Jarak sidang cerai pertama dan kedua

Agenda pada persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Di sini, hakim tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

 

Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

Jarak sidang cerai pertama dan kedua
 

 

Ulasan:

 

Kami turut prihatin terhadap masalah yang sedang Anda hadapi. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya perdamaian telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

 

Anda mengatakan bahwa istri Anda mengurus cerai di Pengadilan Agama, kemudian Anda dan istri juga sepakat agar saat sidang nanti hanya istri yang akan hadir. Berdasarkan keterangan ini, kami menyimpulkan bahwa istri Anda bertindak selaku penggugat dan Anda bertindak selaku tergugat.

 

Pada dasarnya, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Apa saja alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian itu?

 

Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

6.    antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

 

Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatur dua alasan perceraian yang tidak diatur dalam UU Perkawinan yaitu:  

1.    Suami melanggar taklik talak;

2.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 

Jika dilihat dari alasan-alasan perceraian di atas, Anda yang sudah sering cekcok dengan istri Anda, jika memang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagaimana disebut dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian.

 

Soal jalannya proses persidangan, istri Anda selaku penggugat dapat mengajukan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat.

Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :

  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

TATA CARA PENGAJUAN

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Bantaeng.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng, membayarnya melalui Bank BRI Cabang Bantaeng, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/cuma-cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama Bantaeng, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi Perdamaian, perkara dicabut.
  2. Dalam Persidangan Para Pihak(Penggugat dan Tergugat) dibebani wajib Pembuktian sesuai dalam dalil gugatannya, dengan menghadirkan alat bukti Formil (alat bukti tertulis yang berkaitan dengan dalil gugatan seperti Buku Nikah dan alat Bukti lain yang terkait), serta pembuktian Materiil yakni minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui dan menjadi saksi dan diminta keterangannya dibawah Sumpah oleh Majelis Hakim
  3. Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, jenis putusan dapat berupa putusan yang dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima (NO).
  4. Setelah penyampaian putusan tersebut dibacakan dan disampaikan kepada keduia belah  pihak berperkara, dimungkinkan adanya upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, apabila pemeriksaan perkara berlangsung secara verstek, pihak Tergugat(suami) dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan memperhatikan ketentuan persyaratan Pengajuan Perkara Verzet(Silahkan buka Prosedur Berperkara Verzet), upaya Hukum Banding dan Verzet dapat diajukan dengan ketentuan Putusan tersebut belum Incraaht/belum Berkekuatan Hukum Tetap(14 hari setelah putusan dibacakan/disampaikan);
  5. Pengambilan sisa Panjar Perkara(jika masih tersisa) dapat diambil penggugat setelah sidang Pembacaan putusan tersebut dibacakan di Layanan PTSP Kasir;
  6. Apabila Putusan telah berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

                                                                                                               DOWNLOAD e-BROSUR >>>>>>

  B.   CERAI TALAK

Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :

  • Yang daerah Hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon(istri) (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 1989)
  • Bila Termohon(Istri) meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Termohon (Istri) berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)

TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hokum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/ hadhanah , nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng membayar panjar biaya perkara melalui  Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  2. Pihak Berperkara(Pemohon dan Termohon) dibebani kewajiban pembuktian dengan mengajukan alat bukti berupa alat bukti Formil yang berkaitan dengan dalil dalam permohonan (berupa alat bukti dokumen seperti Buku Nikah, Alat Bukti lain yang berkaitan), serta Bukti Saksi dengan menghadirkan minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui duduk permasalahan dan dalil/alasan permohonan yang diajukan.
  3. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.Dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  4. Pihak berperkara(Pemohon dan Termohon) sendiri atau keduanya jika tidak puas dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum Banding terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, apabila proses persidangan berjalan dengan verstek(diluar kehadiran pihak Termohon/Istri) pihak Termohon dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan dalil/alasan yang sesuai dalam persyaratan pengajuan Verzet(silahkan buka Prosedur pengajuan Verzet)
  5. Apabila putusan telah Incraacht(Berkekuatan Hukum Tetap/lewat 14 hari setelah putusan disampaikan) izin ikrar dijatuhkan , Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak;
  6. Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  7. Apabila sidang Pengucapan Ikrar telah dilaksanakan, Pemohon dan Termohon dapat mengambil Akta Cerai yang diterbitkan oleh Kepanitareaan Pengadilan Agama Bantaeng terhitung setelah sidang pengucapan Ikrar dilaksanakan.

                                                                                                                DOWLOAD e-BROSUR >>>>>>>

  C. GUGATAN HARTA BERSAMA

Adalah Gugatan yang diajukan oleh Mantan Suami atau mantan Istri yang sebelumnya telah resmi bercerai terkait dengan harta yang diperoleh selama menjadi suami istri, gugatan harta dapat berupa gugatan Rekonvensi(tuntutan balik) yang menjadi satu kesatuan dengan gugatan/Pernohonan Cerai) atau Gugatan sendiri setelah resmi terjadi perceraian..  (Sebaiknya diajukan setelah gugatan/permohonan cerai diajukan dengan pertimbangan efisiensi waktu pemeriksaan perkara)

Obyek Gugatan Harta bersama harus jelas tentang jenisnya, jumlah dan letaknya

PROSES PENDAFTARAN

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Bantaeng, dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank BRI Cabang Bantaeng yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.
  3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya  dan lain-lain.
  4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam  persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan  mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  2. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  3. Pada Proses Persidangan Penggugat dan Tergugat dibebani kewajiban Pembuktian dengan mengajukan alat bukti Formil(Dokumen yang terkait dengan dalil dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan, seperti : Akta Cerai, Surat Bukti Kepemilikan atas obyek sengketa dan sebagaianya, semua alat bukti tersebut difotocopy dan diberi meterai 10000 stempel pos(Nazagelen), Alat bukti Materiil berupa menghadirkan minimal dua orang Dewasa sebagai saksi yang mengetahui permasalahan dalam gugatan tersebut yang dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  4. Majelis Hakim dapat memerintahkan Peletakan sita atas obyek sengketa jika dalam gugatan awal Penggugat mengajukan Permohonan Peletakan Sita sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
  5. Majelis Hakim juga dapat memerintahkan Pemeriksaan Setempat Obyek sengketa apabila dianggap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara Mejelis Hakim ingin memastikan tentang obyek sengketa tersebut.
  6. Pada tahapan Sidang Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan di depan sidang terbuka untuk umum;
  7. Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan isi dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan/disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat;
  8. Terhadap putusan yang telah incraaht(Berkekuatan Hukum Tetap) dimungkinkan adanya permohonan Eksekusi putusan, apabila salah satu pihak tidak menaati isi putusan, Permohonan Eksekusi diajukan dengan mengajukan Permohonan sama seperti pengajuan pendaftaran perkara.

                                                                                                                      DOWNLOAD e-BROSUR >>>>>>>>

  D.   KEWARISAN

Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.

Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.

PENDAFTARAN 

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama, pembayarannya melalui Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam tahapan persidangan selalu ditempuh upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  menggunakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  2. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan.
  3. Pada Proses Persidangan Penggugat dan Tergugat dibebani kewajiban Pembuktian dengan mengajukan alat bukti Formil(Dokumen yang terkait dengan dalil dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan, seperti : Akta Cerai, Surat Bukti Kepemilikan atas obyek sengketa dan sebagaianya, semua alat bukti tersebut difotocopy dan diberi meterai 10000 stempel pos(Nazagelen), Alat bukti Materiil berupa menghadirkan minimal dua orang Dewasa sebagai saksi yang mengetahui permasalahan dalam gugatan tersebut yang dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  4. Majelis Hakim dapat memerintahkan Peletakan sita atas obyek sengketa jika dalam gugatan awal Penggugat mengajukan Permohonan Peletakan Sita sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
  5. Majelis Hakim juga dapat memerintahkan Pemeriksaan Setempat Obyek sengketa apabila dianggap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara Mejelis Hakim ingin memastikan tentang obyek sengketa tersebut.
  6. Pada tahapan Sidang Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan di depan sidang terbuka untuk umum;
  7. Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan isi dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan/disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat
  8. Terhadap putusan yang telah incraaht(Berkekuatan Hukum Tetap) dimungkinkan adanya permohonan Eksekusi putusan, apabila salah satu pihak tidak menaati isi putusan, Permohonan Eksekusi diajukan dengan mengajukan Permohonan sama seperti pengajuan pendaftaran perkara.

  E.   ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)

Itsbat Nikah, adalah Permohonan Penetapan pengesahan pernikahan Para Pemohon(suami istri) yang telah terjadi namun tidak didaftar untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi Tempat Pernikahan;

Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)

Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :

–  Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :

  1. Ketidakpahaman Para Pemohon tentang arti Penting Pencatatan Nikah
  2. Para Pemohon kesulitan Biaya Pendaftaran Pencatatan pada saat akan mengajukan permohonan Pendaftaran Pancatatan Nikah di KUA setempat.
  3. Para Pemohon telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi akan tetapi tidak dicatatkan oleh pihak Petugas Pencatat Nikah KUA(kelalaian Petugas)
  4. Adanya persyaratan tentang calon suami istri yang tidak terpenuhi menurut UU (contoh faktor batas usia calon mempelai), sehingga Para Pemohon tetap melanjutkan pernikahan tanpa dicatatkan.

– Status Para Pemohon sebelum pernikahan dilangsungkan ;

  1. Pihak Calon Mempelai tidak terikat dalam hubungan pernikahan sebelumnya(Bukan suami sah dari istri lainnya, atau bukan Istri dari suami lainnya), (seringkali ditemukan status dalam pernikahan sebelumnya berpisah/bercerai tidak sah(tidak melalui proses perceraian di Pengadilan Agama)

PROSES PENDAFTARAN

  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

    Berapa lama sidang pertama perceraian?

    Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

    Berapa lama menunggu panggilan sidang perceraian?

    Setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan telah menerima surat permohonan, pihak pengadilan akan memelajari isi surat tersebut. Kemudian, pasangan akan dipanggil selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

    Berapa kali sidang mediasi perceraian?

    Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali. Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan.

    Sidang pertama cerai membahas apa?

    Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.