Contoh proteksi PERDAGANGAN di Indonesia

Siaran Pers JAKARTA, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan perdagangannya menjadi lebih terbuka atau open dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks di masa mendatang. Kompleksitas ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah karena kebijakan perdagangan yang dijalankan oleh Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Galuh menjelaskan, dalam beberapa tahun belakangan kebijakan perdagangan Indonesia cenderung semakin proteksionis atau semakin tidak terbuka. Dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Indonesia cenderung kurang termotivasi untuk membuka hambatan dalam perdagangan internasionalnya.

Proteksi dan hambatan non tarif yang diterapkan dalam kebijakan perdagangan ini tercermin dalam peringkat Indonesia di International Trade Barrier Index yang dirilis Property Rights Alliance yang baru dirilis. Indonesia berada di posisi 72 dari 86 negara. Di antara negara-negara ASEAN, Singapore menduduki peringkat pertama dalam indeks ini. Indonesia bahkan kalah dari Malaysia dan Vietnam yang duduk di peringkat 55 dan 67. Namun Indonesia masih lebih baik dari Filipina dan Thailand yang berada di peringkat 78 dan 83.

Wacana pembatasan impor perlu pertimbangan mendalam. Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah. Salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah melemahnya daya beli masyarakat, jelas Galuh.

Defisit neraca perdagangan memang dapat berdampak negatif pada kestabilan moneter Indonesia. Namun pemerintah juga harus memikirkan dampak pembatasan impor terhadap para konsumen, terutama mereka yang termasuk ke dalam masyarakat miskin. Perspektif yang salah terhadap impor juga memengaruhi pengambilan kebijakan terkait impor. Impor pada akhirnya lebih dipandang sebagai kegiatan yang tidak nasionalis dan tidak pro rakyat. Padahal untuk beberapa komoditas, baik itu barang modal dan barang baku, impor masih perlu dilakukan.

Perspektif yang salah ini juga menyebabkan upaya Indonesia untuk menerapkan kebijakan berbentuk hambatan non-tarif dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kenaikan biaya produksi yang pada akhirnya mengarah pada produk yang tidak bersaing dengan harga di pasar internasional, ungkapnya.

Pemerintah ingin memangkas peraturan yang menghambat investasi dan ingin meningkatkan ekspor Indonesia. Tetapi keinginan ini bertolak belakang dengan kebijakan proteksi impor. Birokrasi yang panjang dan memakan waktu lama, pembatasan kuota dan perizinan, penentuan waktu impor dan hambatan non tarif lainnya akan membawa dampak negatif bagi investasi dan nilai ekspor. Kinerja investasi dan ekspor Indonesia pada akhirnya akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara agregat.

Saat ini banyak produk Indonesia membutuhkan bahan baku yang tidak dapat disediakan oleh dalam negeri sehingga butuh melewati impor. Kalau pemerintah memberikan pembatasan terhadap impor yang berlebihan, tidak hanya akan berdampak pada kerugian yang dirasakan oleh negara eksportir, tetapi dapat menghambat pertumbuhan investasi di dalam negeri. Belum lagi produk Indonesia yang diekspor akan mengalami penurunan nilai, ungkapnya.