Dalam amandemen UUD 1945 yang boleh diubah adalah

Jakarta -

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi. UUD 1945 berisi aturan yang mengikat dan menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan lain.

Isi Pasal 37 UUD 1945

Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan. Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan.

Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara. Berikut bunyi Pasal 37 UUD 1945:

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

Perubahan UUD 1945

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Dikutip dari buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh tim Educenter, tuntutan terhadap perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kekuasaan tertinggi yang masih berada di tangan MPR. Namun pada kenyataannya bukan di tangan rakyat dan kekuasaan presiden-lah yang sangat besar.

Perubahan UUD dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002. Pada waktu itu, perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan atau memperbaiki aturan dasar sesuai kebutuhan bangsa.

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Lalu, amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Sedangkan, amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001. Terakhir, amandemen dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"



(kri/nwy)

Dalam amandemen UUD 1945 yang boleh diubah adalah

Dalam amandemen UUD 1945 yang boleh diubah adalah
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/AHMAD DADING GUNADI

Patung Garuda Pancasila dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika tersemat dalam genggaman cakarnya. Gambar diambil di Magelang, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2020.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus patuh pada UUD 1945.

Sejak Indonesia merdeka, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 terus berlangsung.

Namun, ada bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti, yaitu bagian pembukaan.

Lantas, mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah?

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

UUD 1945 sudah berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 dan sudah diamendemen sebanyak empat kali, sejak 1999 hingga 2002.

Tujuan amendemen adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, guna menyempurnakan UUD 1945.

Meskipun UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali, bagian pembukaannya tidak mengalami perubahan.

Bahkan, pembukaan UUD 1945 juga tidak diperkenankan untuk diubah atau diganti.

Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia

Dalam amandemen UUD 1945 yang boleh diubah adalah

Dalam amandemen UUD 1945 yang boleh diubah adalah
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Dalam sistem hukum di Indonesia, Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan mendasari peraturan perundang-undangan lain.

UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan dibuatnya kesepakatan dasar adalah agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Sehingga dapat mencegah pembahasan yang melebar dan terjadinya perubahan tanpa arah. Berikut lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945:

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Kesepakatan dasar yang pertama adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar atau ideologi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara.

Pembukaan juga memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945.

Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI harus tetap dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia.

Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat untuk sebuah bangsa yang majemuk. Perubahan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk menguatkan sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan keputusan yang dipilih oleh para pendiri negara pada tahun 1945.

Sebutkan 3 manfaat yang bisa dirasakan dari aktivitas Kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam melaksanakan protokol Kesehatan covid 1 … 9 ?Sebutkan masing masing 2 contoh Kerjasama bidang sosial politik dalam kehidupan di lingkungan sekolah dan di lingkungan berbangsa negara ?​

Arti penting daerah (provinsi dan kabupaten) dalam mewujudkan cita-cita nasional bisa diwujudkan dalam bentuk?​

organisasi kepemudaan yang berlandasan unsur kedaerahan adalaha. Jong Islamiten Bondb. Jong Javac. Jong Sumatranen Bond d. pemuda Katolik​

Berikut ini adalah pahlawan-pahlawan yang Dengan gigih melawan kekuasaan penjajah pada masa abad XVII - XVIII di Makassara. Sultan agungb. Hasanuddinc … . Untung Suropatid. Trunojoyo​

Menurutmu apa yang terjadi jika nilai persatuan dan kesatuan tidak diterapkan pada kegiatan tersebut​

perhatikan gambar berikut!​

Buatlah puisi bertema "Pancasila" 4 bait!.#Note: No copas(No Copy paste dri google /semacamnya)•Ngasal report!!​

Dibawah ini merupakan tokoh-tokoh perintis kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia kecualikelas 8 mohon bantuannya kak​

Kemukakan analisis rumusan ketahanan nasional secara politik hukum sebagai mana terdapat dalam UU No 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok Hankamneg

Rapat pertama yaitu pada 27 oktober 1928,menurut mohammad yamin ada lima faktor yg dapat memperkuat Indonesia