Dalam kehidupan modern seperti sekarang hak khiyar disebut juga

Transaksi jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya jual beli, maka ada banyak kebaikan yang akan didapatkan oleh umat. Beberapa di antaranya adalah terpenuhinya hajat hidup dan berputarnya perekonomian. Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam jual beli. Karena itu, terdapat hukum khiyar di dalam jual beli.

Apa itu khiyar?

Secara bahasa, khiyar berarti memilih, menyisihkan, atau menyaring. Artinya, khiyar adalah memilih atau menentukan sesuatu yang paling baik di antara dua atau lebih pilihan yang ada. Dalam jual beli, makna khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli mau diteruskan atau dibatalkan.

Ada beberapa jenis khiyar yang perlu Anda ketahui sebelum menjalankan proses jual beli, tiga di antaranya adalah Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, dan Khiyar Aib.

Khiyar Majelis – Hak Pilih di Lokasi Jual Beli

Khiyar mahelis merupakan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi. Artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Khiyar majelis bisa Anda temukan di lokasi-lokasi transaksi yang umum. Seperti toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melaksanakan proses jual beli dengan cara tatap muka. Dasar hukum mengenai khiyar majelis adalah sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Khiyar Syarat – Hak Pilih Sesuai dengan Persyaratan

Khiyar syarat adalah khiyar yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam khiyar ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Dasar hukum diperbolehkannya khiyar syarat adalah hadits berikut ini:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.
(HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya)

Khiyar Aib – Hak Pilih Karena Adanya Cacat Pada Barang

Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi. Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Perlu diperhatikan juga, bahwa pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin dan tidak melakukan penundaan. Jika pembeli menunda proses pengembalian, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.

Dalil hukum atas khiyar aib berasal dari sebuah hadits, yaitu:

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Itulah 3 jenis khiyar dalam jual beli menurut Islam. Dengan adanya khiyar tersebut, maka transaksi jual beli menjadi aman, nyaman, dan adil baik bagi pihak penjual maupun pembeli yang melakukan transaksi.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, sistem transaksi atau jual beli dikenal dengan istilah khiyar. Arti dari kata khiyar adalah pemilihan. Sedangkan di dalam jual beli, pemilihan merupakan hal yang sangat wajar dilakukan oleh pembeli terhadap penjual.

Ternyata, hal tersebut di dalam Islam menjadi sebuah aturan yang sudah diatur sedemikian rupa. Tentunya mengenai bagaimana etika maupun hal-hal yang harus diperhatikan di dalam proses jual beli, khususnya pada aspek pemilihan.

Di dalam bisnis, khiyar adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan juga dipahami, baik oleh penjual ataupun pembeli. Sebab, dalam konteks jual beli konsep khiyar adalah memberi hak memilih pada kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Di mana penjual dan pembeli mendapatkan hak yang sama dalam melangsungkan jual beli dan mengikuti syarat-syarat dari jual beli tersebut.

Kemudian, tujuan dari adanya khiyar adalah supaya kedua belah pihak, baik itu penjual atau pembeli, tidak mengalami kerugian maupun penyesalan setelah melakukan sebuah transaksi yang disebabkan oleh hal tertentu ketika proses jual beli dilakukan.

Maka dari itu, sebagai sebagai umat muslim memahami khiyar adalah hal yang sangat penting. Untuk membahas lebih jauh mengenai khiyar, berikut Liputan6.com telah melansir dari Fimela.com akan mengulas lebih dalam mengenai khiyar, pengertian, jenis, serta manfaatnya, Jumat (1/1/2021).

Syuhud Muchson



Dalam praktek jual beli, masih sering terjadi penyesalan di antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga menjauhkan mereka dari kemaslahatan dan kesejahteraan yang adil. Untuk mengantisipasi timbulnya berbagai penyesalan, kerugian dan atau semisalnya, Al Qur’an dengan jelas telah menyatakan bahwa prinsip berlakunya jual beli di atas adalah atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu dalam rangka inilah syariat Islam memberikan hak pilih atau kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memikirkan lebih jauh, sebelum menyelesaikan transaksinya dengan memilih antara dua kemungkinan yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Hak pilih seperti ini dikenal dengan istilah al- khiyâr , namun demikian, dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang beberapa hal yang antara lain meliputi pengertian khiyâr, hukum khiyâr dan posisi khiyâr dalam perkembangan bisnis kontemporer.

Jumhur ulama berpendapat bahwa khiyâr itu diperbolehkan dalam syariat Islam. Khiyâr majlis di era modern seringkali berupa transaksi yang dilakukan dengan kedua belah pihak tidak berada dalam satu lokasi (majlis). Dalam masalah ini kita harus kembali pada pengertian “berada satu majlis”. Dimana pengertian “berada satu majlis” dalam masalah khiyâr disini tidak selamanya bersifat fsik artinya secara fsik kedua belah pihak tidak harus berada dalam satu majlis, sepanjang mereka berdua ittishâl (berkomunikasi langsung) meskipun dengan menggunakan sarana/alat modern. Dengan demikian hukum khiyâr majlis dalam sistem transaksi/jual beli di era modern saat ini melalui sarana modern seperti HP, internet online, dan lain-lain tetap masih dapat diberlakukan.



Az-Zuhaili, Wahbah (1989). Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu.

Al Hasyimi, Sayid Ahmad (1990). Mukhtar al Ahadits an Nabawi. Maktabah Usaha Keluarga: Semarang.

Ryusd, Ibnu (2004). Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtashid. Maktabah As Syuruq Al Dauli: Cairo.

Sabiq, Sayid (1983). F iqh as Sunah. Beirut: Dar Al Fikr.

Syarifudin (2005). Fiqih Muamalah. Prenada Utama : Jakarta.


DOI: //doi.org/10.52802/amk.v2i2.29

  • There are currently no refbacks.

Page 2

Syuhud Muchson



Dalam praktek jual beli, masih sering terjadi penyesalan di antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga menjauhkan mereka dari kemaslahatan dan kesejahteraan yang adil. Untuk mengantisipasi timbulnya berbagai penyesalan, kerugian dan atau semisalnya, Al Qur’an dengan jelas telah menyatakan bahwa prinsip berlakunya jual beli di atas adalah atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu dalam rangka inilah syariat Islam memberikan hak pilih atau kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memikirkan lebih jauh, sebelum menyelesaikan transaksinya dengan memilih antara dua kemungkinan yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Hak pilih seperti ini dikenal dengan istilah al- khiyâr , namun demikian, dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang beberapa hal yang antara lain meliputi pengertian khiyâr, hukum khiyâr dan posisi khiyâr dalam perkembangan bisnis kontemporer.

Jumhur ulama berpendapat bahwa khiyâr itu diperbolehkan dalam syariat Islam. Khiyâr majlis di era modern seringkali berupa transaksi yang dilakukan dengan kedua belah pihak tidak berada dalam satu lokasi (majlis). Dalam masalah ini kita harus kembali pada pengertian “berada satu majlis”. Dimana pengertian “berada satu majlis” dalam masalah khiyâr disini tidak selamanya bersifat fsik artinya secara fsik kedua belah pihak tidak harus berada dalam satu majlis, sepanjang mereka berdua ittishâl (berkomunikasi langsung) meskipun dengan menggunakan sarana/alat modern. Dengan demikian hukum khiyâr majlis dalam sistem transaksi/jual beli di era modern saat ini melalui sarana modern seperti HP, internet online, dan lain-lain tetap masih dapat diberlakukan.



Az-Zuhaili, Wahbah (1989). Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu.

Al Hasyimi, Sayid Ahmad (1990). Mukhtar al Ahadits an Nabawi. Maktabah Usaha Keluarga: Semarang.

Ryusd, Ibnu (2004). Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtashid. Maktabah As Syuruq Al Dauli: Cairo.

Sabiq, Sayid (1983). F iqh as Sunah. Beirut: Dar Al Fikr.

Syarifudin (2005). Fiqih Muamalah. Prenada Utama : Jakarta.


DOI: //doi.org/10.52802/amk.v2i2.29

  • There are currently no refbacks.

Page 3

DOI: //doi.org/10.52802/amk.v2i2

ISSN: 2715-8462

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA