Berikut kami sebarkan format Surat Kontrak Kerja bagi tenaga honor DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan UMP dari APBD DKI Jakarta 2018. Ada 4 jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan yang mendapatkan UMP tahun 2018. Silahkan di download sesuai jabatan masing-masing. Dan semangat bertugas buat rekan semua, tetap semangat. Contoh untuk Tenaga Tata Usaha/Operator: PERJANJIAN/ KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU Pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas (4/1/2017), yang bertanda tangan di bawah ini :
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja : Program : 1.01.05 Program Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan : 1.01.05.063 Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri Kode Rekening : 5.2.2.03.79 / Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan (Kontrak Perorangan) Tahun Anggaran : 2017 seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai sebagai berikut :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Pasal 2 TUGAS DAN PENEMPATAN (1) PIHAK PERTAMA akan bertugas sebagai pimpinan/atasan yang mengarahkan dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Tata Usaha; (2) PIHAK PERTAMA dapat menugaskan PIHAK KEDUA untuk ditempatkan di seluruh lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (3) PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL)/Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 3 JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan ketentuan sebagai berikut (1) Pembayaran upah Perjanjian/Kontrak untuk Tahun 2016 dibayar sesuai DPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; (2) PIHAK KEDUA bersedia menerima pembayaran apabila DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah tersedia; (3) Pembayaran dilakukan secara bulanan melalui Bank DKI dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA; (4) PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang lembur kepada PIHAK KEDUA di luar waktu kerja yang telah ditentukan; Pasal 4 HARI KERJA DAN WAKTU KERJA (1) Hari kerja adalah 5 (lima) hari kerja sesuai pengaturan jadwal, shift dan lokasi kerja yang akan ditetapkan kemudian. (2) Jam Kerja di hari libur (minggu/tanggal merah) yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut: (1) PIHAK KEDUA berhak menerima upah dari PIHAK PERTAMA meliputi upah bulanan (2) Upah dibayarkan setiap akhir bulan. (3) Besarnya upah yang dibayarkan adalah sebanyak Rp. 3.100.000,- per bulan (4) Upah diberikan bulanan dengan cara dibayarkan tunai melalui Bank DKI. (5) Upah/honorarium yang diterima oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5 % bagi yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6% bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (6) Biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun 2016. Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut: (1) Hadir tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4. (2) Menggunakan pakaian seragam yang telah disediakan. (3) Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (4) Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesama pegawai dan PNS. (5) Mengisi daftar hadir setiap hari kerja. (6) Merawat serta menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja. Pasal 6 SANKSI (1) Sanksi diberikan apabila melelakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa:
(2) Jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat . Pasal 7 BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA (1) Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir apabila:
(2) Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dengan pengertian setelah disepakati diantara kedua belah pihak, oleh karena itu apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah; (2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama berhak untuk memutuskan. Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini. (2) Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, dibuat rangkap 2 (dua), rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan. Setelah dibaca kembali PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan bahasa yang dimengerti dari isi perjanjian kerja waktu tertentu ini, maka masing-masing pihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Tag : Honor DKI, Kontrak Kerja, Tenaga Honorer, UMP 2016, UMP DKI |