Hasil pcr bisa dipakai berapa lama

Hai Kawula Muda, tetap taat prokes ya!

Fri, 29 Oct 2021

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tebaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes Covid-19 PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi berlaku pada 27 Oktober sampai 1 November 2021.

Mengenai ketentuan baru tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjanan PPKM. Dengan demikian, akan terbit Inmendagri baru.

Hasil pcr bisa dipakai berapa lama
Proses pengambilan sampel untuk rapid tes antigen di stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API KITA)

Untuk syarat naik pesawat

Secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Inmendageri Nomor 53 di mana menetapkan masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, Inmendagri Nomor 55 juga menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang diambil H-1 sebelum keberangkatan.

  • syarat perjalanan
  • tes covid
  • tes pcr

CNN Indonesia

Kamis, 28 Oct 2021 10:49 WIB

Hasil pcr bisa dipakai berapa lama

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan masa berlaku tes PCR pada moda transportasi udara, dari awalnya hanya 2x24 jam, menjadi 3x24 jam. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona (covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Rabu (27/10).

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian ketentuan perubahan tersebut.


Perpanjangan masa berlaku tes RT PCR pada moda transportasi lain juga diberlakukan hal sama. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Seluruh ketentuan itu berlaku juga untuk perjalanan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," lanjut Satgas.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Instruksi baru ini mengubah soal ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat transportasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperri pesawat, bus, kapal laut
dan kereta api harus menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.

Untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat yang masuk/keluar maupun antar wilayah Jawa dan Bali harus menyertakan syarat hasil PCR H-3. Sementara, untuk moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen H-1. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri. Menurutnya, masa berlaku tes RT PCR untuk perjalanan perlu diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Selain masa berlaku tes RT PCR, Jokowi juga meminta agar jajarannya menurunkan harga tes RT PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) lalu.

Teranyar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp300 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.

Penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga. Kemenkes pada 16 Agustus lalu menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.

Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

(khr/gil)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Hasil pcr bisa dipakai berapa lama

Hasil pcr bisa dipakai berapa lama
Lihat Foto

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021.

"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Sejumlah Klinik dan RS di Pancoran Belum Terapkan Harga PCR Rp 275.000

Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.

"Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia.

Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca juga: Sudah Vaksin 2 Kali, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta: Cukup Antigen

Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).