-26 -
Dalam konteks Negara Kesatuan, hubungan kewenangan antara
pusat dan daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola, yaitu
desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan).
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan. Desentralisasi
mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari
sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi, lebih efektif dan
efisien, lebih inovatif dan lebih produktif. Hal-hal yang diatur dan diurus oleh
pemerintah daerah ialah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang
diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk diselenggarakan.30
Ada dua jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan
desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan
batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah
penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan
batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan
dan kebudayaan, pertanahan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada
daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan
dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan
itu untuk mengambil keputusan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah
keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah
yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas
pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah
tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara ve rtika l.31
30 http://digilib.uin-suka.ac.id/8047/2/BAB%20l,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, 15 Mei
2014, pukul 22.39 WIB.
31 Ibid. Konsep desentralisasi banyak diterapkan dalam berbagai bidang di Indonesia, sebut saja bidang politik dan fiskal. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Mari membahasnya secara mendalam di artikel ini. Show
Pengertian DesentralisasiMengutip dari Wikipedia, desentralisasi adalah suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan Sentralisasi dan DesentralisasiDesentralisasi dan sentralisasi, keduanya merupakan metode pengelolaan kewenangan dalam suatu organisasi. Namun, baik keduanya merupakan metode yang berbeda. Jika desentralisasi memberikan kewenangan dari manajemen teratas kepada manajemen bawah, sentralisasi merupakan pengelolaan kewenangan secara terpusat. Lebih lengkapnya, berikut ini pengertian dan perbedaan antara sentraliasi dan desentralisasi:
Tujuan Asas DesentralisasiTujuan umum pengelolaan dengan asas desentralisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam pencapaian tujuan organisasi. Tidak hanya itu, pemberian kewenangan dari atas ke bawah ini juga diharapkan dapat membentuk delegasi yang mampu mengambil keputusan secara mandiri. Apa Saja Asas Desentralisasi?Asas desentralisasi dibagi menjadi empat hal, di antaranya:
Secara umum, pendelegasian wewenang dalam desentrallisasi berlangsung antara pihak di posisi tertinggi dalam suatu struktur organisasi dengan pihak-pihak yang berada di bawahnya. Misalnya, antara lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom daerah. Kelebihan dan Kekurangan DesentralisasiPenerapan pengelolaan secara desentralisasi diyakini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Berikut ini kelebihan menerapkan asas desentralisasi dalam pemerintahan: 1. Meningkatkan Efektivitas Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. 2. Memperpendek Birokrasi Proses birokrasi dapat berjalan lebih singkat, serta dapat memangkas tahapan-tahapan prosedural sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. 3. Meringangkan Pemerintah Pusat Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah dapat meringankan pekerjaan pemerintah pusat dalam berbagai hal. 4. Kemajuan Daerah dapat Merata Dengan menerapkan asas desentralisasi, pemerintah daerah dapat lebih memerhatikan kemajuan daerahnya masing-masing. Diharapkan daerah-daerah tertinggal dapat lebih diperhatikan serta lebih berkembang. Selain kelebihan, berikut ini adalah kekurangan dari penerapan asas desentralisasi dalam pemerintahan: 1. Mengurangi Peran Pemerintah Pusat Karena sudah dikelola oleh pemerintah daerah, peran pemerintah pusat dapat berkurang dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2. Mendorong Pemahaman Kedaerahan Asas desentralisasi dapat memicu paham keaderahaan yang kuat dan ini dapat mengancam keutuhan nasional. 3. Perbedaan Kebijakan Tiap Daerah Karena memegang wewenang sendiri, tiap-tiap pemerintah daerah dapat memiliki kebijakannya tersendiri dan berbeda dengan daerah lainnya. Contoh Penerapan Sistem DesentralisasiAda beberapa bidang di Indonesia yang menerapkan sistem desentralisasi, apa saja? 1. Desentralisasi Pemerintahan Daerah Saat ini, Indonesia menganut desentralisasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerah otonomnya sendiri, sesuai dengan sistem negara yang berlaku. Dengan berlakunya sistem desentralisasi ini, diharapkan dapat membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat untuk turut terlibat dalam berdemokrasi. 2. Desentralisasi Fiskal Bidang fiskal juga menganut sistem manajemen desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal mengatur keuangan daerah dan pemungutan pajak, di luar pajak pusat. Desentralisasi dalam Bidang FiskalDi Indonesia sendiri, bidang fiskal menganut sistem desentralisasi secara resmi sejak tahun 2001 hingga kini. Pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah serta pungutan pajak. Dengan penerapan asas ini, diharapkan dapat lebih menyukseskan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik pada tiap daerah. Tidak hanya itu, desentralisasi fiskal diharapkan dapat menjaga kesinambungan kebijakan fiskal secara makro. Baca selengkapnya mengenai desentralisasi fiskal di artikel ini: Baca Juga: Ini Arti Desentralisasi Fiskal & Contohnya yang Wajib Anda Ketahui
Share on facebook Share on whatsapp Share on twitter Share on linkedin Kepatuhan Pajak Semakin MudahBayangkan bila pengelolaan pajak, transaksi bisnis dan payroll karyawan Anda dapat dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, kepatuhan pajak akan jadi semakin mudah Jelaskan apa yang dimaksud dengan desentralisasi dan otonomi daerah?Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Apa yang dimaksud dengan desentralisasi daerah?Dalam bernegara, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem negara kesaturan Republik Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah desentralisasi dan dekonsentrasi?Poin Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Desentralisasi menciptakan daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri. Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.
|