Isu-isu strategis apa saja yang digunakan dunia internasional dalam menekan pemerintahan indonesia??


Indonesia dikenal dengan Negara yang mudah dimasuki dan dijadikan sasaran aksi-aksi terorisme. Pengeboman Bali 2002 merupakan salah satu pengalaman pertama Indonesia memburu terorisme. Berbagai aksi teror sampai pengeboman di kedutaan Australia di Kuningan hingga pengeboman di dua hotel Internasional, JW Marriot dan Ritz Carlton.

Akibatnya banyak Negara yang menetapkan travel warning ke Indonesia salah satu antaranya adalah Amerika, Belanda, Inggris dan sedikit negara di Asia melakukan hal serupa. Diketahui juga bahwa Indonesia merupakan salah satu sarang terorisme yang merupakan transnational organized crime yang ada di Asia Tenggara, meskipun pada hakikatnya pelatihan teroris dilakukan di negara-negara kawasan timur Tengah serta disinyalir mendapat aluran dana dari Malaysia, salah satunya

. Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mengatasi masalah ini dengan salah satunya membentuk badan khusus mengatasi terorisme yaitu Densus 88. Selain itu, kepolisian Indonesia juga telah berhasil menangkap dan menghukum teroris di Indonesia. Hal ini juga terkait dengan kebutuhan Indonesia untuk memulihkan kembali nama baik Indonesia di mata dunia dengan serius menangani masalah terorisme.

Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam memerangi terorisme, antara lain melalui kerjasama bilateral, regional maupun internasionaI. Salah satu contohnya adalah di level internasional dengan memenuhi kewajibannya kepada Counter Terrorism Commite (CTC), merupakan bukti dukungan Indonesia terhadap kebijakan anti terorisme global AS.

Dalam upaya merespon kebijakan anti terorisme global ini terdapat hambatan-hambatan domestik bagi Indonesia akibat opini yang berkembang di tengah masyarakat. Tiga hal pokok yang mewarnai pro dan kontra kebijakan anti terorisme global AS tersehut, yaitu : Pertama, anggapan masyarakat bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam merespon kebijakan anti terorisme global, berada dalam tekanan dan pengaruh AS. Dalam arti bahwa pemerintah Indonesia diintervensi oleh AS dalam kebijakannya mengenai terorisme. Kedua, terletak pada AS dalam pelaksanaan kebijakan anti terorisme globalnya, dianggap mcmojokkan umat Islam. Ketiga, standar ganda AS yang menimbulkan ketidakadilan dalam tatanan internasional dianggap sebagai akar yang sesungguhnya dari fenomena terorisme internasional.

21 Pemimpin Ekonomi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) mengakhiri pertemuan mereka di Los Cabos, Meksiko, Minggu (27/10), dengan menyatakan sikap tegas menghadapi terorisme, setelah hari Sabtu mencapai kesepakatan untuk memutus aliran dana pada teroris, memperketat keamanan di bandara, serta melindungi orang dan perdagangan dari serangan-serangan baru.Dalam pertemuan puncak itu, para pemimpin APEC mencapai sebuah kesepakatan terobosan untuk menjalankan cara-cara guna memutus aliran dana bagi kelompok-kelompok seperti Al Qaeda-nya Osama bin Laden. Yang mendominasi pembicaraan di pertemuan itu adalah pernyataan peran Presiden Amerika Serikat (AS) George W Bush terhadap teror dan terhadap Al Qaeda, tersangka nomor satu dalam serangan 11 September. Seorang pejabat AS setelah pertemuan, Sabtu sore, mengemukakan, Presiden (Bush) mengindikasikan bahwa peledakan bom (di Bali) memperlihatkan jangkauan Al Qaeda bahwa (jaringan) itu memang aktif di Asia Tenggara. “Terorisme merupakan tantangan langsung pada tujuan APEC, yaitu perekonomian yang bebas, terbuka, dan makmur,” kata kelompok itu dalam suatu pernyataan. “Kami bersatu dalam tekad untuk mengakhiri ancaman dari terorisme terhadap tujuan bersama kami.” “Ada pengakuan total dari 21 anggota yang hadir di sini bahwa terorisme merupakan sebuah ancaman serius,” kata Presiden Meksiko Vicente Fox. “Tak seorang pun aman dari cengkeraman cakar para teroris.”

Sementara itu, Jepang, Australia, dan AS sepakat mempertimbangkan tambahan dana bagi Indonesia guna membantu mengatasi kesulitan setelah peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober lalu, yang menewaskan lebih dari 180 orang. Hal itu diungkapkan Perdana Menteri (PM) Jepang Junichiro Koizumi, PM Australia John Howard, serta Presiden AS George W Bush secara terpisah dalam pertemuan dengan Presiden Megawati Soekarnoputri di sela-sela Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC, Sabtu petang waktu setempat (Minggu pagi, WIB). Sementara Presiden Bush mengungkapkan kepada Megawati bahwa ia akan mempertimbangkan setiap permintaan berkaitan dengan bantuan AS untuk kontra-terorisme bagi Indonesia, khususnya bagi pihak militer serta penegakan hukum di Indonesia, menyangkut misalnya isu-isu hak asasi manusia (HAM). Presiden Bush juga sempat mengungkapkan rasa keprihatinannya atas peristiwa peledakan bom di Legian, Bali, seraya meminta Megawati untuk lebih keras lagi menindak kelompok militan yang terkait dengan terorisme global. Dalam kaitan itulah, Bush menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 18 Oktober 2002 Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002 serta instruksi Presiden (Inpres) No 4/2002 yang memberi tugas kepada Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyusun kebijakan konprehensif memerangi terorisme dan Inpres No 5/2002 yang menugasi Kepala Badan Intelijen (BIN) AM Hendropriyono untuk mengoordinasikan unsur-unsur inteiljen. Presiden Bush menekankan pentingnya peranan Indonesia dalam upaya memerangi terorisme. Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda yang mengikuti pertemuan selama 30 menit di Hotel Fiesta Americana tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa Bush berharap dengan adanya dua Perpu dan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang terorisme tersebut, maka pelaku serangan bom di Bali dapat segera ditangkap. Presiden Bush, kata Menlu Hassan Wirajuda, secara sekilas juga menyebut tentang organisasi Jamaah Islamiyah yang kini masuk dalam daftar Komisi Antiteroris PBB karena dicurigai punya kaitan dengan jaringan Al Qaeda.

Indonesia memiliki metode tersendiri yang dipergunakan untuk penanggulangan terorisme yaitu dengan mengedepankan pendekatan lunak kepada pihak yang dicurigai atau pelaku tindak terorisme. Metode pendekatan lunak yang dijalankan Indonesia adalah sebagai bentuk pemberantasan terorisme yang terbukti mempunyai hasil yang maksimal dalam penanganan dan pencegahan tindak terorisme di Indonesia hingga sejauh ini,” demikian disampaikan oleh Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT), Kemenko Polhukam, Irjen. Pol. Ansyad Mbai, dalam acara seminar bertema Indonesia and Counter Terrorism di Carleton University Ottawa (03/02). Dalam seminar yang diorganisir Norman Peterson School of International Affairs (NPSIA) Carleton University dan dimoderatori oleh Profesor Elliot Tepper ini, Irjen. Pol. Ansyad Mbai lebih jauh menjelaskan bahwa pendekatan Indonesia ini merupakan wujud nyata dari penghormatan hak asasi manusia (HAM) meskipun kepada pelaku tindak terorisme. Selain itu, pengalaman mengatakan bahwa metode kekerasan kepada pelaku teroris sejauh ini tidak memberikan hasil diharapkan. Dengan pendekatan lunak ini maka sebagian besar pelaku bersedia bekerja sama dengan aparat kemanan sehingga dapat diperoleh informasi bagi penyidikan selanjutnya, dan dapat membongkar jaringan yang lebih luas. Irjen Pol. Mboi juga menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan Indonesia, terutama pasca serangan bom di Bali pada tahun 2002 lalu. Berbagai tindakan dan langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Indonesia terbukti cukup efektif dimana dalam beberapa tahun terakhir tidak didapati lagi serangan teror besar di Indonesia. Menanggapi antusiasme peserta dalam sesi diskusi, Irjen. Pol. Mbai lebih lanjut menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang menjalin kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi terorisme. Peranan

tokoh-tokoh Islam dari Arab sangat dibutuhkan untuk mendukung penjelasan yang sebenarnya tentang Islam dalam program deradikalisasi.

Dalam diskusi mengenai organisasi Jama’ah Islamiyah, Irjen. Pol. Mbai menyampaikan pemahaman umum bahwa radikalisme seringkali dilandasi paham Wahabi dan Salafisme yang sejak dulu menjadi perdebatan panjang para ulama. Adapun motivasi politis mereka adalah untuk mendirikan negara Islam dan mencoba melawan konsep demokrasi yang sering dianggap sebagai produk Barat.

Namun demikian, ditegaskan bahwa masalah terorisme, sebagaimana telah disepakati oleh dunia internasional, tidak dapat dikaitkan dengan agama tertentu. Indonesia sendiri memiliki pengalaman menangani terorisme yang dilakukan kelompok non-Islam, antara lain pada saat terorisme komunis terjadi tahun 1965.

Seminar ini dihadiri berbagai kalangan, baik dari pejabat pemerintah, akademisi maupun pemerhati masalah terorisme lainnya. Kesempatan pembicara Indonesia untuk memberikan kuliah di universitas ini merupakan salah satu bukti pengakuan terhadap penanganan terorisme di Indonesia yang dinilai sangat baik.

2. KEAMANAN

3. HAK ASASI MANUSIA

Setiap hari, Indonesia tidak pernah sepi dari kasus pelanggaran hak asasi manusia baik berasal dari isu-isu dalam negeri atau internasional. Salah satu kasus paling fenomenal adalah penganiayaan warganegara Indonesia yang bekerja di sebagai TKI di luar negeri. Seorang lagi tenaga kerja Indonesia dianiaya di Kuala Lumpur, Malaysia. Kali ini nasib malang itu menimpa Modesta Rengga Kaka (27), perempuan asal Ngamba Deta, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Sayangnya, pihak birokrasi Indonesia gagal melakukan manuver-manuver aktif dalam kebijakan luar negerinya dalam merespon dan melakukan investigasi berkelanjutan terhadap hak asasi warganegaranya sendiri. Dalam kata lain, Indonesia gagal memberikan perlindungan bagi rakyatnya. Mengapa semua itu bisa terjadi?

Dalam hubungan internasional, ada hal lain selain potensi ekonomi dan militer yang membuat sebuah negara diperhitungkan. Salah satu di antaranya adalah kemampuan diplomasi, manuver diplomasi.

Posisi Indonesia tidak lagi powerful seperti pada zaman orde baru ketika masih dipimpin oleh rezim Soeharto. Dengan demikian, boleh kita berasumsi bahwa pemerintahan SBY sekarang sungguh lembek dalam memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan pembelaan terhadap hak asasi manusia. Selama ini, tanggapan Indonesia terhadap isu hak asasi manusia hanya terbatas pada pengakuan saja. Tidak ada implementasi dan bukti efektif terhadap pelaksanaan pembelaan hak asasi manusia.

Bebas aktif

Bagaimana halnya dengan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia sekarang ini? Kita selama ini memahami bahwa politik luar negeri pada dasarnya adalah cerminan dari politik dalam negeri. Jika politik dalam negerinya kacau, bisa dipastikan kebijakan politik luar negerinya akan kacau dan tidak terarah.

Diakui atau tidak, sejalan dengan perubahan format politik nasional Indonesia dari otoritarianisme ke demokrasi, orientasi politik luar negeri bergeser. Yang lebih esensial lagi adalah proses politik dalam negeri menuju demokrasi dan transparansi adalah modal, bukan kendala. Pluralisme politik dalam negeri merupakan aset potensial amunisi diplomasi.

Hanya saja, kita perlu menggariskan strategi, visi, dan prioritas kebijakan luar negeri Indonesia baru agar selaras dengan agenda reformasi dan demokratisasi nasional. Orientasi kebijakan luar negeri perlu dinyatakan secara jelas dan tegas: apa yang dimaksud dengan politik luar negeri ”bebas aktif”. Karena formulasi itu terlalu luas, bias, dan bahkan membuka peluang interpretasi distortif.

Tidak aneh karena itu kalau kemudian muncul pendapat bahwa dalam menjalankan politik luar negeri kita lebih responsif. Padahal, semestinya berdasarkan atas prinsip ”bebas aktif” kita harus lebih proaktif.

Dalam kasus Myanmar, misalnya, kita semestinya berani bersikap lebih tegas dan jelas. Kita harus lebih berani untuk ”bebas” melakukan apa yang kita mau. Apalagi yang terjadi di Myanmar menyangkut masalah kemanusiaan. Kita tidak boleh menunggu-nunggu bertindak untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sifatnya universal, seperti masalah hak asasi manusia.

Apalagi Indonesia mempunyai bobot lebih besar saat bicara soal HAM dan demokrasi. Pejabat pemerintah, LSM, peneliti, dan akademisi Indonesia tampak lebih lugas dalam menyuarakan demokrasi dan HAM dalam interaksinya dengan negara dan masyarakat ASEAN. Apalagi, di kalangan negara-negara ASEAN, kini Indonesia mempunyai credential kuat dalam menyuarakan HAM dan demokrasi.

Barangkali HAM bisa menjadi ikon baru diplomasi Indonesia dalam mengembangkan komunitas ASEAN. Oleh karena itu, sebagai negara terbesar di wilayah ASEAN, Indonesia semestinya lebih banyak mengambil inisiatif. Harus kita akui, peran Indonesia di forum ASEAN juga tidak semenonjol masa lalu.

Di tingkat yang lebih luas, misalnya Timur Tengah, Indonesia pun sebenarnya memiliki peluang yang sangat besar untuk memainkan peran. Akan tetapi, peluang itu belum sepenuhnya kita manfaatkan.

Skala prioritas

Dari sinilah kita harus mulai berani memiliki skala prioritas yang jelas dalam melaksanakan politik luar negeri. Hal itu penting. Apalagi, realitas politik luar negeri sering kali tidak didasarkan pada pandangan yang sangat idealistis, tetapi pada kebutuhan untuk melindungi suatu kepentingan yang nyata, kepentingan yang sangat mendasar bagi eksistensi bangsa dan negara.

Untuk masa-masa mendatang, politik luar negeri Indonesia paling kurang haruslah mampu membantu memulihkan perekonomian, menjaga integrasi bangsa dan negara, membantu menciptakan citra Indonesia yang demokratis, menghormati HAM, stabil, aman, dan bersatu.

Pada akhirnya, harus kita pahami bahwa aplikasi politik luar negeri kita yang bebas aktif bukan lagi bersifat ideologis, ibaratnya bukan mengayuh di antara dua karang ideologi, tetapi di antara belantara kekuatan kapitalis dunia yang sekarang sudah digugat-gugat. Barangkali dari sinilah kita harus mengaktualisasikan kembali politik luar negeri bebas aktif kita.

SUMBER :

http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=3336. APEC Sepakat untuk Tegas terhadap Teroris. diakses pada tanggal 15 desember 2009

http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=82027&lokasi=lokal diakses pada 15 Desember 2009

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/02/05215276/reaktualisasi.politik.

Wuryandari, Ganewati, 1997. “Hak Azasi Manusia, Demokrasi, Lingkungan Hidup dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam Ikrar Nusa Bhakti [ed.], Isu-Isu Strategis dalam Politik Luar Negeri Indonesia, Jakarta, PPW-LIPI, hlm. 111-138

Wuryandari, Ganewati, 1999, “Hak Asasi Manusia dan Politik Luar Negeri Indonesia”, Analisis CSIS, Tahun XXVIII, No. 2, hlm.183-195.

Eldridge, Philip, 2002, “Human Rights in Post-Soeharto Indonesia”, The Brown Journal of World Affairs, Volume IX, Issue 1, hlm. 127-139.

Bandoro, Bantarto, 2003, “Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Terorisme: Pro-Aktif Namun Hati-hati”, Analisis CSIS, Tahun XXXII, No.1, hlm. 89-97.

Mietzner, Marcus, 2002, “Politics Engagement: The Indonesian Armed Forces, Islamic Extremism, and The “War on Terror””, The Brown Journal of World Affairs, Volume IX, Issue 1, hlm. 71-84.