Contoh kebijakan publik pemerintah pusat dan Daerah

Merdeka.com - Istilah kebijakan publik diserap dari bahasa asing yaitu public policy. Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Melalui kebijakan publik inilah kemudian pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk mengatur masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkannya. Walaupun memaksa, akan tetapi hal ini bersifat sah dan legitimate karena didasari regulasi yang jelas.

Kebijakan publik ini secara otomatis akan berdampak langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dalam suatu negara. Oleh sebab itu, mengapa begitu penting untuk memperhatikan dan mengkritisi setiap kebijakan yang belum atau sudah disahkan untuk mendapatkan regulasi yang paling tepat.

Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya pengertian, instrumen, dan contoh kebijakan publik di Indonesia:

BACA JUGA:
Fungsi Bahasa Baku yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya5 Tempat Wisata di Purworejo yang Asri, Unik dan Instagramable
2 dari 4 halaman

Pengertian Kebijakan Publik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.

Pengertian lain, melansir dari buku Kebijakan Publik (2014), Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan pengertian kebijakan publik sendiri menurut Aminuddin Bakry (2010), adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia untuk kepentingan masyarakat, publik maupun warga negara.

Sederhananya seperti menurut Thomas R. Dye, bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan.

BACA JUGA:
Minyak Goreng di Sumut Langka, Mendag Salahkan Proses DistribusiDikabarkan Dekat dengan Natasha Wilona Lagi, Begini Tanggapan Verrel Bramasta
3 dari 4 halaman

Tingkatan Kebijakan Publik di Indonesia

Di Indonesia, pelaksana kebijakan umum/publik dilaksanakan oleh Presiden dan pembantu-pembantu Presiden lainnya yaitu wakil presiden dan para menteri.

Kebijakan publik memiliki tingkatan, Nugroho (2006:31) menegaskan bahwa secara sederhana rentetan atau tingkatan kebijakan publik di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni :

1. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar, yaitu:

(a) UUD1945,

BACA JUGA:
Penyebab Nyeri Lengan Kiri yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Serangan Jantung5 Resep Olahan Ikan Bilis yang Lezat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Lauk Sehari-hari

(b) UU/Perpu,

(c) Peraturan Pemerintah,

(d) Peraturan Presiden, dan

(e) Peraturan Daerah.

BACA JUGA:
10 Teka Teki IQ Beserta Jawabannya yang MenantangBikin Baper, Ini Potret Giorgino Main Gitar Bareng Yasmin di Love Story The Series

2. Kebijakan Publik yang bersifat (meso) atau menengah, atau penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Kebijakannya dapat pula berbentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB antar Menteri, Gubernur dan Bupati dan Walikota.

3. Kebijakan Publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.

4 dari 4 halaman

Contoh Kebijakan Publik di Indonesia

Ada berbagai bidang yang diatur dalam kebijakan publik. Berikut contoh kebijakan publik di Indonesia:

Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan

BACA JUGA:
Ditinggal Raffi dan Nagita, Intip 4 Potret Mama Rieta Momong Rayyanza5 Doa Meminta Jodoh yang Bisa Dipanjatkan, Lengkap dengan Latinnya

Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan bisa meliputi peraturan dan pergantian kurikulum pendidikan. Kurikulum pendidikan selalu mengalami perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin efektif.

Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain kurikulum, pemerintah juga menetapkan kebijakan publik dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang membantu mengembangkan fasilitas sekolah dan membantu para siswa.

Contoh kebijakan publik di bidang kesehatan untuk penanganan covid-19

Contoh kebijakan publik yang kini sedang berlangsung untuk mengatasi pandemik melansir dari laman Kementerian Keuangan RI, untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:

  • Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll)
  • Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
  • Dukungan SDM.

2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah:

  • Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun;
  • Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan.
  • Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.
  • Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.

3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);

4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.

5. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.

6. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:

  • PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.
  • Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

7. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

(mdk/amd)

TOPIK TERKAIT

Contoh kebijakan publik pemerintah pusat dan Daerah
  • Sumut

  • Ragam

  • Yogyakarta