Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang administrasi kependudukan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
|