILAN YANG TERMASUK DALAM P2K3?Pada pasal 3 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3. APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
BAGAIMANA PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM K3 DI TEMPAT KERJA?Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3). Perusahaan dapat melakukan prosedur pelaksanaan K3 dengan cara:
Prosedur K3 seperti di atas pada tingkat yang lebih rinci disebut juga dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut sistem ini harus diterapkan dan menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MEMBERLAKUKAN PENERAPAN PROSEDUR K3?Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. APA SAJA KENDALA-KENDALA YANG BIASA DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HAL PENERAPAN K3?1. Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah 2.Penanganan keselamatan kerja tidak optimal Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah. 3.Kebijakan perusahaan yang tidak tegas Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja APA SAJA STANDAR K3 BARU YANG ADA SAAT INI?Standar K3 baru ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Permenaker ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Faktor psikologi yang belum pernah diatur sebelumnya, menandai standar baru dalam pengukuran K3. MENGAPA FAKTOR PSIKOLOGI PENTING DALAM STANDAR BARU K3?Faktor Psikologis sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila terjadi stress kerja dapat mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan pekerja ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Stress akibat kerja dalam jangka panjang juga dapat mengakibatkan gangguan mental pekerja. APA YANG DIMAKSUD DENGAN FAKTOR PSIKOLOGI K3?Faktor Psikologi yang dimaksud dalam Permenaker 5 tahun 2018 adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas pekerja, diakibatkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Pengukuran dan pengendalian faktor psikologi harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya faktor psikologi. Potensi bahaya faktor psikologi meliputi:
BAGAIMANA MENGUKUR KESEHATAN MENTAL/PSIKOLOGI PEKERJA DI TEMPAT KERJA?Pengukuran faktor psikologi di tempat kerja dilakukan menggunakan metode survei, meliputi tujuan tugas dan pekerjaan, tuntutan pekerjaan, beban kerja, pengembangan karier, peran dalam pekerjaan, dan lain-lain. Baca Juga Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaan Sumber: Indonesia.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Indonesia. Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja |