Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarakat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarakat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan berasama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor-faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakan hukum. Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakan hukum. Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara. Page 2©2008-2022 - Belbuk.com Jl. As'syafiiah No. 60B, Cilangkap, Jakarta Timur 13870 Copyright © 2021 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. All rights reserved. Counter :
Judul : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pengarang : Soerjono Soekanto Edisi : Edisi 1,Cet.5 Terbitan : Jakarta, Raja Grafindo.;2004 Deskripsi Fisik : VIII, 78 hlm p.; 21 cm. ISBN : 979421039x Abstrak Indikatif : Hasrat untuk hidup secara teratur sudah dimiliki sejak lahir dan selalu berkembang dalam kehidupannya. Oleh karena itu maka semua manusia sebagai makhluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesama memerlukan perangkat patokan tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku pantas sekaligus merupakan suatu harapan.patokan tersebut yaitu norma atau kaidah yang mengatur diri pribadi manusia. Buku ini membahas secara detail mencakup Penegakkan hukum : Inti dan artinya; Undang – undang; penegak hukum; Faktor sarana dan fasilitas; Faktor masyarakat; Faktor Kebudayaan. Kata Kunci :Masyarakat , Undang- Undang
Tidak tersedia versi lain DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan
Rp31,000
Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarkat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarkat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor- faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepen- tingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakkan hukum. Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakkan hukum. Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum untuk mengetahui keduduk- annya dalam sebuah negara hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara. Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., lahir 30 Januari 1942 adalah putra Prof. MR. Dr. Soekanto. Buku ini merupakan pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas of California, Berkeleley, dan gelar doktor di FHUI dengan disertasinya (yang kemudian juga diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada) “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”. Banyak buku yang telah ditulisnya di antaranya yang telah terbit menjadi buku ajar di berbagai perguruan tinggi adalah “Sosiologi Suatu Pengantar”
Page 2
Rp31,000
Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarkat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarkat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor- faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepen- tingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakkan hukum. Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakkan hukum. Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum untuk mengetahui keduduk- annya dalam sebuah negara hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara. Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., lahir 30 Januari 1942 adalah putra Prof. MR. Dr. Soekanto. Buku ini merupakan pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas of California, Berkeleley, dan gelar doktor di FHUI dengan disertasinya (yang kemudian juga diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada) “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”. Banyak buku yang telah ditulisnya di antaranya yang telah terbit menjadi buku ajar di berbagai perguruan tinggi adalah “Sosiologi Suatu Pengantar”
|