Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru terbentuk dapat memiliki hubungan

Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru berdiri dapat mengadakan hubungan?

Show
  1. ekonomi dan perdagangan
  2. diplomatik dan konsuler
  3. politik dan diplomatik
  4. diplomatik
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. ekonomi dan perdagangan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru berdiri dapat mengadakan hubungan ekonomi dan perdagangan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. ekonomi dan perdagangan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. diplomatik dan konsuler menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. politik dan diplomatik menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. diplomatik menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. ekonomi dan perdagangan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru terbentuk dapat memiliki hubungan

Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru terbentuk dapat memiliki hubungan
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Bendera Mesir.

KOMPAS.com - Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui proklamasi yang disampaikan oleh Soekarno. 

Negara baru dapat dikatakan sah sebagai negara apabila memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto.

Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konsitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain. 

Dalam sejarah perjuangan, negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pertama kali adalah Mesir, tanggal 22 Maret 1946. 

Baca juga: Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain

Mesir

Secara de facto, Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. 

Dukungan Mesir terhadap Indonesia disampaikan oleh Muhammad Abdul Mu'im, Konsul Jenderal Mesir yang datang ke Yogyakarta pada 13 hingga 16 Maret 1947.

Tujuan kedatangannya ini adalah untuk menyampaikan pesan dari Liga Arab, organisasi yang terdiri dari negara-negara Arab, yang mendukung kemerdekaan Indonesia. 

Bahkan, Mesir juga berhasil meyakinkan Suriah, Qatar, Irak, dan Arab Saudi untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. 

Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. 

Baca juga: Negara-negara yang Mendukung Kemerdekaan Indonesia

India

Tahun 1946, Indonesia melakukan diplomasi beras ke India.