Contoh PENGISIAN SPT Masa PPh 21

FORMULIR 1721 (Halaman 1)

INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

BAGIAN HEADER FORMULIR

Masa Pajak [mm-yyyy]

mm diisi dengan bulan yan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014

SPT Normal atau SPT Pembetulan ke…

Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya, juka merupakan SPT Pembetulan maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.

Jumlah lembar SPT termasuk lampiran

Diisi oleh petugas.

A. Identitas Pemotong

Angka 1. Diisi dengan NPWP Pemotong

Angka 2. Diisi dengan nama Pemotong

Angka 3. Diisi dengan alamat Pemotong

Angka 4. Diisi dengan nomor telepon Pemotong

Angka 5. Diisi dengan alamat email Pemotong

B. Objek Pajak

Angka 1 – Angka 11

Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.

Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penhasilan bruto

Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.

Angka 4 Kolom (2) : Bukan Pegawai

Bukan Pegawai adalah sebagaimana pada pasal 3 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentan gPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain meliputi:

1. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsistek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainya.

3. Olahragawan.

4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

5. Pengarang, peneliti dan penerjemah.

6. {emberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

7. Agen Iklan

8. Pengawas atau pengelola proyek.

9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

10. Petugas penjaja barang dagangan.

11. Petugas dinas luar asuransi.

12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainya.

Angka 4e Kolom (2):

Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang(Lebih) Disetor

Angka12

Diisi dengan jumlah pokok PPH Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terutang yang terdapat dalam SPT PPh Pasal 21 dan/Atau Pasal 26.

Angka 13

Masa Pajak              : Diisi tanda silang (X) pada kotak masa pajak yang sesuai.

Tahun kalender        : Diisi tahun kalender dengan firnat oebykusab yyy.,

Kolom(5)                 : Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Angka 14                 : cukup jelas

Angka 15                 : cukup jelas

Angka 16                 : cukup jelas

Angka 17                 : cukup jelas

Angka 18      

mm              : diisi dengan bulan

yyyy             : diisi dengan tahun kalender

FORMULIR 1721 (halaman 2)

INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Bagian Header Formulir

NPWP  : Diisi dengan NPWP Pemotongan.

C. Objek Pajak Final

Angka 1 – Angka 5

Kolom (4)      : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.

Kolom (5)      : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto;

Kalam (6)      : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.

D. Lampiran

Kotak-kotak   : DIisi dengan tanda silang(X) pada kotak yang sesuai dengan jenis dokumen yang dilampirkan.

__ Lembar     : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.

E. Pernyataan dan Tanda tangan

Angka 1. Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangi SPT, yaitu Pemotongan/ Pimpinan atau kuasa.

Angka 2. Diisi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Angka 3. DIisi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Angka 4. Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan format penulisan dd-mm-yyyy.

Angka 5. Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.

Angka 6. Diisi dengan tanda tangan dan cap.

Adapun contoh formulir SPT 1721 tahun 2014, untuk download click di Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 1 & Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 2

Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami

Langkah langkah pengisian SPT PPh pasal 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

Apa Isi dari Formulir 1721 SPT masa PPh pasal 21?

Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.

Kapan SPT masa PPh 21 dilaporkan?

Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).

Apakah SPT masa PPh 21 wajib lapor?

PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK. 03/2018 tentang surat pemberitahuan.