Hak asasi manusia disebutkan tentang beberapa macam hak Sebutkan apa saja hak tersebut?

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



(lus/lus)

Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang  mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh  penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat  pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan Pertimbangan tersebut Pemerintah Indonesia menetapkan UU RI NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM — Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami pentingnya ham. Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Menurut Para Ahli adalah sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Secara harafiah pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia.

Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.

Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.

Sejarah HAM Singkat

Dilansir dari berbagai sumber, sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.

Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.

Adapun isi dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM oleh PBB adalah:

  • pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
  • mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
  • hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
  • persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
  • memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
  • memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
  • melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Menurut para ahli pengerti ham ada beragam versi, meskipun jika ditarik benang merahnya intinya sama. Pengertian ham dari para ahli diantaranya:

  1. Haar Tilar
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan juga tanpa mempunyai hak-hak itu maka pada tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dalam dunia.
  2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya yang pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
  3. John Locke
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan YME pada tiap manusia ialah sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu , tidak ada juga kekuatan pada dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sifatnya fundamental atau juga bersifat mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan juga pada hakikatnya sangat suci.
  4. Mahfudz M.D.
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang sudah ada dan melekat pada martabat tiap manusia , dimana hak ini sudah dibawa sejak lahir ke dalam dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.
  5. UU No 39 Tahun 1999
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia ialah sebagai makhluk ciptaan Tuhan YHE. yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk di hargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
  6. Muladi
    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan segala hak pokok atau juga hak dasar yang sudah melekat pada diri manusia didalam kehidupannya.
  7. Peter R. Baehr
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
  8. Karel Vasak
    Menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) ialah 3(tiga) generasi yang didapat ialah dari revolusi Prancis. Karel tersebut mengistilahkan generasi disebabkan karena yang merujuk kepada inti dan juga ruang lingkup dari hak yang mana hak tersebut menjadi prioritas utama didalam waktu tertentu.
  9. Miriam Budiarjo
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dimiliki pada tiap orang yang dibawa sejak dia lahir ke dunia dan juga menurutnya hak tersebut bersifat universal (Menyeluruh) dikarenakan dimiliki tidak dengan adanya perbedaan ras, kelamin, agama , suku, budaya, dan lain-lain.
  10. Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
    Ham adalh hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
  11. Laboratorium pancasila IKIP Malang.
    HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  12. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
    HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
  13. John Locke
    HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
  14. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  15. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  16. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pengertian HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Pribadi atau Personal Right

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

Hak asasi politik/ Political Right

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  2. hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  5. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  7. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  8. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths

  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  4. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

  1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  4. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
  1. Hak personal (Hak jaminan kebutuhan pribadi)
  2. Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
  3. Hak sipil dan politik
  4. Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan)
  5. Hak ekonomi , sosial dan budaya.
  1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan / merendahkan derajat kemanusia
  4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
  5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
  6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
  7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
  8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
  10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
  11. Hak atas perlindungan hukum
  12. Hak bergerak
  13. Hak memperoleh suaka
  14. Hak atas satu kebangsaan
  15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
  16. Hak untuk mempunyai hak milih
  17. Hak bebas berfikir
  18. Hak menyatakan pendapat
  19. Hak berhimpun dan berserikat
  20. Hak menikmati pelayanan masyarakat

Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:

  1. Hak atas jaminan sosial
  2. Hak untuk bekerja
  3. Hak atas hasil kerja
  4. Hak bergabung dan berserikat
  5. Hak atas istirahat
  6. Hak hidup dan kesehatan yang layak
  7. Hak pendidikan
  8. Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Sementara di Indonesia sendiri juga memiliki pasal yang khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusi. Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusiadiantaranya: Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
  2. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
  4. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
  5. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Penutup Pengertian HAM

Demikianlah beberapa ulasan pengertian HAM beserta ciri dan isinya. Perlu diingat, di Indonesia penegakan HAM menjadi salah satu isi ideologi di dalam pancasia dan UUD 1945. Maka sudah seharusnya dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.