Jelaskan apa yang dimaksud desentralisasi dan otonomi daerah

-26 - Dalam konteks Negara Kesatuan, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan). Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi, lebih efektif dan efisien, lebih inovatif dan lebih produktif. Hal-hal yang diatur dan diurus oleh pemerintah daerah ialah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk diselenggarakan.30 Ada dua jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan dan kebudayaan, pertanahan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu untuk mengambil keputusan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara ve rtika l.31 30 http://digilib.uin-suka.ac.id/8047/2/BAB%20l,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, 15 Mei 2014, pukul 22.39 WIB. 31 Ibid.

Konsep desentralisasi banyak diterapkan dalam berbagai bidang di Indonesia, sebut saja bidang politik dan fiskal. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Mari membahasnya secara mendalam di artikel ini.

Pengertian Desentralisasi

Mengutip dari Wikipedia, desentralisasi adalah suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Sentralisasi dan Desentralisasi

Desentralisasi dan sentralisasi, keduanya merupakan metode pengelolaan kewenangan dalam suatu organisasi. Namun, baik keduanya merupakan metode yang berbeda.

Jika desentralisasi memberikan kewenangan dari manajemen teratas kepada manajemen bawah, sentralisasi merupakan pengelolaan kewenangan secara terpusat.

Lebih lengkapnya, berikut ini pengertian dan perbedaan antara sentraliasi dan desentralisasi:

  • Sentralisasi: Memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil pengelola atau yang berada di posisi teratas dalam suatu struktur organisasi. Dalam bernegara, sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesaturan Republik Indonesia.
  • Desentralisasi: Penberian kewenangan dari pengelola teratas dalam suatu struktur organisasi kepada pengelola-pengelola yang lebih rendah. Dalam bernegara, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem negara kesaturan Republik Indonesia.

Tujuan Asas Desentralisasi

Tujuan umum pengelolaan dengan asas desentralisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam pencapaian tujuan organisasi. Tidak hanya itu, pemberian kewenangan dari atas ke bawah ini juga diharapkan dapat membentuk delegasi yang mampu mengambil keputusan secara mandiri. 

Apa Saja Asas Desentralisasi?

Asas desentralisasi dibagi menjadi empat hal, di antaranya:

  1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
  2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
  3. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
  4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan dalam pemerintahan.

Secara umum, pendelegasian wewenang dalam desentrallisasi berlangsung antara pihak di posisi tertinggi dalam suatu struktur organisasi dengan pihak-pihak yang berada di bawahnya. Misalnya, antara lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom daerah.

Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi

Penerapan pengelolaan secara desentralisasi diyakini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. 

Berikut ini kelebihan menerapkan asas desentralisasi dalam pemerintahan:

1. Meningkatkan Efektivitas

Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu.

2. Memperpendek Birokrasi

Proses birokrasi dapat berjalan lebih singkat, serta dapat memangkas tahapan-tahapan prosedural sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. 

3. Meringangkan Pemerintah Pusat

Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah dapat meringankan pekerjaan pemerintah pusat dalam berbagai hal.

4. Kemajuan Daerah dapat Merata

Dengan menerapkan asas desentralisasi, pemerintah daerah dapat lebih memerhatikan kemajuan daerahnya masing-masing. Diharapkan daerah-daerah tertinggal dapat lebih diperhatikan serta lebih berkembang.

Selain kelebihan, berikut ini adalah kekurangan dari penerapan asas desentralisasi dalam pemerintahan:

1. Mengurangi Peran Pemerintah Pusat

Karena sudah dikelola oleh pemerintah daerah, peran pemerintah pusat dapat berkurang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Mendorong Pemahaman Kedaerahan

Asas desentralisasi dapat memicu paham keaderahaan yang kuat dan ini dapat mengancam keutuhan nasional.

3. Perbedaan Kebijakan Tiap Daerah

Karena memegang wewenang sendiri, tiap-tiap pemerintah daerah dapat memiliki kebijakannya tersendiri dan berbeda dengan daerah lainnya.

Contoh Penerapan Sistem Desentralisasi

Ada beberapa bidang di Indonesia yang menerapkan sistem desentralisasi, apa saja?

1. Desentralisasi Pemerintahan Daerah

Saat ini, Indonesia menganut desentralisasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerah otonomnya sendiri, sesuai dengan sistem negara yang berlaku. 

Dengan berlakunya sistem desentralisasi ini, diharapkan dapat membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat untuk turut terlibat dalam berdemokrasi.

2. Desentralisasi Fiskal

Bidang fiskal juga menganut sistem manajemen desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal mengatur keuangan daerah dan pemungutan pajak, di luar pajak pusat.

Desentralisasi dalam Bidang Fiskal

Di Indonesia sendiri, bidang fiskal menganut sistem desentralisasi secara resmi sejak tahun 2001 hingga kini. Pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah serta pungutan pajak.

Dengan penerapan asas ini, diharapkan dapat lebih menyukseskan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik pada tiap daerah. Tidak hanya itu, desentralisasi fiskal diharapkan dapat menjaga kesinambungan kebijakan fiskal secara makro.

Baca selengkapnya mengenai desentralisasi fiskal di artikel ini:

Baca Juga: Ini Arti Desentralisasi Fiskal & Contohnya yang Wajib Anda Ketahui

  • Desentralisasi, Desentralisasi Fiskal, Fiskal

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Jelaskan apa yang dimaksud desentralisasi dan otonomi daerah

Kepatuhan Pajak Semakin Mudah

Bayangkan bila pengelolaan pajak, transaksi bisnis dan payroll karyawan Anda dapat dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, kepatuhan pajak akan jadi semakin mudah

Jelaskan apa yang dimaksud dengan desentralisasi dan otonomi daerah?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Apa yang dimaksud dengan desentralisasi daerah?

Dalam bernegara, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem negara kesaturan Republik Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah desentralisasi dan dekonsentrasi?

Poin Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi Desentralisasi menciptakan daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri. Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.