Nusa dua, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Tentunya seluruh daerah harus bersatu demi memajukan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana sila ketiga Pancasila dan juga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mewujudkan kemajuan Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan Indonesia, kerja sama antar daerah sangat perlu dilakukan di era desentralisasi seperti saat ini. Olah karenanya, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama (Dekon, TP dan KS), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mendorong kerja sama antar daerah. Direktorat Dekon, TP dan KS Kemendagri menggelar ‘Rapat Pemetaan dan Sinkronisasi yang Dapat di Kerjasamakan’ pada Hari Jumat, Tanggal 28 Januari 2022 di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali. Direktur Dekon, TP dan KS Kemendagri, Dr.Prabawa Eka Soesanta,S.Sos, M.Si mengingatkan pentingnya kerja sama antar daerah pada rapat tersebut. Ia menjelaskan tentang Kebijakan Kerja Sama Daerah dalam Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Tak lupa, Direktur Dekon, TP dan KS mengingatkan agar kerja sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2018 dan Permendagri 22/2022 “Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan Pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan,” begitu definisi kerja sama daerah yang diatur dalam PP. Nomor 28/2018. Para peserta yang membidangi pelaksanakan kerja sama dari seluruh provinsi di Indonesia yang hadir secara faktual di Bali. Selain itu, menurut Prabawa Eka Soesanta, kerja sama tidak hanya sebatas legal formal berbentuk dokumen kesepakatan bersama akan tetapi agar segera ditindaklanjuti perjanjian kerjasamanya sehingga akan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan keaejahteraan masyarakat. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan kerjasama tentunya daerah melakukan pemetaan potensi daerah yang ada sehingga kerjasama yang nantinya akan dilakukan merupakan prioritas didaerah tersebut. Prabawa Eka Soesanta mengingatkan empat hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerja sama antar daerah dengan pihak ketiga, karena ada beberapa peraturan lainnya yang tetap menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Pertama apabila berkaitan dengan barang dan jasa. “Jika pengadaan bersangkutan dengan barang dan jasa,” katanya pertama. Ia mengingatkan agar mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan. Dalam paparannya, Prabawa Eka Soesanta menghimbau agar memperhatikan Perpres Nomor 16/2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9/2018. “Yang kedua tentang aset, tata kelola-kan dengan perundangan tentang aset,” sambungnya agar kerja sama terkait aset dilandasi dengan regulasi yang berlaku. Adapun peraturan yang dapat menjadi landasan antara lain PP Nomor 27/2014, Permendagri Nomor 19/2016 dan Permendagri Nomor 1/2016. Selanjutnya yang ketiga adalah bila kerja sama terkait dengan investasi. “Kalo ada peraturan tentang investasi ikuti aturan mainnya, PP, Permen dan sebagainya tentang investasi,” pesannya lebih lanjut. Perpres Nomor 28/2015 dapat menjadi acuan selain Permendagri Nomor 96/2016. Terakhir adalah terkait dengan infrastruktur atau sarana prasarana. Perpres Nomor 38/2015 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19/2015 dapat menjadi landasan terkait kerja sama yang terkait infrastruktur dan sarana prasarana.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) admin 2021-05-19T09:41:12+00:00
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. KSDD terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama; dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
Kerja Sama Wajib merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Kerja Sama Sukarela dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama .
Bengkulu Selatan – Adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah (Kab/Kota) di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah. Oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 363 ayat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. “Sehubungan dengan hal itu kita (Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan) akan melaksanakan kerjasama antar daerah. Dengan pihak Pemerintah Kota Pagar Alam dan Pemkab Lahat,” kata Kabag Adpem Bengkulu Selatan, Ramadhan Syakirin. Adapun bentuk kerjasama antar daerah (KAD) yang akan dilakukan yakni mulai dari peningkatan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan Mitigasi Bencana, pengembangan promosi perdagangan dan UMKM, pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pertanian dan perikanan. “Kemudian pengembangan pendidikan, peningkatan kesehatan, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dan pengembangan dan penguatan komunikasi dan informatika serta kegiatan – kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak ini nantinya,” sebut Ramadhan. Dia berharap dengan adanya KAD ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan masing-masing daerah. |