Hubungan antara sila ke-4 pancasila berkaitan dengan batang tubuh pasal

Jakarta -

Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila. Nilai adalah dasar pedoman yang menentukan kehidupan tiap orang dan berada dalam hati nurani sebagai kata hati.

Menurut Dardji Darmodiharjo dalam buku Pancasila yang ditulis oleh Tim Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan, Pancasila adalah nilai kerohanian yang mencakup nilai vital, nilai dalam kebenaran atau kenyataan, nilai etis atau moral, dan nilai religius.

Nilai Sila 1-5 Pancasila

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius atau ketuhanan

2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan

3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa

4. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung nilai kerakyatan

5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan

Dari kelima penjelasan nilai Pancasila di atas, lantas pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila ke berapa? Sederet pasal tersebut bersumber pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Dalam buku Super Complete SMP/MTs Kelas 7, 8, 9 karangan Elis Khoerunnisa dkk., pasal 33 ayat 1, 2, 3, bahkan hingga pasal 4 UUD 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang ekonomi. Beberapa contoh dari penerapan sila kelima adalah gotong royong dan mendukung kemajuan merata yang berkeadilan sosial.

Mendukung kemajuan merata dengan berkeadilan sosial ini misalnya adalah membantu akses pendidikan, sandang, pangan, dan papan bagi siapa saja. Agar Lebih memahami isi pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, simak bunyinya di bawah ini:

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, detikers sudah paham bukan? Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(nah/erd)

Jakarta -

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjiwai aturan lain yang digunakan bangsa Indonesia. Termasuk dalam pasal 28 UUD 1945 yang membahas Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 28 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila yang terkait HAM. Dikutip dari situs Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara (Binus), HAM dalam Pancasila telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

"Kandungan HAM kemudian dirinci dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar, dengan sifat konstitusional dan fundamental bagi Indonesia," tulis dosen tetap Departemen Hukum Bisnis Binus Besar dalam artikel tersebut.

Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 membuktikan adanya pengakuan HAM secara universal. Awal Pembukaan UUD menegaskan hak kemerdekaan yang dimiliki segala bangsa di dunia. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai engan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pasal 28 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila terkait HAM, sebetulnya bukan satunya-satunya dalam konstitusi Indonesia. Dasar-dasar HAM dalam UUD 1945 Republik Indonesia dapat ditemukan dalam sejumlah pasal, berikut penjelasannya:

Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

Pasal 31 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Besar juga menjelaskan hubungan Pancasila dan HAM sebagai berikut:

1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum, serta memiliki kesamaan hak dan kewajiban untuk mendapat perlindungan undang-undang.

3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu warga negara yang rela berkorban dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui dan melindungi hak milik perorangan serta dilindungi pemanfaatannya.

Gimana detikers, sumber nilai Pancasila dalam pasal 28 UUD 1945 sudah jelas? Semoga bermanfaat ya.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(row/erd)

Oleh BESAR (April 2016)

Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.

Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.

Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

  • Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
  • Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
  • Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
  • Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
  3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” ( 2001 ) membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: (1) periode sebelum Kemerdekaan dan (2) periode setelah Kemerdekaan.

  1. Periode Sebelum Kemerdekaan. Pada periode ini ada beberapa upaya menuju diraihnya HAM seperti:
    1. Periode ini diisi dengan Boedi Oetomo, yang telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat kepada pemerintah colonial. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
    2. Sarekat Islam, yang menekankan pada upaya untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Dan ada beberapa organisasi lain yang bergerak dengan prinsip HAM seperti Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Pemikiran tentang HAM pada periode ini juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
  2. Periode Setelah Kemerdekaan. Pemikiran HAM pada periode ini adalah dalam upaya pembelaan hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Periode ini ditandai dengan adanya semangat kuat untuk menegakkan HAM, walaupun pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an penegakan HAM mengalami kemunduran, Pemerintah pada periode Orde Baru bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Desakan bagi negara untuk makin menghormati HAM direspons dengan kelahiran Komisi Nasional HAM, yang pada tahap-tahap awal pembentukannya menuai keraguan, namun ternyata cukup mendatangkan optimisme. Pada periode 1998 dan setelahnya, dengan pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 terlihat dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, misalnya dengan dilakukannya amandemen UUD 45 dan beberapa peraturan perundang–undangan yang ada

Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:

  1. Hak-hak pribadi (personal rights) meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
  2. Hak-hak ekonomi (property rights) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  4. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  5. Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan.
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights).

Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. (***)

Hubungan antara sila ke-4 pancasila berkaitan dengan batang tubuh pasal

Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016