Hukum hubungan suami istri di hari Idul Adha

Pertanyaan : Saya pernah membaca sebuah artikel bahwa berhubungan badan pada malam takbiran idul adha adalah hal yang dilarang, apakah betul demikian ? mohon penjelasannya. (Nur Mahmudi – Tangerang)

Jawab : Terimakasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya Allah SWT menghalalkan suami istri untuk melakukan hubungan badan kapanpun bahkan dari arah manapun selama tidak melanggar syariat agama. Sebagaimana dalam al-Quran :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (Al-Baqarah : 223).

Namun ada waktu-waktu dimana hubungan badan ini dilarang :

Pertama, adalah saat ibadah puasa ramadhan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. karena jika melanggar maka wajib menjalankan kafarot ‘udzhma (denda besar) yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan beturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Kedua, saat sedang beritikaf di dalam masjid. Hal sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an ayat 187 :

ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”

Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an ayat 222 :

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.“

Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an ayat 222 :

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan badan), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“

Lantas bagaimana hukum berhubungan badan di malam Idul Adha ?

Terkait hukum berhubungan badan pada malam hari raya idul fitri atau idul adha tidak ada penjelasan dalam al-Quran dan Hadis yang melarangnya.

Namun dalam kitab Qurrotul Uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad, terdapat beberapa nadzam tentang dampak jika berhubungan badan pada malam hari raya idul adha.

Qurrotul Uyun sendiri merupakan kitab pendidikan seks yang banyak dikaji para santri, bagi para santri tentu sudah tidak asing dengan kitab yang satu ini. Pada halaman 66 di kitab tersebut tertulis :

وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور

وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر

أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Dari redaksi diatas dapat kita pahami bahwa ada 4 malam yang tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan :

  1. Malam hari raya kurban
  2. Malam pertama pada setiap bulan
  3. Malam pertengahan pada setiap bulan
  4. Malam terakhir setiap bulan

Beberapa ulama menjelaskan 3 alasan larangan melakukan hubungan badan pada malam-malam tersebut :

Pertama, Karena anak akan berwatak buruk bahkan dikhawatirkan akan menjadi pembunuh

Kedua, Berhubungan badan pada malam-malam tersebut akan diikuti oleh setan, apalagi jika tanpa didahului dengan bismillah atau meminta perlindungan dari Allah SWT.

Ketiga, anak yang lahir nantinya dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau bahkan menjadi gila. Naudzhubillah

Kesimpulan

Itulah 3 alasan kenapa para ulama melarang berhubungan badan pada malam idul adha, namun sebagai catatan bahwa larangan tersebut hanya sebatas makruh dan tidak sampai haram seperti jika berhubungan badan di siang hari ramadhan.

Perlu kami ulangi bahwa tidak ada dalil Al-Quran atau hadis yang melarang berhubungan badan pada malam hari raya, namun terdapat pendapat ulama yang me-makruhkannya karena beberapa alasan diatas dan sebagai bentuk kehati-hatian.

Wallahu ‘Alam

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pertanyaan ini adalah pertanyaan yg kedua saya kirimkan ke rubrik Eramuslim, mudah-mudahan Ustadz punya kesempatan untuk menjawabnya.

Langsung saja pada pertanyaan, apakah haram hukumnya melakukan jima pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Apakah ada dalil yang qathi tentang itu? Karena menurut teman saya katanya haram hukumnya, dan pernah membaca dalam buku ( tidak tahu buku tentang apa dan siapa penulisnya ).

Mohon penjelasan Pak Ustadz

Terima kasih, Wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam wr. wb.

Jazakumulloh saudara IZ yang masih bersabar menanti jawaban dari permasalahan ini. Mohon maaf jika ada kesan saya kurang menanggapi beberapa pertanyaan yang disampaikan karena memang—alhamdulillah—pertanyaan yang masuk ke rubrik ini sangat banyak sehingga saya harus mengurut dari tanggal pertanyaan itu masuk atau melihat daruratnya suatu permasalahan untuk segera dijawab. Mohon doa juga agar Allah swt senantiasa mencurahkan ilmu dan bimbingan-Nya dan memudahkan segala urusan kita semua.

Terkait permasalahan di atas, sesungguhnya dua hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah hari bagi kaum muslimin untuk bersuka ria dan bersenang-senang. Tapi, harus tetap dalam batasan-batasan yang tidak melanggar syariah dan melupakan dzikrullah.

Perasaan senang tersebut boleh diekspresikan dengan mengenakan pakaian yang terbaik, mengadakan permainan, nasyid ataupun perayaan, sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Nabi saw tiba di Madinah, sedangkan penduduknya mempunyai dua hari raya yang mereka gunakan untuk mengadakan permainan dan bergembira. Beliau bersabda,”Allah telah mengganti kedua hari raya kalian itu dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) juga riwayat dari Aisyah yang berkata,”Sesunguhnya orang-orang Habasyah suka mengadakan permainan di hadapan Rasulullah saw, pada hari raya. Aku pun menjulurkan kepala di atas bahu beliau dan beliau pun merendahkan kedua bahunya hingga aku dapat menyaksikan permainan itu dari atas bahu beliau. Aku melihatnya sampai puas kemudian aku berpaling.” (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

Seluruh kaum muslimin diwajibkan melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan dan dilarang untuk makan, minum dan bersenggama dengan istrinya pada siang hari selama bulan itu. Namun larangan-larangan itu tidak berlaku ketika telah datang Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari bagi seluruh kaum muslimin untuk bersuka ria.

Pada hari raya ini tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berpuasa hanya saja disunnahkan untuk memakan beberapa kurma sebelum berangkat untuk sholat Idul Fitri, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwasanya “Rasulullah saw tidaklah keluar untuk sholat Idul Fitri sebelum beliau saw makan sesuatu dan tidaklah makan sebelum beliau pulang dari sholat Idul Adha.” (HR. Tirmidzi)

Adapun tentang larangan bersenggama di dua hari raya itu maka tidak ada riwayat yang berasal dari Nabi saw atau para sahabat ra tentang hal itu—wallahu a’lam—. Ada juga yang mengatakan bahwa bersenggama di malam dua hari raya itu adalah makruh.

Didalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan bersenggama dengan istrinya di malam Lailatul Qodr dan di malam Idul Adha kecuali apabila dia sedang mengenakan ihram haji atau umroh. Maka, dalam kondisi seperti ini dia diharamkan untuk bersenggama sehingga ia bertahallul dari hajinya dengan melontar jumroh aqobah pada hari Idul Adha, thawaf ifadhoh dan sya’i antara Shofa dan Marwah, bercukur dengan menggundul atau sebagian dari rambutnya. Sedangkan tahallul dari umrohnya setelah thawaf, sya’i dan bercukur dengan gundul atau sebagian dari rambutnya.

Wallahu A’lam

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Oleh:

istimewa Ilustrasi berhubungan intim

Bisnis.com, JAKARTA - Selama bulan ramadan, banyak pasangan suami istri menahan untuk berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusu.

Dan ketika memasuki malam takbiran atau hari lebaran, umumnya mereka mulai mau melakukan hubungan istri. Tetapi, ada beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan.

Apakah benar?

Buya Yahya, pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon mengatakan  berhubungan intim bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.

Dia menegaskan hubungan intim itu bukan suatu hal yang terlarang, apalagi hari raya adalah hari untuk bersenang-senang.

"Memang ada keyakinan yang aneh-aneh yang tidak membolehkan. Tapi berhubungan suami istri bagi yang sudah sah adalah halal," tuturnya dikutip dari youtube Al Bahjah.

Menurutnya kenapa itu halal karena pada hari lebaran sudah tidak boleh berpuasa, sehingga boleh melakukan hal-hal yang semula dilarang saat berpuasa.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan berhubungan di malam takbiran, hari lebaran atau bahkan 10 hari jelang lebaran diperbolehkan.

Hal itu, katanya, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 187. Dalam surat itu tertulis sebagai berikut

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu," paparnya di kanal youtubenya.

Ustaz Abdul Somad juga mengatakan jika sehabis berhubungan suami istri tidak salat, maka dia berwudhu saja, dan sebelum tidur berzikir.

"Orang yang dalam hadas besar hanya tidak boleh baca Quran, tetapi berzikir dan solawat masih bisa dilakukan," tambahnya.

Tetapi, dia juga mengatakan yang lebih afdol bagi pasangan setelah berhubungan suami istri adalah mandi besar.

"Wallahu alam," tutupnya.

Sementara itu, dikutip dari konsultasisyariah.com, disebutkan jika berhubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari