Jelaskan apa yang dimaksud dengan konvensi ketatanegaraan

Jakarta -

Konvensi adalah jenis konstitusi yang tidak tertulis dalam bentuk naskah, akan tetapi isi pembahasannya cukup mempengaruhi hasil forum. Apa bedanya dengan konstitusi tertulis?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).


Konvensi sendiri termasuk dalam konstitusi hukum tertulis. Di samping itu, ada juga konstitusi hukum tertulis. Sebelum lebih jauh membahas konvensi, berikut pengertian dari konstitusi.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Inggris "constitution" artinya sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian sebagai berikut.


a. Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar.


b. Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.


Melansir dari buku "Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara" yang ditulis oleh A. Sakti Ramdhon Syah, konstitusi merupakan seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan serta wewenang yang dimilikinya.


Konstitusi berfungsi dalam mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan struktur politik dan hukum serta prinsip dasar yang menjadi pedoman.

Konvensi dan Konstitusi Dasar Hukum Tertulis


a. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)


Undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis, maka memiliki sifat yang tidak berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.


Disebutkan dalam UUD 1945 bahwa UUD bersifat singkat dan supel. Berikut penjelasannya.


1. Singkat, yaitu UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, membuat garis-garis besar instruksi, pada pemerintah pusat dan penyelenggara dalam menyelenggarakan untuk kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.


2. Supel (elastik), kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.

b. Konvensi atau Hukum Dasar yang Tidak Tertulis


Konvensi sebagai hukum dasar yang tidak tertulis berupa aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.


Sifat-sifat Konvensi


Adapun sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut.


1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.


2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.


3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.


4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.


Contoh Konvensi


Salah satu konvensi atau hukum dasar yang tidak tertulis bisa dicontohkan dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.


Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.


Namun, sistem ini dirasa kurang memiliki jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Oleh karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil.


Pemungutan suara akan ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat tidak dapat dilaksanakan. Hal ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Jadi, hukum dasar yang tidak tertulis bila dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis bukan secara dan otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.


Nah, itulah penjelasan mengenai konvensi dan konstitusi tertulis. Semoga mudah dipahami ya, detikers.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"



(faz/faz)

Rumokoy, Nike K. (2010) PERANAN KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Jurnal Hukum Unsrat , XVIII (4). pp. 11-22. ISSN 1410-2358

Preview

PDF
Download (118kB) | Preview

Abstract

Konvensi ketatanegaraan dapat diartikan sebagai segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar (dengan materi muatan konstitusi), yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-umdang dasar (konstitusi) dan peraturan ketatanegaraan lain, dengan maksud untuk melengkapi atatu memperbaiki ketentuan-ketentuan ketatanegaraan yang bersifat mendasar atau sebagai faktor pendinamisasi pelaksanaan konstitusi. Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam penyelengaraan negara dapat berupa: melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan undang-undang dasar; mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya; mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan; dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara. Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sangsi yang mewajibkan lembaga-lembaga/ pejabat negara untuk senantiasa metuhi kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku. Pelanggaran terhadap konvensi ketatanegaraan tidak dapat dipaksakan oleh atau melalui pengadilan. Sifat demikian memang menyerupai hukum tata negara yang banyak hal tidak diikuti dengan sangsi yang tegas. Oleh karena itu sering disebut lex imperfecta, yaitu hukum yang tidak mempunyai sanksi.

Actions (login required)

View Item

Lihat Foto

Bettmann via Getty Images

Ilustrasi Konvensi Seneca Falls 1948.

KOMPAS.com - Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikenal ada hukum dasar tertulis yang disebut UUD. Ada juga hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.

Apa yang dimaksud dengan konvensi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) karya Miriam Budiardjo, konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden.

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945 

Konvensi menurut Edward M. Sait, kebiasaan-kebiasaan tersebut dijunjung tinggi baik oleh rasa kepatutan konstitusional (apa yang benar atau correct) ataupun oleh pertimbangan praktis (apa yang kemungkinan dapat dilaksanakan atau workble).

Konvensi ada dalam semua sistem UUD, dan biasanya memberikan panduan ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas.

Dalam konteks UUD tidak tertulis, konvensi merupakan hal yang signifikan karena memberikan arahan tentang prosedur, kekuasaan, dan kewajiban dari institusi-institusi utama negara.

Dengan demikian konvensi mengisi adanya kekosongan dalam hukum yang terkondifikasi. Ada juga konvensi berdasarkan putusan-putusan hakim. Konvensi-konvensi ini telah memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perubahan atau perkembangan zaman.

Bahkan ada yang mengubah arti yang asli dari naskah UUD itu sendiri, itu seperti terjadi di Amerika Serikat.

Berikut nilai penting kerja sama dan gotong royong,kecuali! a.Saling Memahami dan Saling Menghargai b.Saling Membantu dan Saling Menguatkan c.Saling M … engatasi Kekurangan d.Saling Menghormati dan Membantu

Jelaskan apa yang dimaksud negara kesatuan​

"Wewenang atau kekuasaan yang di akui kelompok atau masyarakat".pernyataan ini termasuk...? a.Pengertian Hak b.Pengertian Kewajiban c.Pengertian Norma … d.Pengertian Wewenang

Sebutkan isi dari pembukaan UUD 1945 Alemia ke 1​

Bagaimana cara menyatukan banyak pendapat yang berbeda

apa hubungan kerjasama dengan ekonomi?​

pemilu sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 dan selaras dengan pokok pikiran Pembukaan UUD yang ke....?​

Jelaskan hak dan kewajibanmu terhadap keberadaan hewan!​

Apa saja masalah keadilan dan perdamaian yang ada di lingkungan sekolah

Apa kontribusi IPTEK khususnya teknologi informatika dan komuniksai terhadap ilmu pendidikan?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA