Contoh marginalisasi gender

Jakarta -

Membangun demokrasi mustahil dilakukan tanpa memperjuangkan ruang politik yang di dalamnya mengakomodasi hak seluruh warganegara, baik laki-laki maupun perempuan. Ironisnya, dalam konteks sistem politik nasional, perempuan kerap hanya dijadikan sebagai warga kelas dua. Ada begitu banyak hambatan dan rintangan ketika perempuan berniat terjun ke politik praktis.

Politik praktis kadung dianggap sebagai wilayah maskulin yang tabu dimasuki oleh perempuan. Konsekuensinya, partisipasi perempuan dalam politik praktis terbilang rendah dan mengakibatkan kurang terakomodasinya kepentingan mereka dalam keputusan politik. Nyaris setiap kebijakan politik diambil dari sudut pandang laki-laki dan miskin perspektif gender di dalamnya.

Upaya menjadikan perempuan sebagai warga kelas dua dalam ranah politik praktis ini tampak dalam isu pelecehan seksual terhadap perempuan yang mewarnai tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pertama ialah cuitan (tweet) politikus Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana. Dalam akun Twitter-nya @panca66, ia menulis, "Paha calon wakil walikota Tangsel itu mulus banget."

Meski tidak secara eksplisit menyebut nama, namun mudah ditafsirkan bahwa cuitan tersebut menyasar pada salah satu bakal calon wali kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati. Tafsiran publik itu tentu wajar mengingat Sara (sapaan Rahayu Saraswati) merupakan satu-satunya bakal calon wakil wali kota Tangsel berjenis kelamin perempuan. Tidak hanya itu, sebelum cuitan politikus PD tersebut, Sara juga mengunggah foto dirinya tengah berlari dengan mengenakan celana olahraga yang memperlihatkan kaki bagian atasnya. Belakangan, cuitan Panca itu dihapus.

Kasus kedua adalah pernyataan calon Wakil Wali Kota Depok Afifah Alia yang mengaku mengalami pelecehan seksual verbal oleh Imam Budi Hartono, lawan politiknya dalam Pilwakot Depok. Peristiwa itu terjadi pada momen pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung yang merupakan salah satu tahapan dalam pencalonan Pilkada. Pada momen tersebut, Imam Budi melontarkan kalimat, "Sekamar sama saya saja, Bu Afifah." Ketika dikonfirmasi media, Imam Budi Hartono menyebut ungkapan itu hanya merupakan candaan.

Fenomena Gunung Es

Dua kejadian di atas tidak diragukan lagi hanyalah secuil fakta dari fenomena gunung es yang terjadi dalam konteks pelecehan seksual yang dialami perempuan. Menjadikan perempuan sebagai objek seks dan bahan candaan seksual seolah telah menjadi sebentuk kewajaran yang disikapi secara permisif oleh masyarakat. Tidak terkecuali di ranah politik yang sebagaimana disebut di atas merupakan wilayah yang didominasi oleh nalar maskulinitas.

Persaingan politik, baik di level Pilkada maupun pemilihan legislatif memang dikenal sengit dan kerap tidak ramah bagi keberadaan perempuan. Sebagai entitas yang dipersepsikan sebagai warga kelas dua, perempuan kerap mendapat serangan politik lantaran identitas keperempuanan yang disandangnya. Mulai dari komentar miring tentang tubuh, penampilan, dan hal sejenisnya. Hal ini lantas mengaburkan hal-hal substansial yang sebenarnya menjadi isu utama dalam kontestasi politik praktis, seperti program kerja, rekam jejak, integritas, dan ideologi politik yang diperjuangkan.

Jika dibaca dalam perspektif yang lebih luas, pelecehan terhadap perempuan di ranah politik praktis merupakan ekses dari kuatnya kultur patriarki yang melanggengkan ketimpangan gender di masyarakat. Kultur patriarki memiliki tendensi untuk menjadikan perempuan sebagai objek kekuasaan laki-laki dan tidak memberikan hak otonom bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Inilah bentuk ketidakadilan gender yang kerap menempatkan perempuan sebagai korban sistem sosial-politik yang tidak adaptif pada hak-hak perempuan.

Mansour Faqih dalam buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial (2003) mengklasifikasikan bentuk ketidakadilan gender ke dalam setidaknya lima macam, yakni marginalisasi (pemiskinan), subordinasi, pelabelan negatif, kekerasan, dan beban ganda (double burden).

Pola-pola ketidakadilan gender sebagaimana diungkapkan Faqih tersebut juga terjadi di ranah politik praktis. Pelabelan negatif bahwa perempuan merupakan makhluk lemah (dependen), irasional, dan lebih mengedepankan perasaan ketika mengambil keputusan telah menjadi senjata utama untuk membatasi keterlibatan perempuan dalam ranah politik praktis.

Anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin harus diakui masih menjadi pendapat arus utama di tengah masyarakat. Cara pandang yang demikian ini nisbi sulit didekonstruksi lantaran berkaitan erat dengan penafsiran atas teks keagamaan yang bias gender. Di kalangan umat Islam misalnya, ayat Alquran yang berbunyi "arrijalu qawwamuna 'alannisa" yang secara harfiah bermakna "laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan" kerap menjadi alat menjustifikasi praktik marjinalisasi perempuan di ranah politik.

Pendidikan Politik

Dua dekade sudah bangsa ini menjalani era Reformasi yang diklaim lebih demokratis. Kiranya demokratisasi dan penguatan masyarakat sipil yang kita lakukan dalam dua puluh tahun era Reformasi ini bisa menghapus praktik ketimpangan gender di ranah politik praktis. Keterlibatan perempuan di ranah politik praktis, baik di lingkup eksekutif maupun legislatif tidak hanya membutuhkan payung hukum, namun juga memerlukan kesadaran bersama ihwal harkat dan martabat perempuan.

Di sinilah letak pentingnya pendidikan politik, baik bagi elite maupun publik agar ketimpangan gender di dunia politik dengan segala macam jenisnya bisa diakhiri.

Bagi elite, pendidikan politik berperspektif gender diperlukan agar ke depan tidak ada lagi praktik mendiskreditkan politisi perempuan hanya karena status keperempuanan yang disandangnya. Kontestasi demokrasi idealnya diwarnai oleh perang strategi dan adu gagasan, alih-alih mengumbar ujaran-ujaran yang bernada melecehkan dan merendahkan martabat lawan politik.

Bagi publik, perlu ditanamkan kesadaran bahwa partisipasi dalam demokrasi tidak hanya ditunjukkan dengan antusiasme memberikan hak pilih, melainkan juga membangun paradigma politik yang adaptif pada keadilan gender.

Kasus pelecehan seksual verbal yang dialami Sara dan Afifah dalam konteks sengitnya persaingan Pilkada 2020 ini membuktikan kesekian kalinya bahwa politik praktis merupakan wilayah yang belum ramah pada perempuan. Menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah dan stakeholder-nya serta masyarakat sipil untuk melakukan reformasi demokrasi ke arah yang lebih mendukung terciptanya keadilan gender.

Dari kasus ini kita juga belajar bagaimana demokrasi elektoral kita belum beranjak dari strategi politik kotor yang tidak jauh dari nalar kebencian dan perendahan terhadap lawan politik. Di atas itu semua, kita tentu patut mengapresiasi sikap tegas Sara dan Afifah yang melawan pelecehan seksual yang menimpanya. Apapun bentuknya, segala praktik ketidakadilan gender di ranah politik memang tidak boleh disikapi permisif.

Siti Nurul Hidayah peneliti, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

(mmu/mmu)