Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengakuan kedaulatan secara de facto dan jenis kedaulatan tersebut

Indonesia menjalankan kerja sama internasional dengan negara Mesir yang sudah lebih dulu berdaulat. Kerja sama ini berhubungan dengan politik luar negeri. Kerja sama tidak dilakukan secara cuma-cuma melainkan adanya berbagai macam faktor atau kepentingan yang mendorong terjadinya hal tersebut seperti aspek sosial, ekonomi, Pendidikan, militer, maritim, pertahanan, serta politik atau kepentingan nasionalis.

Diplomasi Indonesia-Mesir

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengakuan kedaulatan secara de facto dan jenis kedaulatan tersebut
Diplomasi Indonesia-Mesir

Pasca kemerdekaan menjadi masa yang sangat sulit bagi Indonesia karena dibutuhkan dekolonisasi yang diakibatkan oleh Bangsa Eropa, dihilangkannya bentuk imperialisme, neokolonialisme ataupun kolonialisme. Hal ini bertepatan dengan prinsip Soekarno yang terpilih sebagai pemimpin Indonesia. Ia melakukan sebuah Langkah untuk mendapatkan kedaulatan tersebut. Beliau mencoba untuk menjalin komunikasi dengan negara Mesir melalui diplomasi guna mendukung dan membantu mewujudkan keinginannya tersebut.

Pengakuan Kedaulatan Indonesia

Hambatan serta tantangan dari pihak sekutupun tidak dapat dihindari yang mana memiliki pengalaman langsung dengan Indonesia yang  didorong oleh sentimen kebangsaan. Berbagai cara dilakukan demi menggagalkan rencana diplomasi tersebut. Kedutaan Besar Belanda yang berada di Mesir melakukan doktrinasi bahwa para diplomat Indonesia berkhianat terhadap Mesir dengan bekerja sama dengan Negara Jepang. Namun, taktik ini tidak membuat dukungan dari Mesir khususnya Liga Arab melemah justru tidak ada pengaruhnya, dikarenakan respon pelajar agar segera meyakinkan kembali Mesir bahwa isu tentang kerja sama yang beredar itu tidak benar cepat dilakukan.

Taktinya lainnya menghadirkan seseorang campuran Arab–Indonesia bernama Salim Alatas sebagai kambing hitamnya. Disana ia menjadi pro terhadap Mesir dan menjelekkan Indonesia juga menjadi provokator untuk Mesir. Namun, kegagalan kembali menimpa. Liga Arab sudah bisa melihat kebohongan yang dilakukan dikarenakan bahasa keseharian sudah diragukan mengandung provokasi agar dalam pandangan Mesir–Indonesia tidak bagus hanya hal keburukannya yang diketahui.

Hambatan lain dari Belanda yaitu intervensi yang sangat mengganggu jalannya diplomasi. Pihak yang merasakan ialah para mahasiswa dimana pengakuan kedaulatan Belanda di Indonesia ditukar dengan tunjangan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari Belanda. Tidak bertahan lama bagi penerimaan dana hanya sampai tanggal 1 Maret 1946 karena mulai menggunakan sistem kwitansi.

Setelah melalui hambatan sekaligus tantangan yang pelik serta diplomasi yang cukup panjang pada tahun 1946, tepatnya 23 Maret 1946 Mesir secara De Facto menyatakan kedaulatannya bagi wilayah Indonesia. Negara Mesir menjadi negara Arab yang pertama mengakui kedaulatan. Dengan demikian, kekuatan untuk tampil di ranah internasional mulai terlihat nyata.

Bantuan dari Liga Arab memberikan dampak positif bagi perkembangan dalam kemajuan Indonesia. Selain itu, terjalinnya komunikasi antar dua negara yang harus terus dijaga sampai saat ini. Selang 1 tahun pasca pengakuan tersebut, tepatnya 10 Juni 1947 dibentuklah suatu perjanjian yang dinamakan “Perjanjian Persahabatan”.   

Sumber:

  • Sari, Deasy Silvya. 2018. Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Mesir Pasca Pemerintahan Husni Mubarak. Bandung: Universitas Padjadjaran.
  • https://kemlu.go.id/cairo/id/read/sejarah-hubungan-indonesia-mesir/1900 (diakses, tanggal 24 oktober 2020)

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?