Dalam upaya mengembangkan perekonomian nasional badan usaha yang mencerminkan kerjasama adalah

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/103/SET.M.EKON.3/05/2021

UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia

Jakarta, 5 Mei 2021

Target rasio kewirausahaan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah mencapai 3,9% dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% pada tahun 2024. Dalam acara Leader, Executive, & Enterpreneur Program Industry & Business Institute of Management (IBIMA) secara virtual, Rabu (5/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kembali arahan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi nasional dan global.

“Saya mengapresiasi IBIMA yang telah melaksanakan kegiatan ini karena turut mendukung program Pemerintah dalam memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan di tanah air,” pungkas Airlangga.

Saat ini, seiring dengan adanya penurunan kasus positif COVID-19 serta pelaksanaan Vaksinasi, Menko Airlangga mengatakan bahwa kinerja sektor ritel saat ini sudah menunjukkan peningkatan penjualan ritel pada periode Q1-2021. Beberapa sub kelompok belanja yang mengalami peningkatan pada periode kuartal I 2021 antara lain Supermarkets, Restaurant, Medical, Household, dan Fashion. Selain itu, rilis data Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga menunjukkan hal yang menggembirakan dimana sektor manufaktur Indonesia mengalami percepatan pertumbuhan pada Bulan April 2021 dengan mencatatkan rekor tertinggi di posisi 54,6 yang berarti naik dari posisi 53,2 pada bulan sebelumnya.

“Diharapkan dengan adanya perbaikan demand, baik pada industri dan pada beberapa sub kelompok belanja ritel tersebut dapat meningkatkan semangat para pelaku industri dan UMKM untuk kembali produktif,” ujar Airlangga.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.

Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.

Dampak lain dari pandemi ini adalah mendorong shifting pola konsumsi barang dan jasa dari offline ke online, dengan adanya kenaikan trafik internet berkisar 15-20%. Hal ini menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Potensi digital ekonomi Indonesia juga masih terbuka lebar dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia dan penetrasi internet yang telah menjangkau 196,7 juta orang.

“Dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dalam membangun UMKM dan industri anak bangsa berbasis teknologi tepat guna memasuki era Industri 4.0 perlu terus ditingkatkan. Dengan keterlibatan para ahli dan profesional bisnis, kami yakin bahwa kita semua memiliki semangat yang sama dalam membantu dan mengembangkan UMKM pada masa pandemi dan era digital ini,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr)

***

Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube: PerekonomianRI

Email:

Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.

Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya merupakan sarana penghasil barang dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian.

Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering kita ditemui. Umumnya bentuk badan usaha tersebut seperti PT, Perum, atau CV.

Jenis-jenis badan usaha sendiri digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Dari sisi kepemilikan modal, ada badan usaha yang seluruh modalnya dari negara. Namun ada pula badan usaha yang modalnya dari swasta maupun campuran.

Lalu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Baca juga: Banyak Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Forex, Literasi Diperkuat

Secara garis besar, bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Yaitu koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

1. Koperasi

Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Dalam pengertian lain, koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bisa dikatakan bahwa badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Hal ini karena kegiatan koperasi umumnya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Fungsi koperasi sendiri adalah untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum. Sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud.

Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

Baca juga: Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman

Koperasi juga berfungsi memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

Selain itu, fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara disebut juga dengan BUMN. Dikutip dari sumber.belajar.go.id, BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.

Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).

Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

a. Perusahan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Karena selalu mengalami kerugian, sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan. Sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut.

Contoh Perjan yang telah berganti bentuk:

  • Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero.
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.
  • Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa.

Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan badan usaha.

Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Dari jenis Perum, contoh badan usaha milik negara adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Lihat Foto

Peruri

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

Baca juga: Mau Investasi? Pahami 5 Hal Ini Supaya Tidak Rugi

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Tujan Perseroan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Dari jenis Persero, contoh badan usaha milik negara adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Telkom Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Pos Indonesia.

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.

Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS:

a. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.

Baca juga: Pandemi Masih Bayangi Industri Asuransi 2022, AAJI: Optimistis tetapi Tidak Berlebihan

b. Perusahaan Perseorangan (PO)

PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana.

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

Contoh perusahaan perseorangan adalah usaha kecil menengah atau UKM seperti salon kecantikan, toko kelontong, warnet, restoran dan laundry.

c. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan terbatas melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali.

Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Lihat Foto

Dok. Sinar Mas Land

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

d. Joint Venture

Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Fisik Emas Digital Dapat Lampu Hijau dari Bappebti

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

BUMD bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMD atau perusahaan daerah memilik fungsi dan peran yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA