Agenda pada persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Di sini, hakim tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Show
Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kami turut prihatin terhadap masalah yang sedang Anda hadapi. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya perdamaian telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Anda mengatakan bahwa istri Anda mengurus cerai di Pengadilan Agama, kemudian Anda dan istri juga sepakat agar saat sidang nanti hanya istri yang akan hadir. Berdasarkan keterangan ini, kami menyimpulkan bahwa istri Anda bertindak selaku penggugat dan Anda bertindak selaku tergugat.
Pada dasarnya, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Apa saja alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian itu?
Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah: 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; 6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatur dua alasan perceraian yang tidak diatur dalam UU Perkawinan yaitu: 1. Suami melanggar taklik talak; 2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Jika dilihat dari alasan-alasan perceraian di atas, Anda yang sudah sering cekcok dengan istri Anda, jika memang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagaimana disebut dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian.
Soal jalannya proses persidangan, istri Anda selaku penggugat dapat mengajukan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat. Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :
TATA CARA PENGAJUAN
PROSES PERSIDANGAN
DOWNLOAD e-BROSUR >>>>>> B. CERAI TALAK Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon. Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:
PROSES PERSIDANGAN
DOWLOAD e-BROSUR >>>>>>> C. GUGATAN HARTA BERSAMA Adalah Gugatan yang diajukan oleh Mantan Suami atau mantan Istri yang sebelumnya telah resmi bercerai terkait dengan harta yang diperoleh selama menjadi suami istri, gugatan harta dapat berupa gugatan Rekonvensi(tuntutan balik) yang menjadi satu kesatuan dengan gugatan/Pernohonan Cerai) atau Gugatan sendiri setelah resmi terjadi perceraian.. (Sebaiknya diajukan setelah gugatan/permohonan cerai diajukan dengan pertimbangan efisiensi waktu pemeriksaan perkara) Obyek Gugatan Harta bersama harus jelas tentang jenisnya, jumlah dan letaknya PROSES PENDAFTARAN
PROSES PERSIDANGAN
DOWNLOAD e-BROSUR >>>>>>>> D. KEWARISAN Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa. Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan. PENDAFTARAN
PROSES PERSIDANGAN
E. ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR) Itsbat Nikah, adalah Permohonan Penetapan pengesahan pernikahan Para Pemohon(suami istri) yang telah terjadi namun tidak didaftar untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi Tempat Pernikahan; Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah) Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut : – Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :
– Status Para Pemohon sebelum pernikahan dilangsungkan ;
PROSES PENDAFTARAN
|