DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit
Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas yang penting. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 72 UU 17/2014 merinci delapan tugas yang dimiliki oleh DPR, yakni:
Hak DPR Terkait pelaksanaan fungsinya, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Page 2DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit Selanjutnya, hak DPR untuk menyatakan pendapat terkait dengan:
Hak Para Anggota DPR Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menerangkan bahwa para anggota DPR berhak atas sebelas hak berikut.
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang. Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas. Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR. Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Page 3DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.
Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota.
Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, ada tiga hak DPR, yakni hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Selain ketiga hak istimewa tersebut, setiap anggota DPR berhak atas sebelas hak sebagaimana diterangkan di atas. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ; 2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ; 3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; 4. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ; 5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ; 6. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ; 7. mentaati tata tertib dan kode etik 8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ; 9. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 10. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan 11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya. Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD (1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; b. hakim pada badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ; (3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. (4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ; (5) Anggota DPRD yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD. |