Pada saat jenazah dimasukkan ke liang lahat maka posisi jenazah seharusnya

Pada saat jenazah dimasukkan ke liang lahat maka posisi jenazah seharusnya

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Pada saat jenazah dimasukkan ke liang lahat maka posisi jenazah seharusnya

This is a List of Available Answers Options :

  1. miring ke kanan dan menghadap kiblat
  2. tengkurap dengan tangan tegak lurus
  3. miring ke kiri dan menghadap kiblat
  4. terlentang dengan tangan tegak lurus
  5. terlentang dengan tangan disedekapkan


Click to See Answer

Dhafi Quiz Is an online learning educational site to provide assistance and insight to students who are in the learning stage. they will be able to easily find answers to questions at school.We strive to publish Encyclopedia quizzes that are useful for students. All facilities here are 100% Free. Hopefully, Our site can be very useful for you. Thank you for visiting.

Pada saat jenazah dimasukkan ke liang lahat maka posisi jenazah seharusnya

Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.

Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.

Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla menyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70)

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi.

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah. 

Namun bila tanahnya gembur maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya. Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah.

Bisa penulis gambarkan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan. Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas, di Indonesia barangkali lebih sering menggunakan papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah.

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menambahkan  bahwa ketika proses mengubur jenazah disunahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali terjadi ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan. 

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri maka makruh hukumnya. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya cenderung ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Amalan-Amalan Bulan Sya'ban

Pada saat jenazah dimasukkan ke liang lahat maka posisi jenazah seharusnya
Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam yang penting diketahui Muslim. (Foto: Antara)

Kastolani Selasa, 14 Desember 2021 - 17:54:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam penting diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pemakaman jenazah.

Kematian meskipun memang tidak pernah diketahui siapa pun waktu kedatangannya kecuali oleh Allah SWT, namun kedatangannya sudah sangat diketahui kepastiannya. 

Dalam Al Quran, Surat Al Anbiya ayat 35, Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (QS. Al Anbiya: 35).

Saat ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia, sebagai Muslim perlu mengetahui empat hal yang menjadi kewajibannya yakni memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.

Rasulullah SAW telah bersabda:

"مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ"

Artinya: Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi Saw. bersabda, "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."

Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam bukunya Pengantar Fiqh Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, hukum pengurusan jenazah termasuk di antaranya menguburkan yakni fardhu kifayah.

Idealnya pengurusan dan penguburan jenazah dilakukan sesegera mungkin. Karena demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan. Akan tetapi kadang-kadang ada juga kendala atau kemaslahatan yang mengharuskan adanya penundaan. 

Berikut Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam:

1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki). Pejalan kaki boleh berada di depan atau di belakangnya. Sedangkan pengendara sebaiknya berada di belakang

2. Kuburan harus digali dalam, luas dan bagus 

Pada bagian kanan jenazah yang mengarah kiblat dibuat lahat (galian di pojok kanan bawah memanjang dari bagian kepala ke kaki). Lahd lebih baik daripada syaq (galian yang sama namun letaknya ditengah bukan di pojok kanan)

3. Arah masuk jenazah sebaiknya dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepalanya.

5. Membaca Doa saat Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

Bismillaah wa ‘alaa millati rasuulillaah.

Artinya, “Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya.”

Dalam redaksi lain disebutkan

 بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ 

Bismillahi Wa Billahi wa 'alaa millati rasulillah

4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap kiblat dan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur.

5. Dianjurkan untuk menaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan.

6. Melepas simpul tali pengikat kain kafan.

7. Mengumandangkan Adzan

Setelah simpul tali kain kafan dibuka dianjurkan untuk mengumandangkan adzan.

Dalam Madzhab Syafi'i, membolehkan dan bahkan menganjurkan adzan mayit ketika dimasukan ke liang lahat dan setelah dibukankan ikatan-ikatan kain kafannya. Alasannya bahwa itu diqiyaskan dengan adzan bagi bayi yang baru lahir. 

7. Khusus jenazah perempuan ada anjuran untuk membentangkan kain di atas kubur pada saat proses penguburan.

8. Para hadirin baru disunnahkan duduk saat jenazah sudah selesai ditimbun.

9. Membacakan Talqin

Jumhur ulama dari kalanga 4 madzhab fiqih membolehkan praktik talqin setelah pemakaman itu dilakukan. Bahkan banyak di antaranya menganjurkan bukan hanya mengatakan boleh.

Dalilnya adalah hadits Nabi SAW:

"Ajari mayit (orang sekarat) di antara kalian dengan “Laa ilaha illallah” (HR Muslim).

10. Memohonkan Ampun kepada Si Mayit

Dari Usman ibnu Affan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila telah selesai dari menge­bumikan jenazah, maka beliau berdiri di kuburannya dan bersabda:

"اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ".

Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan buatnya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanyai. (HR. Abu Daud).

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : tata cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam

​ ​ ​