Dinas Kependudukan itu apa?

Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang administrasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrai Kependudukan (SIAK), perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan.
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan.
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  4. sosialisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengendalian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan.
  6. pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  7. pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  8. pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  9. pengumpulan data kependudukan;
  10. pemanfaatan dan penyajian database kependudukan kabupaten;
  11. penyusunan profile kependudukan kabupaten;
  12. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.