Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak

Cara Menghitung PTKP sangatlah mudah. Asal mengetahui rumus dan peraturannya, Anda bisa menghitung PTKP tanpa bantuan orang lain.

Sebelum mempelajari cara menghitung PTKP (Anda bisa temukan di bagian tengah artikel ini), Anda harus memahami terlebih dahulu konsep dan fungsi PTKP dalam perhitungan PPh 21.

Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Dalam kata lain, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.

PTKP pun diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.

Jika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP, wajib pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Sekarang, kita sudah paham bahwa PTKP adalah komponen yang mengurangi jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.

Namun, berapa besaran angka PTKP tersebut? Baca penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Objek Pajak PPh 21

Besaran PTKP Terbaru

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sama dari tahun ke tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.

Sejak tahun 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP sebanyak tiga kali yakni di tahun 2013, 2015 dan tahun 2016.

Namun, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, perhitungan tahun 2019 tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.

Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.

Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019:

Kode PTKP Tahun 2016 – 2019
TK/0 Rp 54.000.000
K/0 Rp 58.500.000
K/1 Rp 63.000.000
K/2 Rp 67.500.000
K/3 Rp 72.000.000

Bisa juga kasusnya wajib pajak belum menikah namun memiliki tanggungan. Maka kode PTKP diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3.

Namun, berdasarkan pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016, ketentuan mengenai tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.

Perlu diingat juga, untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP, maka perubahan status sudah harus dilakukan pada tahun pajak sebelumnya.

Cara Hitung PTKP Secara Manual

Untuk lebih mudah memahami cara menghitung PTKP, berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP yang dapat Anda pelajari.

Contoh Kasus 1

Tuan Anto adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.

Karena pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21, maka berdasarkan kasus Tuan Anto yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, maka perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut ini (lihat tabel perhitungan).

Gaji/bulan Rp 4.500.000
Gaji setahun : Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
PTKP (TK/0) Rp 54.000.000
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) :
Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000
Rp 0

Berdasarkan kasus di atas, maka Tuan Anto tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.

Contoh Kasus 2

Beberapa waktu kemudian Tuan Anto menikah dan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun Rp 100.000.

Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga berubah yakni menggunakan kode K/0 atau mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta.

Berikut ini contoh perhitungan dengan pengandaian kondisi Tuan Anto memperoleh pekerjaan di tempat lain dengan gaji Rp 6 juta dan telah menikah.

Jadi, berdasarkan kondisi di atas, Tuan Anto akan dikenakan PPh 21 terutang senilai Rp 435.000

Menghitung PTKP Otomatis

Perhitungan pajak bisa sangat memakan waktu. Apalagi jika jumlah karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi hitung pajak otomatis.

Salah satu aplikasi yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak adalah aplikasi hitung otomatis PPh 21 milik OnlinePajak.

Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat lapor PPh 21 di OnlinePajak diantaranya perhitungan otomatis. Di OnlinePajak kita tak perlu repot menghitung PTKP satu per satu secara manual.

Cukup masukan data tanggungan, maka perhitungan PTKP akan muncul secara otomatis. Selain  mengisi data tanggungan, Ada baiknya Anda memahami kode objek Pajak PPh 21.

Fitur PPh 21 juga mengakomodir perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS.

Hasil perhitungan pun dijamin akurat dan otomatis muncul seketika. Caranya pun mudah semudah Anda memasukkan data karyawan ke kalkulator perhitungan. Bagaimana, tertarik mencoba? Daftar sekarang, klik di sini!

Sekadar gambaran, di bawah ini adalah infografis langkah-langkah menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak.

Baca juga: Cara Membuat SPT, Bayar & Lapor PPh 21 di OnlinePajak

Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak

Gaji

Komponen Pengurang

Biaya Jabatan (5%)

Iuran Pensiun

Total Pengurang

Penghasilan Netto Sebulan

Penghasilan Netto Setahun

PTKP Setahun

Penghasilan Netto Setahun- PTKP Setahun

PPh 21 Terutang

Rp. 300.000

Rp. 100.000

(Gaji – Total Pengurang)

Rp. 5.600.000 x 12

Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000

5% x Rp. 8.700.000

Rp. 6.000.000

Rp. 400.000

______________________

Rp. 5.600.000

Rp. 67.200.000

Rp. 58.500.000

______________________

Rp. 8.700.000

Rp. 435.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21). Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan dalam menghitung PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.

Baca Juga: Cara Pakai Kalkulator Pajak PPh 21 di Aplikasi Gadjian

PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak. Potongan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen.

Ketentuan dan Kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP:

Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak
Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak
Perubahan Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak | Gadjian

PTKP yang terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan adalah yang berlaku sebelum keluar peraturan baru. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016, yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.

PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kategorinya sebagai berikut:

Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak
Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak
Kategori Penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak | Gadjian

Cara Menghitung PTKP

Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak, sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang.

Dalam hal suami-istri bekerja dan keduanya memiliki NPWP, maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0-K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti berlaku PTKP Digabung K/I/2 atau (K/2 +TK/0).

Baca Juga: Cara Hitung Tingkat Kehadiran Karyawan

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000).

Contoh:

  • Edo adalah karyawan tidak menikah, maka berlaku PTKP TK/0 = Rp 54.000.000.
  • Ia kemudian menikah, dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya berubah menjadi K/0 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000.
  • Edo kemudian punya satu anak, maka PTKP yang berlaku K/1 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000) = Rp  63.000.000.
  • Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain untuk membantu Edo mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000) = Rp 117.000.000.

Bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?

Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.

Dalam kasus di atas, gaji Edo per bulan Rp 4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum punya anak, maka gaji setahun Rp 54.000.000 atau di bawah PTKP K/0 (Rp 58.500.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.

Namun beda halnya jika penghasilan karyawan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.

Sebagai contoh, Edo pindah kerja ke perusahaan lain dengan gaji Rp 5.500.000 per bulan, sementara istrinya belum bekerja dan belum punya anak. Lalu, bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?

Gaji = Rp 5.500.000

Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 275.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 375.000

Penghasilan Neto Sebulan = Gaji – Total Pengurang= Rp 5.500.000 – Rp 375.000= Rp 5.125.000

Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.125.000) = Rp 61.500.000

PTKP Setahun (K/0)

WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
                                     
= Rp 61.500.000 – Rp 58.500.000
                                     
= Rp 3.000.000

PPh 21 Terutang
5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
PPh 21 Setahun = Rp 150.000
PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Gaji Harian

Jika Anda tak ingin pusing menghitung, ada cara yang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi hitung PPh 21 Gadjian. Dengan memanfaatkan fitur PPh online, Gadjian menggunakan metode hitung Gross, Gross Up, dan Nett untuk membantu Anda menghitung PPh 21 online. Hasilnya secara otomatis akan muncul pada slip gaji karyawan. Anda tidak perlu lagi menyusun slip gaji karyawan dengan Excel yang cukup merepotkan.

Gadjian merupakan payroll software terlengkap, yang memiliki fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian yang memudahkan Anda membayar seluruh gaji karyawan dengan satu kali klik, lebih mudah dan cepat dibanding cara pembayaran manual.