Kamus Hukum IndonesiaBy : Rendra Topan Show Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
Untuk memenuhi amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai peraturan pelaksananya. Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Kementerian NegaraKementerian Negara sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan pemerintahan yang dibidangi oleh kementerian negara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sebagai berikut:
Untuk semua urusan pemerintahan yang tersebut di atas tidak harus dibentuk satu kementerian untuk satu urusan, namun satu kementerian dapat membidangi beberapa urusan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Dengan demikian menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disebutkan bahwa jumlah kementerian berdasarkan seluruh urusan pemerintahan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya adalah sebanyak tiga puluh empat, yang dapat dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tugas dan Fungsi Kementerian NegaraTugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan fungsi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Kementerian NegaraSusunan organisasi kementerian yang urusannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagi berikut :
Sedangkan susunan organisasi kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai susunan sebagai berikut :
Dalam urusan agama, hukum, keuangan, dan kemanan, kementerian yang bersangkutan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Lebih lanjut untuk urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, kementerian ini mempunyai susuan organisasi sebagai berikut :
Pengangkatan dan Pemberhentian MenteriPengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Syarat seorang dapat diangkat untuk menjadi seorang menteri adalah :
Sedangkan pemberhentian seorang menteri selain alasan karena meninggal dunia atau berakhir masa jabtannya, masih terdapat alasan lainnya yaitu:
Pada angka 4 diatas disebutkan bahwa seorang menteri diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri apabila melanggar ketentuan rangkap jabatan. Berkenaan dengan rangkap jabatan disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:
Sebagai sebuah lembaga negara kementerianmempunyai hubungan fungsional baik antara sesama kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan dengan pemerintah daerah. (RenTo)(010319) SearchSearch Share this:
Like this:Like Loading... Related |