Contoh perdagangan bebas AFTA

Saatnya Memanfaatkan Perdagangan Bebas ASEAN

Artikel · Ekspor Impor
Lama Baca : 6 Menit
Contoh perdagangan bebas AFTA

Ekspor memang bisa menjadi hal yang menyulitkan bagi pelaku UKM, khususnya jika melihat adanya berbagai biaya tarif dan harus melalui proses yang rumit. Namun, di balik itu, ekspor juga mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UKM untuk terus bertumbuh.

Ketika usaha sahabat UKM sudah mandek dengan pasar lokal, mungkin inilah saatnya kita untuk melebarkan sayap ke luar negeri, salah satunya negara tetangga kita di ASEAN. Apalagi, banyak yang tidak tahu, bahwa saat ini perdagangan ekspor-impor dengan negara anggota ASEAN dan beberapa negara maju lainnya sudah memiliki banyak subsidi tarif. Salah satunya dengan adanya pengurangan atau penghapusan bagi pos tarif produk tertentu, sehingga mampu mengurangi biaya ekspor-impor secara signifikan. Ini semua tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN atau biasa disebut ASEAN FTA (Free Trade Agreement).


Sekilas tentang ASEAN FTA

Perjalanan ASEAN FTA dimulai pada Januari 2003, dimana negara-negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) berkomitmen untuk mengeliminasi 60 persen pos tarif produknya melalui perjanjian Common Effective Preferential Tariff ASEAN FTA (CEPT-AFTA). Dengan adanya ini, lebih dari 99 persen pos tarif produk yang ditentukan bisa diturunkan tarifnya menjadi 0 sampai 5 persen pada negara-negara ASEAN-6. Penurunan tarif produk tersebut juga dikembangkan di negara-negara baru ASEAN lainnya yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Lalu untuk mewujudkan arus bebas perdagangan barang pada tahun 2025, disepakati untuk memperluas CEPT-AFTA yang membuat perdagangan barang secara komprehensif dengan perjanjian ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ditandatangani pada 2009. ATIGA mengkonsolidasikan dan menyederhanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam CEPT-ASEAN FTA. Lalu, ATIGA juga menunjukkan jadwal penurunan tarif secara menyeluruh dari setiap negara anggota dan menguraikan tingkat tarif yang dikenakan yang mulai berlaku tahun 2015. Sehingga, ATIGA membuat rencana penurunan tarif ini menjadi lebih transparan.

Dengan berlakunya ATIGA, saat ini Indonesia, Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand telah mengeliminasi 99,65 persen pos tarif produk pada wilayah intra-ASEAN. Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam juga sudah menurunkan tarifnya menjadi 0-5 persen pada 98,65 persen pos tarif produknya. Manfaat ini jelas dapat meningkatkan akses pasar perdagangan antara negara ASEAN.

Saat ini perjanjian ASEAN FTA juga tidak hanya berlaku pada wilayah ASEAN, tapi juga sudah diperluas ke berbagai negara potensial yang memiliki pasar yang begitu besar dan potensial, yaitu China, India, Jepang, Korea, Australia, dan New Zealand. Ini yang membuat betapa pentingnya dampak dan manfaat ASEAN FTA bagi ekspor-impor Indonesia. Kita akan membahas tentang ini di akhir artikel.


Bagaimana mendapatkan manfaat pengurangan tarif produk dari ASEAN FTA?

Agar produk bisa mendapatkan pengurangan tarif ini, produk tersebut harus memenuhi persyaratan asal produk, dinamakan dengan Rules of Origin (ROO). ROO mengatur beberapa kondisi yang harus dipenuhi oleh suatu produk sehingga dapat dipertimbangkan menjadi produk asal ASEAN. Ini biasanya mengenai dari negara mana bahan baku didapatkan dan berapa banyak bahan baku tersebut diproses dalam produksi.

Dibawah ATIGA, suatu produk dapat diklasifikasikan menjadi produk berasal dari ASEAN ketika memenuhi salah satu kondisi ROO di bawah ini:

  • Diproduksi di negara anggota ASEAN dan bahan bakunya berasal dari negara ASEAN
  • Memiliki nilai RVC (Regional Value Content) tidak kurang dari 40 persen harga Free On Board (FOB). Kita akan membahas bagaimana menghitung RVC di bawah.
  • Jika memakai bahan baku yang tidak berasal dari ASEAN dalam produksi, tetap bisa layak asalkan produk tersebut harus mengalami perubahan pada Kode Harmonized System (HS) dalam 4-digit level.

Berikut adalah langkah-langkah bagi sahabat UKM untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan pengurangan tarif dibawah ASEAN FTA:

  1. Identifikasi kode HS pada produk ekspor kita.
  2. Cari tahu apakah produk ekspor kita mendapatkan pengurangan tarif pada ASEAN FTA.
  3. Cek persyaratan produk untuk mendapatkan pengurangan tarif. Misalnya, apakah produk ekspor kita memenuhi kondisi ROO.
  4. Siapkan segala persyaratan dokumen yang tercantum pada ASEAN FTA dan Dirjen tarif Cukai.
  5. Ajukan aplikasi bersama segala persyaratan dokumen ke Dirjen tarif Cukai.

Jika sahabat UKM bingung bagaimana mencari tahu hal ini. ASEAN sudah menyediakan situs ASEAN Tariff Finder. Disini sahabat UKM tinggal pilih jenis FTA, pilih negara eksportir, pilih negara tujuan (importir), terakhir masukan kode HS atau bisa juga dimasukkan kata kunci. JIka sudah terpilih, maka kita dapat melihat tarif untuk produk ekspor kita di masing-masing negara tujuan (importir) yang kita pilih

Sebagai tambahan informasi, sejak Agustus 2018, eksportir dapat melakukan sertifikasi khusus yang menunjukkan produk berasal dari ASEAN. Sertifikasi ini akan mengurangi biaya dan waktu dalam pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasanya harus diurus setiap ekspor.


Bagaimana menghitung RVC (Regional Value Content)?

RVC adalah persentase kandungan produk yang berasal dari ASEAN. Kandungan yang tidak berasal dari ASEAN adalah bahan baku yang didapat dari luar negara anggota ASEAN.

Suatu perjanjian perdagangan bebas (FTA) memiliki batas minimal nilai RVC agar produk tersebut layak mendapatkan pengurangan tarif. Sebagai catatan, setiap FTA memiliki perhitungan yang berbeda-beda pada RVC. Pada perjanjian ATIGA, terdapat dua metode perhitungan RVC yang disepakati, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Yuk kita bahas formula masing-masing.

  • Metode Langsung:

Contoh perdagangan bebas AFTA

Kedepannya ASEAN sedang terus mengembangkan FTA ke negara atau mitra dagang lainnya. Salah satunya adalah ASEAN-Hongkong FTA yang sudah mulai berjalan sejak 2019, yang secara bertahap akan mengurangi tarif dan pembatasan perdagangan antar keduanya. Dua jenis FTA yang masih dalam proses negosiasi adalah ASEAN-EU FTA dan ASEAN-Canada FTA. Terakhir, juga sedang dikembangkan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), yang berlaku untuk semua 10 negara ASEAN bersama enam negara mitra. Jika berbagai rencana FTA ini disepakati dan dijalankan, maka makin besar peluang dan kemudahan pelaku UKM Indonesia dalam melakukan ekspor.

UKM adalah usaha yang mendominasi hampir seluruh negara ASEAN, termasuk Indonesia. Dengan adanya ASEAN FTA ini, seluruh pelaku UKM dapat menikmati pengurangan tarif pada produk yang ditentukan pada ASEAN FTA. Ini jelas akan secara signifikan membuat harga produk menjadi lebih murah di pasar ekspor, sehingga akan berdampak pada peningkatan penjualan ekspor. ASEAN FTA juga dapat membantu pelaku UKM untuk bisa lebih mudah menjangkau pasar ekspor dan impor.

Dengan mengetahui segala manfaat dari macam-macam ASEAN FTA ini, maka jelas wajib hukumnya bagi sahabat UKM untuk mempelajari lebih dalam sehingga dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan bebas ini untuk sukses ekspor. Jangan mau kalah dengan pelaku UKM di negara ASEAN lainnya. Sudah cukup kita telat untuk memanfaatkan perdagangan bebas ini. Saatnya kita membuat ini untuk meningkatkan peluang dan daya saing usaha kita, bukan sebaliknya. Dan ingat, jangan pernah takut akan persaingan bebas dan terbuka ini. UKM Indonesia pasti bisa menang dengan segala nilai keunggulan yang kita miliki.


Banu Rinaldi, Research Officer ukmindonesia.id, MBA in SME Development Universitas Leipzig - Jerman


Referensi: ASEAN; Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional; Janio.Asia; The Business Times

Penulis: Banu Rinaldi; Editor: Hilda Fachrizah
2020-06-26 10:49:57