Jelaskan apa fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD pasal 17?

Jelaskan apa fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD pasal 17?
Jelaskan apa fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD pasal 17?

Kamus Hukum Indonesia

By : Rendra Topan

Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Untuk memenuhi amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai peraturan pelaksananya.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  • Pengertian Kementerian Negara
  • Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
  • Susunan Organisasi Kementerian Negara
  • Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri

Pengertian Kementerian Negara

Kementerian Negara sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan pemerintahan yang dibidangi oleh kementerian negara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sebagai berikut:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Urusan Pemerintahan ini meliputi urusan luar negeri, urusan dalam negeri dan urusan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Urusan pemerintahan ini meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Untuk semua urusan pemerintahan yang tersebut di atas tidak harus dibentuk satu kementerian untuk satu urusan, namun satu kementerian dapat membidangi beberapa urusan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Efisiensi dan efektifitas.
  2. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
  3. Kesinambunganm, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas
  4. Perkembangan lingkungan global.

Dengan demikian menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disebutkan bahwa jumlah kementerian berdasarkan seluruh urusan pemerintahan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya adalah sebanyak tiga puluh empat, yang dapat dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Kementerian Negara

Tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya.
  2. Pengelolaan barang/kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Pengawasan dan pelaksanaan tugas di bidangnya.
  4. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Susunan Organisasi Kementerian Negara

Susunan organisasi kementerian yang urusannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagi berikut :

  1. Pemimpin, yaitu menteri.
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal.
  3. Pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal.
  4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal.
  5. Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
  6. Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan susunan organisasi kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai susunan sebagai berikut :

  1. Pemimpin, yaitu menteri.
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal.
  3. Pelaksana, yaitu direktorat jenderal.
  4. Pengawasan, yaitu inspektorat jenderal.
  5. Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.

Dalam urusan agama, hukum, keuangan, dan kemanan, kementerian yang bersangkutan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Lebih lanjut untuk urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, kementerian ini mempunyai susuan organisasi sebagai berikut :

  1. Pemimpin, yaitu menteri.
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian.
  3. Pelaksana, yaitu deputi.
  4. Pengawas, yaitu inspektorat.

Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri

Pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Syarat seorang dapat diangkat untuk menjadi seorang menteri adalah :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Memiliki integritas dan keperibadian yang baik.
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan pemberhentian seorang menteri selain alasan karena meninggal dunia atau berakhir masa jabtannya, masih terdapat alasan lainnya yaitu:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memp[unyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  4. Melanggar ketentuan rangkap jabatan.
  5. Alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

Pada angka 4 diatas disebutkan bahwa seorang menteri diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri apabila melanggar ketentuan rangkap jabatan.

Berkenaan dengan rangkap jabatan disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebagai sebuah lembaga negara kementerianmempunyai hubungan fungsional baik antara sesama kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan dengan pemerintah daerah. (RenTo)(010319)

Search
Search

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • More
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related