Contoh peraturan yang bertentangan dengan Pancasila

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Metrik

  • visibility 515 kali dilihat
  • get_app 520 downloads

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Peraturan Ormas di Indonesia dan bagaimana Implementasi Hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Peraturan Ormas yang diatur dalam peratururan Perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 20-21 Pasal 28 Pasal 28C ayat (2) Pasal 28E ayat (3) Pasal 28J UUD 1945, dan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun masih perlu banyak perbaikan dari aspek penerapan sanksinya karena maraknya ormas-ormas radikal dan ormas anti Pancasila.

Buatlah tata urutan peraturan perundang-undangan beserta definisinya!!!​

Buatlah tata urutan peraturan perundang-undangan beserta definisinya ya!nnti ak kasih bintang 5 deh:)​

Bagaimana pengertian norma sosial menurut soejono soekanto.

Bagaimana solusi keluar dari problematika bernegara agar dapat kembali ke rumah Indonesia yang berbasis nilai-nilai falsafah bangs Indonesia?.

Pancasila merupakan nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang tercipta dari hasil pemikiran melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara … seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya. Hal tersebut merupakan.

Salah satu contoh sikap sesuai dengan pancasila sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah.

Contoh pelaksanaan norma agama dalam masyarakat adalah.

sikap yang tepat ketika menghadapi sebuah perbedaan... tlg kak bsk dikumpulkan​

sebutkan negara negara republik liberal..​

Jelaskan jenis jenis keluasaan yg berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia.

JAKARTA, Minggu Wage  – Undang-Undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan sila ke 5 Keadilan sosial. UU yang mengatur media dan kewartawan diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.

Koordinator Mediawatch Swara Resi F.L.Tobing 4 tahun melakukan riset media. Dia berpendapat, UU No. 40 Tahun 1999 adalah UU Borjuis.

Berkas pengajuan permohonan pengujian Undang Undang dibuat rangkap 12, akan diserahkan ke Kepaniteraan MK Senin Tanggal 4 Juni 2018.

Di laman http://swararesi.com yang dipublis 1 Juni 2018 disebutkan, yang dimohonkan diujimateri adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal-pasal tersebut dianggap membatasi hak media hanya untuk perusahaan pers yang berbadan hukum.

Laman portal berita itu menganalogi pernyataan Profesor Edi Swasono, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia saat memberikan pendapat tentang UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012.

Saat diujimateri di MK, Edi Swasono menganggap UU Koperasi patut disebut UU Borjuis. Alasannya, UU tersebut merupakan metamorfosis dari kumpulan modal. Kala itu, MK mengabulkan uji materi UU Koperasi.

F.L. Tobing, Senior Konsultan Riset Ekonomi Sosial Indonesia (RESI) menyampaikan, selama melakukan kajian, dirinya membaur dengan insan media di kota Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar, Manado dan daerah lainnya menemukan gurita media mainstream.

Media Nasional, menurut F.L Tobing, mendominasi seluruh daerah. Media lokal, demikian dia mengutip pikiran Prof.Bagir Manan, Perusahaan Pers berbadan usaha (CV) dan yang tak berbadan hukum (PT), tidak mendapat perlindungan hukum.

Kuota iklan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dewan Pers, membatasi usaha media yang tidak berbadan hukum, menjadi termonopoli Perusahaan Pers berbadan hukum.

Surat Edaran Dewan Pers diterbitkan pada tahun 2014 setelah UU Pers berjalan hampir 15 Tahun.

Akibat SE Dewan Pers ini hampir semua Instansi Pemerintah, dan Perusahaan swasta tidak memberikan jatah iklan untuk perusahaan pers berbadan usaha (CV).

Indonesia, soal kue iklan tahun 2017 mencapai Rp 145 triliun, seperti yang disampaikan Executive Director, Head of Media Business, Nielsen Indonesia, Hellen Katherina kepada media, di awal 2018.

Ketua Komisi I DPR RI, Dr.Abdul Kharis Almasyhari Saat angkat bicara. Dia, pada acara buka puasa bersama media, di kawasan Pakubuwono (31/05), menyatakan, UU Pers sudah masuk dalam daftar antrian untuk direvisi, sesuai pesan Anggota DPR Meutia Hafid saat masih menjadi Wakil Ketua komisi I. (red)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Awal Ramadan ini viral berita yang berisi informasi mengenai larangan warung atau tempat makan buka di siang hari, di Kota Serang.

Larangan itu berasal dari surat himbauan Wali Kota setempat, di mana disebutkan restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Jika ada yang melanggar, maka terkena hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Hal itu adalah sebagian contoh kecil, tidak selarasnya peraturan perundang-undangan di daerah yang tidak selaras dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sampai saat ini, banyak peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang, peraturan daerah sampai dengan surat himbauan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tidak selaras dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI Dr Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum.

“Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Baca Juga: Pesan Gibran ke GMNI: Wujudkan Indonesia Sebagai Bangsa Berdaulat

Dijelaskan, pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.

Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.


Page 2

Baca Juga: Hukum Omnibus dan Perda Syariah

“Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika,” tuturnya.

Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berdiri 2003 adalah bukti yang nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan sekarang MK telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43 persen dari seluruh total perkara yang sudah diputus.

Namun demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. Dalam kurun waktu yang sama, MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan.

Mengingat kondisi tersebut, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan. Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum.

Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.

Berkaca dari itu Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.”

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 30 April 2021, pukul 15.00 – 17.30 WIB. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni mendatang.

Narasumber dalam webinar nasional III tersebut antara lain;


Page 3

1.Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, yang merupakan alumni GMNI Fakultas Hukum Undip Semarang;

2.Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho;

3.Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham Prof Dr Benny Riyanto, yang merupakan alumni GMNI Undip, dan;

4.Guru besar bidang hukum kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Dr Dominikus Rato, yang juga alumni GMNI Jember.

Webinar diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr Ahmad Basarah.

Peminat dapat mendaftar di link registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar04 atau mengikuti streaming lewat kanal YouTube Kabar Alumni GMNI, TV Desa, Facebook Kabar Alumni GMNI dan tayangan langsung serta informasi terkait bisa mengakses laman www.infokongres.com/.

Persatuan Alumni GMNI               

Persatuan Alumni GMNI adalah organisasi yang bersifat intelektual, kekeluargaan, independen dan terbuka. Sebagai wadah komunikasi berkelanjutan antar segenap Alumni GMNI dengan menghormati status, kedudukan, fungsi, aspirasi politik dan organisasi yang diikuti masing-masing anggotanya dalam semangat kebersamaan.

Organisasi berasaskan Pancasila dan penerus ajaran Bung Karno ini terbentuk tahun 2006 dari hasil Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Alumni GMNI III kemudian menjadi Kongres Persatuan dan Kesatuan Alumni GMNI I di Jakarta.