Lihat Foto Show KOMPAS.com - Dalam memperoleh hak atas status kewarganegaraan, ada dua jenis stelsel yang digunakan, yakni stelsel aktif dan stelsel pasif. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara (2022) oleh Firman Freaddy Busron dkk, berikut pengertian stelsel aktif dan pasif:
Adapun implikasi dari penerapan dua stelsel ini melahirkan hak opsi serta repudiasi. Hak opsi merupakan hak seseorang untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Ini terjadi dalam stelsel aktif. Lalu, bagaimana dengan hak repudiasi? Pengertian hak repudiasiHak untuk menolak suatu kewarganegaraan disebut hak repudiasi. Artinya seseorang bisa menolak kewarganegaraan yang diberikan kepadanya. Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis Menurut Titik Susiatik dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) (2020), hak repudiasi berkaitan erat dengan stelsel pasif. Sebab dalam jenis stelsel tersebut, seseorang dapat dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara, tanpa harus aktif melakukan perbuatan hukum tertentu. Akibat hukum dari hak repudiasi ialah hilangnya kewarganegaraan, berikut dengan hak, kewajiban, dan fasilitas yang telah diberikan sebelumnya. Sederhananya, seseorang yang telah menolak suatu kewarganegaraan akan kehilangan hak, kewajiban, fasilitas, dan status kewarganegaraannya sendiri. Contoh hak repudiasiAgar lebih memahaminya, berikut contoh hak repudiasi: Andi merupakan warga negara Indonesia yang telap menetap di Korea Selatan selama 22 tahun. Ketika ditawari untuk menjadi penduduk Korea Selatan melalui pembuatan serta pemberian ID card atau kartu identitas, Andi menolak. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Dengan demikian, Andi menolak kewarganegaraan Korea Selatan dan tetap menjadi warga negara Indonesia. Berarti ia telah menggunakan hak repudiasinya. Adapun hak repudiasi tersebut hanya bisa berlaku jika Andi telah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam paspornya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.comDalam hukum kewarganegaraan, pengertian hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut dengan hak opsi. Umumnya, hak opsi ini digunakan pada negara yang menggunakan stelsel aktif. Apa artinya? Maksudnya dari stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraannya. Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.comDalam menentukan status kewarganegaraan, seseorang tidak hanya menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli saja, tetapi juga menggunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Isharyanto (2021), dijelaskan bahwa dua metode tersebut secara tidak langsung bisa menimbulkan dua jenis hak dalam menentukan kewarganegaraan, yakni hak opsi dan hak repudiasi. Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan disebut dengan hak opsi. Hak ini dilakukan pada seseorang yang termasuk ke dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu dalam stelsel pasif. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan hal tersebut juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan. Sebagai contoh seseorang dilahirkan di negara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara tetangga. Maka akan ada dua asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan. Maka dari itu, dia akan berada pada posisi kewarganegaraan sesuai ketentuan negara dan keinginannya. Apabila dia mampu melakukan upaya tertentu, maka bisa dipastikan ia akan mendapat status kewarganegaraan yang diinginkan. Akan tetapi, faktanya ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada anak yang orang tuanya berasal dari dua negara berbeda atau anak yang lahir di luar negara kewarganegaraan kedua orang tuanya. Jika sudah seperti ini, maka Anda harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kewarganegeraan yang sah sesuai dengan keinginan ataupun ketentuan hukum yang berlaku. Demikian penjelasan singkat tentang hak opsi dalam hukum kewarganegaraan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne) Jakarta - Bicara tentang status kewarganegaraan, umumnya akan berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi yang dimiliki seseorang untuk memilih atau menolak suatu kewarganegaraan. Di sisi lain, pemerintah suatu negara juga memiliki cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut buku PKN tentang Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Ida Rohayani (2020), berikut penjelasannya:
Kedua stelsel di atas berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi, apa itu? Hak opsi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk memilih suatu kewarganegaraan. Hak opsi berkaitan dengan stelsel aktif. Lantas apa itu hak repudiasi? Pengertian Hak RepudiasiDalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) yang disusun oleh Titik Susiatik (2020), hak repudiasi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain dan tetap memilih kewarganegaraan negara kelahirannya. Biasanya, warga negara yang memiliki hak repudiasi yaitu mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak repudiasi, mereka melepas salah satu status kewarganegaraan. Hak repudiasi berkaitan dengan stelsel pasif. Pasalnya dalam stelsel pasif menganggap seseorang sebagai warga negara tanpa harus melewati tindakan hukum tertentu. Adapun hak repudiasi atau penolakan yang dilakukan seseorang atas suatu kewarganegaraan dipengaruhi atau didasari akan perbedaan azas yang dianut oleh mereka. Contoh PenggunaannyaRian telah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia ditawari untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman namun ia menolak dengan menggunakan hak repudiasi dan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini hak repudiasi berlaku karena Rian sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya. Tahukah kamu? Hak repudiasi sempat tertulis di Konferensi Meja Bundar (KMB), pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, China, Korea, dan Arab. Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin" (pal/pal) |