Show Kesehatan pekerja adalah satu hal yang penting diperhatikan oleh Ahli K3 Umum, termasuk gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja. Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga KerjaDasar Hukum
Definisi
Gizi Kerja
Mutu protein ditentukan oleh jumlah asam amino esensial yang terkandung di dalamnya dan dikenal 3 macam protein:
Penyelenggaraan Makan Bagi Tenaga KerjaPenyelenggaraan makan di tempat kerja bertujuan untuk meningkatkan keadaan kesehatan dan gizi tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Yang dimaksud penyelenggaraan makanan adalah semua proses, dimulai dari merencanakan anggaran belanja sampai ke makanan dikonsumsi oleh tenaga kerja. Penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan atau dengan cara kerjasama/kontrak dengan perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja. Untuk menyelenggarakan makan tenaga kerja secara umum diperlukan persyaratan minimal yang meliputi:
Pemberian makan bagi tenaga kerja memberikan keuntungan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan, antara lain:
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Makanan Bagi Tenaga KerjaPeraturan perundangan terkait gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja antara lain:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964, bahwa kantin, ruang makan di tempat kerja dan perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja. Sesuai Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, diatur mengenai tugas pokok pelayanan kesehatan, yang salah satunya adalah mengenai gizi dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Syarat penyelenggaraan makanan di tempat kerja sesuai pasal 8 PMP No. 7 tahun 1964:
Persyaratan tenaga kerja dalam penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja (food handler). Semua pegawai yang mengerjakan dan malayani makanan dan minuman bagi tenaga kerja harus:
Selain syarat-syarat tersebut, sebaiknya petugas pengelola makanan bagi tenaga kerja sebaiknya:
Ketentuan Pengadaan Kantin dan Ruang MakanSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, menyatakan:
Ketentuan Dapur dan Ruang MakanUntuk dapat berjalannya fungsi dapur dengan baik, maka perlu diperhatikan beberapa hal antara lain:
Sumber: Direktorat Pengawasan Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja. 2017. Kumpulan Modul K3. Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. Artikel lainnya: Permenaker Tentang K3 Lingkungan Husnul Fitri, S.K.M.PT Garuda Systrain Interindo menyediakan layanan pelatihan ahli K3 umum dan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, dan mutu. |