Di bawah ini merupakan tujuan partisipasi politik kecuali

Merdeka.com - Partai politik merupakan sebuah organisasi yang menjalani sebuah ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Partai politik dapat juga dikatakan suatu kelompok yang telah teroganisir dengan anggota-anggotanya yang mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Partai politik sendiri bisa didefinisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas yang sama, sehaluan di bidang politik, baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Jadi bisa dikatakan, fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas.

Partai poliitik sendiri di indonesia merupakan organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sekarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Untuk melakukan proses pemilihan umum atau pemilu, partai politik sendiri wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri terdiri dari dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Melalui penjelasan definisi ini, maka dapat dilihat bahwa tujuan partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia.

Indonesia sebagai Negara demokrasi selalu menyimpan berbagai masalah mulai dari perbedaan dan persaingan. Masalah seperti itu tidak dapat dipungkiri juga menyerang negara-negara di dunia yang menganut sistem demokrasi.

Oleh karena itu, partai politik dengan segala perannya, mulai dari menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah, sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah, dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik dalam berbangsa dan bernegara.

Agar Anda lebih mengetahui rinci mengenai tujuan partai politik, berikut kami telah rangkum 7 tujuan partai politik menurut Undang-Undang di Indonesia, yang telah kami lansir dari jdih.kemenkeu.go.id

2 dari 3 halaman

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus dari pembentukan partai politik tersebut.

Tujuan Partai Politik di Indonesia Secara Umum : a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

d. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, tujuan partai politik secara khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 juga telah dicantumkan sebagai berikut :a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.b. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3 dari 3 halaman

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan beberapa kewajiban dari tujuan partai politik di Indonesia. Tujuan partai politik memang perlu diatur kewajibannya sebab partai politik harus berjalan di indonesia harus dijalankan dalam proses demokrasi negara namun masih sesuai dengan ideologi pancasila dan tidak bertentangan. Berikut ini kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap partai politik :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

k.menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

(mdk/raf)

Adakah diantara kalian yang sudah pernah ikut memberikan suara dalam pemilihan umum? Jika belum, pasti pernah melihat orang tua atau orang-orang di sekitar melakukan atau menjadi bagian dari hegemoni tersebut bukan? Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu wujud dari partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Meskipun masih usia sekolah, saat umur kita 17 tahun, maka kita akan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terhadap kehidupan politik negara. Atau secara singkatnya, ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Partisipasi Politik bisa diartikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan tujuan memengaruhi pengambilan keputusan politik. Hal ini umumnya dilakukan seseorang dalam posisinya sebagai warga negara, bukannya politikus ataupun pegawai negeri. Dan sifatnya un sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.

Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik dibagi menjadi dua, yani partisipasi aktif dan pastisipasi pasif. Patisipasi aktif adalah kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan.

Sementara itu, A. Almond membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi konvensional dan nonkonvensional dengan penjelasan sebagai berikut.

Partisipasi Secara Konvensional

1. Pemberian suara (voting)

Pemungutan suara adalah alat untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai atau calon dalam pemilihan. Bangsa Yunani kuno melakukan pemungutan suara dengan menempatkan baru kerikil di sebuah jambangan besar, yang kemudian memunculkan istilah psephology, atau kajian mengenai bermacam-maca pemilihan umum.

(Baca juga: Apa Saja Unsur Infrastruktur Politik?)

Menjelang akhir abad ke-19, kebanyakan negara Barat memberikan hak suara kepada sebagian besar pria dewasa dan selama dasawarsa awal abad ke-20, hak itu diperluas kepada sebagian besar wanita dewasa. Pemilihan-pemilihan kompetsi yang bebas dianggap sebagai kunci bagi demokrasi perwakilan.

2. Diskusi Politik

Hal ini merupakan ajang tukar pikiran tentang masalah-masalah publik untuk kemudian dicarikan pemecahannya yang secara langsung berpengaruh terhadap kebijakan publik.

3. Kegiatan Kampanye

Dalam masa pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah dan presiden, bentuk kegiatan ini sangat marak dipilih sebagai sarana efektif dalam menyampaikan aspirasi dari sebuah partai kepada masyarakat pemilihnya. Media kampanye pun beragam, antara lain poster, kaos, bendera, yang semua diberikan kepada masyarakat umum atau dengan melakukan pemasangan alat peraga yang tentunya tidak diperkenankan melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan

Hal ini biasanya dilakukan dengan ikut membentuk organisasi sosial keagamaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan sebagai upaya memperjuangkan kepentingannya kepada pemerintah atau menjadi anggota dari salah satu organisasi sosial keagamaan.

5. Komunikasi individual dengan pejabat dan administrasi

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi anggota parlemen untuk menyalurkan aspirasi, mendatangi Walikota/Bupati/Camat, kepala dinas untuk menanyakan sesuatu yang menyangkut masalah publik.

Partisipasi secara Nonkonvensional

1. Pengajuan petisi

Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tidakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut. Umumnya petisi ditandatangani oleh beberapa orang atau sekelompok besar orang yang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen.

2. Demostrasi (Unjuk rasa)

Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat dilaksanakan dengan tertib, damai dan intelek. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan massa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat yang sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya.

3. Konfrontasi

Konfrontasi digolongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Dengan kata lain, pihak lain diposisikan sebagai lawan yang harus tunduk untuk mengabulkan aspirasinya. Jadi, dalam konfrontasi tidak dikenal kompromi tetapi merupakan penaklukan. Konfrontasi sendiri dianggap sesuatu yang tidak lazim dalam negara demokrasi.

4. Mogok

Mogok adalah penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu. Dalam realitas, ada dua kemungkinan yang menyebabkan proses produksi berhenti, yaitu buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik serta pemblokiran kawasan dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak bisa masuk ke pabrik untuk bekerja.

Pemogokan bisa terjadi di tingkat pabrik, kawasan sampai tingkat nasional yang melibatkan buruh di berbagai kota dalam satu negeri. Pemogokan yang lebih luas dilakukan bukan saja karena tuntutan yang sama, tetapi karena hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik. Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan.

5. Tindakan kekerasan politik

Kekerasan politik merupakan reaksi beberapa kelompok masyarakat yang menilai para pemegang kekuasaan kurang adil dalam mengelola berbagai konflik dan sumber kekuasaan yang ada. Bahkan, pemegang kekuasaan dinilai dengan wewenang strukturalnya memakai cara-cara nondialogis atau nonmusyawarah untuk menyelesaikan konflik.

6. Perang gerlya

Cara ini digunakan pada masa perang kemerdekaan dengan tujuan melemahkan atau menghancurkan kekuasaan kelompok lain dengan jalan perumpahan darah. Meski begitu. pada masa sekarang sistem perang gerilya juga bukannya tidak pernah dilakukan. Terlebih oleh kelompok gerakan-gerakan sporadis.