Hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antarnegara disebut juga

segala sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada?plisss bantuin​

Tolong Dijawab Secepatnya..​

bantu saya dong kk nanti aku follow sama ku jadikan jawaban cerdas kalo benar jawab nya​

1.Apa faktor penyebab terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila pada masa kini?2.Apa akibat yang timbul apabila kita melakuk … an perbuatan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?3.Apa yang dapat kita lakukan sebagai wujud rasa cinta NKRI dalam mengisi kemerdekaan RI pada masa kini?tolong bantu please...​

lepasnya Pulau Sipadan dan ligitan dari NKRI sengketa ligitan dan Sipadan antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris sengketa kepemilikan Pulau itu … tak kunjung reda meski Gejolak bisa terbang sengketa ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia kembali muncul ke permukaan pada tahun 1969 tapi tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang lalu pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke mahkamah internasional pada tahun 1997 dalam putusan Mahkamah International yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002 Indonesia dinyatakan kalah sehingga Pulau Sipadan dan ligitan menjadi milik Malaysia dari berbagai sumber dari kasus di atas buatlah kajian mendalam dengan memperhatikan hal-hal berikut 1. Apa yang melatarbelakangi sengketa Pulau Sipadan dan ligitan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Indonesia 2. langkah-langkah konkret apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus tersebut 3. Mengapa Indonesia kalah dari Malaysia dan kepemilikan Pulau Sipadan dan ligitan 4. berkaca dari kasus tersebut Coba kalian buat usulan konkrit antar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lepas ke negara lain atau tidak melepaskan diri dari negara kesatuan Republik Indonesiabantuin donk​

Tuliskan 10 hal yang menarik dari SMPN 38 Palembang.(setiap nomor penjelasan minimal dalam 2 baris kalimat)​

5. Berikut ini manakah yang bukan termasuk rumusan dasar yang disampaikan Mr.Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945..... a. Perkebangsaan b. Perikemanusi … aan c. keadilan rakyat d. Periketuhanan negara Beliau mengemukakan tolong di bantu​

buatlah dialog 5 orang yang mencerminkan sila ke 1 dimasyarakat PERLU SEKARANG!!​

Mencari apa saja bentuk negara Indonesia dan alasan berubahnya, serta sejarahnya! Mencari - pasal yang mengaturnya - pemerintah​

pls tolong dijawab,ak suda pusing nyarinya​

Hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antarnegara disebut juga

Latihan Soal - SD/MI - SMP/MTs - SMA

Lihat versi lengkap

★ SMP Kelas 7 / Ujian Tengah Semester 1 Gasal (UTS / MID) PKn SMP / MTs Kelas 7

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ….

A. undang-undang B. yurisprudensi C. kebiasaan

D. traktat

Pilih jawaban kamu:
A  B  C  D  E 

Preview soal lainnya: Teknologi Layanan Jaringan - TIK SMA Kelas 11

Pengertian standar komunikasi organisasi…

A. Kebijakan Sebuah Organisasi dalam mengatur sistem dan pembangian komunikasi yang ada dalam ruang lingkup Organisasi

B. Himpunan kaidah yang mengatur proses komunikasi data

C. Standar protokol jaringan komunikasi yang dibuat oleh ARPA

D. Paduan dari bagian-bagian yang satu sama lainnya saling bergantung

E. Protokol jaringan komunikasi data yang diterapkan oleh ISO (International Standards Organizations)

Materi Latihan Soal Lainnya:

Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.

Tentang LatihanSoalOnline.com

Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara, disebut:

  1. kebiasaan.
  2. undang-undang.
  3. yurisprudensi.
  4. traktat.

Jawabannya adalah d. traktat.

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara, disebut traktat.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kebiasaan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. undang-undang menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. yurisprudensi menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Jawaban d. traktat menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. traktat..

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

1. Jelaskan retrebusi pendapatan yang dilakukan sebagai salah satu bentuk pemberian subsidi kepada seluruh masyarakat?2. Sebutkan pengalokasian kembal … i pendapatan yang menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin?3. Apa yang dimaksud dengan retrebusi pendapatan?4. Sebutkan program retrebusi untuk pemerataan distribusi pendapatan di Indonesia?5. Berilah contoh program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas?6. Berilah contoh program pemberian jaminan Akses kebutuhan dasar bagi rakyat bawah ?Tolong dong besok dikumpulin ​

Alat pemenuhan kebutuhan menurut hubungannya dengan barang lain dibedakan menjadi dua yaitu barang

Alat pemenuhan kebutuhan menurut tujuan penggunaannya dibedakan menjadi dua yaitu barang

Siapa yang memimpin penjajahan Belanda dari Inggris

cobalah membuat kurva harga keseimbangan sepatu buatlah keterangan secukupnya dari kurva tersebut​

Berikan contoh hasil dari peran IPTEK dalam kehidupan manusia dalam memnuhi kebutuhan hidupnya​

Asas koprasi indonesia adalah

Peristiwa Rengasdengklok-Tokoh yang di culik-Tokoh yang menculik-Tujuan penculikan-Hasil Penculikan​

Tuliskan kegiatan yang dilakukan anak-anak sekolah pada waktu yang sama di setiap wilayah waktu. Tolong yya kka tysm!

Berikut ini yang merupakan bidang ekonomi kreatif adalah a.perikananb.Pertanian c.kerajinan d.pertambangan​

Latihan Soal - SD/MI - SMP/MTs - SMA

Lihat versi lengkap

★ SMP Kelas 7 / Ujian Tengah Semester 1 Gasal [UTS / MID] PKn SMP / MTs Kelas 7

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ….

A. undang-undang B. yurisprudensi C. kebiasaan

D. traktat

Pilih jawaban kamu:
A  B  C  D  E 

Preview soal lainnya: Seni Budaya Tema 5 SD Kelas 6

Maksud poster di atas adalah ….

A. menanam sebatang pohon adalah perbuatan baik

B. tanamlah pohon karena itu merupakan hal kebaikan

C. menanam sebatang pohon akan mendapat banyak kebaikan

D. jika ingin menjadi baik, tanamlah pohon

Materi Latihan Soal Lainnya:

Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.

Tentang LatihanSoalOnline.com

Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya.

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis   Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya :

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.

5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:

  • Ius Constitutum [hukum positif], adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Ius Constituendum [hukum negatif], adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang [RUU].

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya

Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya:

Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.

Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :

  • Hukum Publik [Hukum Negara]

Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.

Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  1. Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
  2. Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  3. Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  4. Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.
  • Hukum Privat [Hukum Sipil]

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.

Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  1. Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
  2. Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana [KUHAP], Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Video yang berhubungan