Hukuman bagi seseorang yang menuduh wanita baik-baik berzina menurut syariat Islam adalah

Anshari, Hafiz, AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990

Azizy, Dr. A. Qadri, MA. Melawan Globalilasi : Reinterpreetasi Ajaran Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cetakan Pertama, 2003.

--------------, Islam dan Permasalahan Sosial : Mencari jalan Keluar, Yogyakarta : LKIS, 2000.

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushaf asy-Syarif : Madinah Munawwarah, 1426 H.

Departemen Agama RI, Pembinaan Keluarga Sakinah, Proyek Peningkatan Keluarga Sakinah : Jakarta, 2000

Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Jakarta : Ictra Baru van Hoeve, 2000.

Fa'iz, Ahmad, Cita Keluarga Islam, Terjemahan, Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2002.

Al-Ghifari, Abu, Kisah Pilu Seputar Selingkuh, Cetakan Kedua, Bandung : Mujahid, 2004.

Hamidi, H. Zainuddin, dkk. Terjemah Shahih Bukhari, Jilid III. Jakarta : Wijaya. 1981.

Hassan, A., Terjemah Bulughul Maram, Bangil : Pustaka Tamam, 1991.

Al-Hasyimiy, As-Sayyid Ahmad, Muhtarul Ahadits, Hikamil Muhammadiyah, Terjemahan oleh Hadiyah Salim, Bandung : Al-Ma'rif, cetakan ke 5, 1994.

Hamidy, Mu'ammal, dkk. Terjemahan Nailul Authar: Himpunan Hadits-hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1993.

Hidayat Prof. Dr. Komaruddin, Agama dan Kegalauan Masyarakat Modern, dalam Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, M. Amin Akas dan Hassan M. Noer, Ed, Jakarta : Mediacita, 2000.

Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, Terjemahan oleh Noorhaidi, S.Ag. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

Madjid, Nurcholis. Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Mediacita : Jakarta. 2000

Madjid, Prof. Dr. Nurcholis, Atas nama Pengalaman Beragama dan Berbangsa di Masa Transisi, Jakarta : Paramadina, 2002.

Mas'udi, Masdar F., Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan : Dialog Fikih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, Cetakan II, 1997.

Muthahhari, Murtadha, Hak-hak Wanita dalam Islam. Lentera Basritama : Jakarta, 1995

As-Shiddiqie, Hasbi. 2002 Mutiara Hadits VI-VII. Bulan Bintang : Jakarta, 1979

Nasihif, Syekh Mansur Ali, Tajul Jami li Ushul fi Ahadisir Rasul, Terjemahan oleh Bahrun Abu Bakar Lc., Bandung : Sinar Baru Algensindo, Jilid 3, 1994.

Shaleh, KH. Qamaruddin., dkk. Asbabun Nuzul, Cetakan Kedua, Bandung : Diponegoro, tt.

Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad : Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta : Ciputat Press, 2002.

Reporter : Ahmad Baiquni

Si penuduh terancam hukuman cambuk, sesuai Surat An Nuur ayat 4-5.

Dream - Kasus perzinahan memang menjadi momok bagi masyarakat. Sayangnya, banyak juga orang yang menuduh seorang perempuan telah berselingkuh.

Tuduhan itu sangat mudah dilontarkan. Seketika, nama baik tertuduh menjadi rusak, padahal penuduh tidak memiliki bukti kuat mengenai perselingkuhan tersebut.

Surah yang Dibaca Rutin KH Quraish Shihab dan Diajarkan Pada Anak Cucunya

Allah SWT sampai memberi peringatan kepada orang yang dengan mudah menuduh orang lain berzina. Peringatan itu ada dalam Alquran Surat An Nuur ayat 4-5 yang artinya sebagai berikut:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas berisi ancaman hukuman bagi qadzaf atau menuduh seorang perempuan atau laki-laki berzina. Orang yang melakukan qadzaf diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Hukuman bagi seseorang yang menuduh wanita baik-baik berzina menurut syariat Islam adalah
© Dream

Bahkan jika ada tiga orang menyatakan seseorang berselingkuh, tetapi ada satu orang menyatakan tidak, maka ketiga orang tersebut dikenai hukuman atas tuduhan seperti ayat di atas.

Qadzaf tergolong ke dalam dosa besar. Ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.

Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “ Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “ Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu-menahu serta terjaga kehormatannya.

Sementara penetapan hukuman bagi pelaku qadzaf didasarkan pada hadis riwayat An Nasai, dari Anas bin Mail RA.

Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.

Jadi, jangan mudah menuduh seseorang melakukan perzinahan. Ancamannya begitu berat jika tidak terbukti.

Selengkapnya baca di sini

BincangSyariah.Com – Sebagaimana kita ketahui, perzinaan merupakan hal yang sangat dibenci dalam syariat Islam. Jangankan melakukannya, bahkan mendekatinya pun tidak diperbolehkan. Ada ancaman hukuman di dunia yang sangat berat bagi pelaku zina, yakni dirajam hingga mati atau dicambuk 100 kali dan diusir selama setahun.

Nyatanya, bukan hanya zina saja yang diancam hukuman berat dalam syariat Islam. Menuduh orang lain berzina pun mendapatkan ancaman hukuman yang sama besarnya.

Dalam kitab-kitab fiqih, menuduh orang lain berbuat zina diistilahkan sebagai qadf, yang definisinya sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 282 ialah:

فصل في بيان أحكام القذف. وهو لغةً الرمي، وشرعًا الرمي بالزنا على جهة التعيير لتخرج الشهادة بالزنا

Artinya: “Pasal penjelasan tentang hukum al-qadf. Secara bahasa (qadf) bermakna ‘menuduh’. Secara syariat bermakna menuduh zina untuk tujuan mempermalukan agar keluar persaksian zina”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhannya tersebut. Dia harus mampu menghadirkan empat orang saksi laki-laki (satu diantaranya adalah dirinya) yang sama-sama menyaksikan tertuduh melakukan tindakan zina yakni memasukkan alat kelamin lelaki ke dalam alat kelamin perempuan, dengan melihat secara langsung (mata telanjang) tanpa terhalang apapun. Persaksian keempatnya harus seragam.

Apabila penuduh tidak mampu menghadirkan saksi dengan ketentuan di atas, maka keadaan justru terbalik, si penuduh akan diancam hukuman hadd qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Hukuman ini tidak berlaku apabila si penuduh adalah suami tertuduh yang telah bersumpah li’an.

Di antara pernyataan yang masuk dalam kategori sebagai tuduhan zina sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Azhari, penulis kitab Hasyiyah al-Jamal, ialah ketika seseorang berkata pada orang lain: “engkau berzina”, atau “hai pezina”, atau “kelaminmu berzina”, atau “engkau memasukkan kelaminmu pada kelamin yang haram”, atau ia berkata pada seorang anak: “Engkau bukan anak si fulan”, atau “engkau anak zina”, dan lain sebagainya.

Tanpa kita sadari ataupun dengan kesadaran, seringkali kita menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina. Parahnya, justru biasanya topik gosip semacam inilah yang disukai oleh kita.

Tidak jarang kita menyebut si anak itu anak haram, kecelakaan duluan dan lainnya padahal kita tidak punya cukup bukti yang memperkuat pernyataan kita, tidak juga punya saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut. Hanya isu dari mulut ke mulut. Padahal kalau seorang bayi lahir enam bulan sesudah akad nikah, maka sudah tentu itu legal secara fikih, karena fikih menganggap paling sedikitnya masa kehamilan ialah enam bulan.

Perlu menjadi perhatian bagi kita bahwa tuduhan zina ini merupakan tindak kriminal pencemaran nama baik, yang meskipun di Indonesia ini tidak ada hukum pasti tentang hukuman bagi seseorang yang menuduh zina, namun tentu saja dosanya masih tersisa dan tidak akan lebur sampai yang kita tuduh memberikan maafnya.

Ke depan, perlu rasanya kita menjaga ucapan kita agar tidak lagi saling menuduh khususnya menuduh zina karena selain menyakitkan, syariat pun mengancamnya dengan ancaman yang tidak main-main

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Islami.co

Terjemahkan bahasa Arab ini ke bahasa indonesia

apa yang dimaksud mendapat keberkahan dalam kehidupanjawaban :penjelasan:​

orangberkata dusta bila berjanji mengingkan jika percaya berkhianat yang seperti ini digolongkan orang​

Terjemahkan bahasa Arab ini ke Indonesia

Mengapa jujur merupakan modal utama dalam perdagangjawaban :penjelasan:​

apa yang kalian lakukan jika menemukan uang di sekolah​

kak tolong dijawab ya, besok mau dikumpulinn​

sebutkan huruf qolqolah ?​

tolong di bantu jawab ka ​

apa bahasa arab nya guru perempuan saya ingin bertanya da juga apa bahasa arab nya guru laki laki​