Contoh Kasus penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

A. BUKU-BUKU Abdul Halim Barkatullah Dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-commerce Sistem Keamanan Dan Hukum Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010. A Qirom, Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Cet I, Liberty, Yogyakarta, 1985. Djaja S Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012. Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Grafindo Persada, Jakarta, 2000. Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Eko Priyo Utomo, Berbisnis di Era Internet dengan E-Commerce, Yrama Widya, Bandung, 2007. Frans Hendra Winarta, Hukum Peyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Gunawan Widjaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Pers, Jakarta, 2001. Jhon W.Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek Elips, 1997. Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama 2000. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 Mariam Darul Badrul zaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Harahap M. Yahya, Segi – Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986. Neng Yani Nurhayati, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Cet ke-1, Bandung, 2015. Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal E-Commerce, Elek Media Koputindo, Jakarta, 2001. Priyatna Abdur rasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa – Suatu Pengantar, Fika hati Aneska, Jakarta , 2002 Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014. Richardus Eko Indrajit ,E-Commerce: Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Gramedia, Jakarta, 2001. Riyeke Ustadi yanto, Framework e-commerce, Andi, Yogyakarta, 2011. RM. Suryodiningrat, Perikatan – Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1996 Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1985. __________Subekti, Aneka Perjanjian, Ctk. Keenam, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014 Sudargo Gautama, Undang – Undang Arbitrase Baru 1999, cetakan kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembang aandan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004. Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Jakarta Alfabeta, 2010 B. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Undang – Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Undang – Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

MERLINA YUVITA - A01112309


Pelaksanaan Penyelesaian  Sengketa Utang Piutang Melalui Negosiasi (Studi Kasus Non Litigasi Di Kabupaten Sanggau)”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak. Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak antara Ibu Suryanti dengan Apin dilakukan dengan cara lisan tanpa dibuat suatu perjanjian secara tertulis. Agar Ibu Suryanti memiliki kepercayaan kepada Apin, telah dititipkan sebuah sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan dalam perjanjian hutan piutang tersebut. Bahwa proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak dipilih untuk membantu mereka dalam menyelesaikan persoalan diantara kedua belah pihak. Cara negosiasi dipilih karena para pihak tidak menginginkan ersoalan hutang piutang ini dibawa sampai ke ranah pengadilan. Kehidupan masyarakat selalu bersama dengan masyarakat yang lainnya, mereka selalu membutuhkan antara satu dan yang lainnya. Berbagai usaha dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu sekedar kebutuhan sehari-hari maupun kehidupan perekonomian lainnya. Mulai dengan bekerja untuk mendapatkan penghasilan maupun dengan meminjam uang dari rekan atau teman. Masyarakat maupun perusahaan baik itu perusahaan kecil ataupun perorangan maupun berbadan hukum jika membutuhkan modal dari luar perusahaan maka terjadi hutang piutang. Pihak pemberi modal uang mengerjakan piutang dan pihak penerima modal mengerjakan utang. Saling membantu merupakan sifat manusia dalam menjalankan interaksi kehidupannya tidak terkecuali dalam interaksi bisnis. Utang piutang merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama dalam suatu badan usaha. Namun sering kali persoalan utang piutang menjadi hal yang rumit untuk diselesaikan. Kegiatan utang piutang kadang kala menimbulkan konflik diantara kreditur dan debitur. Konflik ini memerlukan penyelesaian agar tidak menjadi suatu persoalan yang tambah komplek.  Konflik utang piutang ini terjadi dalam kehidupan masyarakat sekitar tempat tinggal penulis, ada kasus utang pitang antara masyarakat yang menimbulkan konflik karena salah satu pihak khususnya pihak debitur yang tidak melakukan kewajiban pembayaran hutang dengan kesepatakan awal. Banyaknya utang yang tidak dibayar menyebabkan salah satu pihak kreditur memiliki piutang yang belum tertagih. Piutang yang tidak tertagih ini kemudian menjadi konflik diantara para pihak yang memerlukan penyelesaian. Sengketa atau konflik umumnya bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian di antara para pihak. Apabila ada pihak-pihak yang tidak berhasil menemukan bentuk penyelesaian yang tepat, maka perbedaan pendapat ini dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hubungan di antara keduanya. Oleh  karena itu, setiap menghadapi perbedaan pendapat para pihak selalu berupaya menemukan cara-cara penyelesaian yang tepat. Upaya manusia untuk menemukan cara-cara penyelesaian yang lebih mendahulukan kompromi, dimulai pada saat melihat bentuk-bentuk penyelesaian yang dipergunakan pada saat itu (terutama lembaga peradilan) menunjukkan berbagai kelemahan/kekurangan, seperti : biaya tinggi, lamanya proses pemeriksaan, dan sebagainya. Akibat semakin meningkatnya efek negatif dari lembaga pengadilan, maka pada permulaan tahun 1970-an mulailah suatu pergerakan dikalangan pengamat hukum dan akademisi Amerika Serikat untuk mulai memperhatikan bentuk-bentuk penyelesaian hukum lain. Berdasarkan pengalaman penulis dimana dalam kehidupan masyarakat persoalan utang pitang ini dicontohkan dalam kasus seseorang yang bernama Apin yang meminjam sejumlah uang kepada temannya Suryanti sebanyak Rp 80.000.000,- yang mana Apin menjanjikan akan mengmbalikan uang tersebut dalam jangka waktu selama 3 bulan, namun sudah setahun lewat uang tersebut belum juga dikembalikan. Hal ini menimbulkan ketidaksenangan oleh pihak Suryanti atas tindakan Apin yang belum mengembalikan uang pinjaman tersebut, sampai saat ini prosespenyelesaian masih dilakukan oleh pihak Suryanti. Berkaitan dengan persoalan utang piutang yang terjadi di dalam masyarakat diusahakan diselesaikan melalui jalan musyawarah. Bagaimanakah prosedurnya dan apakah jalan penyelesaian itu dapat menemukan titik temu yang baik akan dibahsa pada bab selanjutnya. Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat dalam kasus utang piutang dengan judul : “PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI NEGOSIASI (STUDI KASUS NON LITIGASI DI KABUPATEN SANGGAU)” Berdasarkan uraian diatas yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Utang Piutang Yang Dilakukan Melalui Proses Negosiasi Antara Para Pihak Yang Terjadi Di Kabupaten Sanggau?” Jadi hutang piutang yaitu merupakan kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan.  Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum. Utang piutang yang terjadi diantara kedua belah pihak terjadi karena adanya perjanjian. Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui landasannya pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang. Pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dengan demikian jelaslah bahwa perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber-sumber lainnya.

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hutang Piutang,


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013