Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Show Kata ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti "kompensasi", "substitusi", "pertimbangan", atau "imbalan". Dalam perbankan syariah, ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge). Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik. Pengertian IjarahSecara terminologis, terdapat beberapa definisi ijarah yang tercantum dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah. Pengertian ijarah dapat dipahami sebagai berikut.
Baca JugaMengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, terdapat lima jenis ijarah. A’mal atau asykhas adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Artnya, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa tersebut. Pengguna jasa disebut mustajir dan pekerja disebut ajir. Upah yang diberikan disebut ujrah. 2. ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan adalah akad sewa atas manfaat barang. Ijarah digunakan untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset. Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa. 3. Muntahiya bitttamlikMuntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad. Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah. 4. Ijarah maushufah fi al-dzimmahIjarah maushufah fi al-dzimmah adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas)/ 5. Ijarah tasyghiliyyahIjarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa. Baca JugaRukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah sebagai berikut.
Baca JugaKetentuan objek ijarah adalah sebagai berikut.
Baca JugaDemikian Pengertian ijarah beserta jenis, rukun dan ketentuan objeknya.
Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Disamping contoh kasus di atas, sebenarnya Ijarah terdiri atas: 1. Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni). Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya. Jadi, titik beratnya adalah pada jasa pemborongan suatu pekerjaan, yang konsepnya sangat berbeda dengan jasa perburuhan. Karena dalam jasa perburuhan, yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dengan pekerjanya. sedangkan dalam skema ijarah atas suatu pekerjaan tertentu, yang di borongkan adalah hasil dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada hubungan hukum dalam bentuk majikan dengan pekerja sebagaimana halnya dalam jasa perburuhan. 2. Al-ijarah wal iqtina atau Mutahiyah bi Tamlik (IMBT) Sewa menyewa dengan hak opsi pada akhir masa sewa, untuk membeli barang yang disewakan. Dalam sewa menyewa tersebut, uang pembayaran sewanya sudah termasuk cicilan atas harga pokok barang. Pihak yang menyewakan (dalam hal ini Bank misalnya) berjanji (wa’ad) kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir. Janji tersebut harus dinyatakan dalam akad IMBT tersebut. Jadi, kedudukan multifinance dan customer akan berubah pada akhir masa sewa. Pihak multifinance yang semula adalah pemilik barang selaku pihak yang menyewakan, akan berubah menjadi penjual pada akhir masa sewa. Demikian puluh customer, yang tadinya bertindak selaku penyewa, akan berubah menjadi pembeli pada akhir masa sewa. Dalam praktik perbankan syariah, skema IMBT ini dapat digunakan untuk pembelian rumah dengan menggunakan system KPR, dimana barang yang di IMBT kan tersebut secara prinsip sudah merupakan milik nasabah yang bersangkutan.
Disamping pengertian ijarah dalam konteks sewa menyewa, ijarah ini sendiri juga mengandung pengertian “ujroh” atau uang jasa atau kadang disebut juga “fee”. Ijarah dalam pengertian ini diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah dilakukannya. Contohnya begini: Arief adalah seorang pengusaha Biro Perjalanan Haji. Dalam musim haji yang akan datang ini, Arief harus membayar uang muka hotel, catering dan pesawat yang akan digunakan oleh para calon jemaah haji. Berhubung tidak semua jemaah membayar ONH secara penuh di muka, sedangkan biaya-biaya perjalanan haji sudah harus dibayarkan, maka Arief membutuhkan “dana talangan” untuk menutupi kekurangan pembayaran dimaksud. Suatu Bank Syariah yang bersedia memberikan dana talangan kepada Arief menggunakan skema Modal Kerja Ijarah. Jadi, Bank Syariah akan menalangi terlebih dahulu kekurangan uang muka untuk hotel, tiket pesawat dan catering calon jemaah. Atas pemberian dana talangan tersebut, Bank Syariah berhak atas ujroh (keuntungan) tertentu. (Bersambung) Referensi: 1. Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Akad Syariah karya Irma Devita (Kaifa, 2011) 2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Sumber foto: 123.Royalti Free www.rumahzakat.org www.danamon.co.id |