Hubungan sebab akibat dari adanya tindakan pidana dengan penegakan hukum yaitu

Kausalitas juga bicara tentang derajat kesalahan pelaku.

Bacaan 2 Menit

Hubungan sebab akibat dari adanya tindakan pidana dengan penegakan hukum yaitu

Diskusi sekaligus peluncuran buku karya Ahmad Sofian (kiri) di LBH Jakarta, Kamis (12/4). Foto: MYS

Setiap kali terjadi kasus pembunuhan, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Tetapi yang tak kalah penting adalah memastikan sebab meninggalkan korban, apakah akibat tindakan pelaku atau ada sebab lain di luar tindakan pelaku, atau ada rangkaian hubungan sebab akibat perbuatan pelaku dengan meninggalnya korban.

Hubungan sebab akibat dalam suatu tindak pidana, atau lazim disebut ajaran kausalitas, sangat penting dipahami seluruh aparat penegak hukum. Sebab, aparat yang memproses suatu tindak pidana perlu mengetahui penyebab terjadinya suatu akibat tindak pidana. Akibat itu adalah suatu unsur delik materiil. Apalagi aparat penegak hukum yang menangani kasus pembunuhan.

Pentingnya pemahaman aparat penegak hukum itu mengemuka dalam diskusi sekaligus peluncuran buku ‘Ajaran Kausalitas Hukum Pidana’ di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis (12/4). Ahmad Sofian, penulis buku ini, misalnya, telah mengkaji 600-an putusan pengadilan yang berkaitan dengan kausalitas, dan menemukan fakta perbedaan pandangan jaksa dan hakim dalam memahami dan menerapkan ajaran kausalitas berdasarkan teori yang berkembang.

(Baca juga: Ajaran Kausalitas Sulit dan Menantang).

Salah satu putusan pengadilan yang memperlihatkan pentingnya ajaran kausalitas bisa dilihat dari putusan No. 144/Pid. B/2011/PN.LT tanggal 13 Juni 2011. Majelis mempertimbangkan doktrin, bahwa suatu tindak pidana pembunuhan merupakan delik materiil. Artinya, untuk memenuhi unsur dengan sempurna harus memperhatikan adanya akibat tertentu yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Akibat dimaksud adalah harus ada orang yang terbunuh atau kehilangan nyawa. Setelah itu harus pula dibuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa, perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan hubungan kausalitas (causal verband) antara perbuatan terdakwa dan akibat hilangnya nyawa korban.

Dijelaskan Sofian, untuk menentukan sebab yang menimbulkan akibat suatu tindak pidana tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak faktor yang mempengaruhi. Suatu peristiwa yang terjadi selalu didahului oleh serangkaian tindakan (perbuatan) yang berakhir dengan terwujudnya peristiwa itu. Dalam teori pidana bahkan berkembang pemikiran agar faktor-faktor ini dipertimbangkan secara komprehensif oleh aparat penegak hukum. Penting untuk mengetahui hubungan  antara satu perbuatan dengan perbuatan lain yang menimbulkan akibat, dan menentukan perbuatan mana yang menimbulkan akibat yang dilarang.

Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dapat dipahami karena KUHP tak mengatur kausalitas. Mau tidak mau aparat penegak hukum lebih banyak memahaminya dari doktrin yang berkembang. Kesalahan pemahaman bisa menyebabkan ketidakjelasan peran seseorang dalam penyebab terjadinya akibat yang dilarang. Apalagi, kausalitas bukan hanya bisa digunakan pada kasus pembunuhan, tetapi juga tindak pidana lain seperti kejahatan lingkungan yang bersifat materiil.

Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan kausalitas bukan semata mencari sebab (causa) dari akibat suatu tindak pidana, tetapi juga mencari derajat kesalahan. “Kausalitas juga bicara tentang derajat kesalahan,” ujarnya di acara yang sama.


Page 2

Kausalitas juga bicara tentang derajat kesalahan pelaku.

Bacaan 2 Menit

Ditegaskan Eva, dengan memahami kausalitas aparat bisa menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, apakah pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; atau apakah pelaku menjadi penyebab dari suatu akibat.

(Baca juga: Ajaran Kausalitas dalam Kasus Pembunuhan Berencana).

Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Antonius Widyarsono, berpendapat ajaran kausalitas yang dikaji Sofian akan sangat membantu aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penting untuk mencari sebab dari suatu akibat. Ajaran ini sangat banyak digunakan untuk mengungkap kasus-kasus di negara dengan sistem hukum Common Law.

Peneliti Yayasan Auriga, Grahat Negara, juga melihat pentingnya ajara kausalitas dipahami dalam kasus-kasus lingkungan hidup. Faktanya, kasus-kasus lingkungan banyak yang tak berhasil diperjuangkan karena sulitnya mencari hubungan sebab akibat antara suatu tindakan dengan akibat yang terjadi. Misalnya, jika ditemukan suatu perusahaan membuang limbah ke sungai, dan ikan-ikan di sungai mati. Praktiknya, tak mudah membuktikan kematian ikan di sungai semata-mata disebabkan limbah pabrik tersebut.

Itu sebabnya, pemahaman aparat penegak hukum, termasuk para advokat yang melakukan advokasi, perlu memahami ajaran kausalitas.

Hubungan sebab akibat dari adanya tindak pidana dengan penegakan hukum adalah?

  1. Setiap orang akan menghadapi hukum karena Indonesia Negara hukum
  2. Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana akan menghadapi hukuman dari warga
  3. Hukum akan bekerja apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana
  4. Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan
  5. Hakim akan menghukum terdakwa walaupun dakwaannya tidak terbukti

Jawaban yang benar adalah: D. Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan.

Dilansir dari Ensiklopedia, hubungan sebab akibat dari adanya tindak pidana dengan penegakan hukum adalah Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Setiap orang akan menghadapi hukum karena Indonesia Negara hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana akan menghadapi hukuman dari warga adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Hukum akan bekerja apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Hakim akan menghukum terdakwa walaupun dakwaannya tidak terbukti adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Metrik

  • visibility 2863 kali dilihat
  • get_app 2363 downloads

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana ajaran sebab akibat dalam praktek Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari dua elemen yaitu : Elemen objektif, menunjuk pada perbuatan yang dapat dihukum yang bertentangan dengan hukum positif. Elemen subjektif, suatu perbuatan yang dapat dipidana karena akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. 2. Penerapan ajaran-ajaran kausalitas (sebab-akibat) dalam praktek, adalah lebih serasi jika selalu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya secara kausalitas diadakan keseimbangan antara kesadaran hukum perorangan atau kelompok masyarakat tertentu dengan masyarakat pada umumnya, dan berpedoman pada ajaran conditio sine qua non, teori umum keseimbangan dan teori khusus secara seimbang. Dalam mencari hubungan antara sebab dan akibat (causaliteit) harus dipergunakan metode Induktif. Yang berarti bahwa pengambilan kesimpulan dari suatu tindak pidana dalam mencari hubungan sebab akibat haruslah memperhatikan/menelaah seluruh faktor-faktor yang ada dalam tindak pidana tersebut yang kemudian dinilai oleh hakim.