Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif

Pada dasarnya, sebagian saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dicairkan, meski peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja. Tapi tentu saja pada prosesnya, tetap harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.

Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online, dengan proses yang sama seperti pada klaim keseluruhan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil, yaitu sebesar 10% dan 30%.

Meski begitu, peserta yang bisa mencairkan sebagian saldo JHT, hanya yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Lalu, apa saja aturan, syarat, dan cara untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja? Berikut informasi lengkapnya.

Aturan dalam Pencairan Sebagian Saldo JHT Meski Masih aktif Bekerja

Sebelum memutuskan untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya Kamu memperhatikan beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut antara lain:

  • Pencairan maksimal 30% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika hanya untuk kepemilikan rumah
  • Pencairan minimal 10% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika untuk keperluan lain
  • Peserta wajib sudah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Agar bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski berstatus masih aktif bekerja

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika ingin mencairkan sebagian saldo JHT. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli
  • Membawa KTP asli dan foto copy
  • Membawa KK asli dan foto copy
  • Membawa surat keterangan dari perusahaan, jika peserta masih aktif bekerja
  • Membawa foto copy buku tabungan
  • Melampirkan surat rekomendasi dari Bank, bagi peserta yang akan melakukan pencarian kepemilikan rumah

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Meski Masih Bekerja)

  1. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, beberapa layanan publik memang sudah menerapkan layanan secara online. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang menerapkan sistem antrean secara online untuk proses pencairan. Pada dasarnya, antrean online diberlakukan bagi peserta untuk keperluan pencairan secara online maupun yang datang langsung ke kantor BPJS
  2. Nomor antrean online pada pencairan program JHT, bisa Kamu dapatkan dengan cara:
    • Melalui alamat situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di-download dari Playstore
  3. Scan dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
      • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
      • KTP
      • KK
      • Surat keterangan dari perusahaan yang menginformasikan bahwa Kamu masih aktif bekerja
      • Buku tabungan
      • Foto peserta
      • Formulir permohonan pencairan JHT, yang sudah diisi dan ditandatangani
      • Peserta juga bisa melampirkan kartu digital, yang di-download dari aplikasi BPJSTKU
  4. Setelah semua dokumen selesai di-upload, peserta akan diminta untuk mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
  5. Seluruh dokumen yang dilampirkan, akan diproses verifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan disampaikan secara online melalui email, SM, WhatsApp, atau telepon. Pencairan sebagian saldo JHT bisa diterima oleh peserta di dalam rekening yang sudah ditentukan. Petugas akan menginformasikan tanggal pelaksanaannya.

Sekian informasi tentang aturan, syarat, dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, meski peserta masih aktif bekerja. Ingat, jika Kamu ingin mengurus pencairan tersebut, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dulu, ya. Agar prosesnya bisa dilakukan dengan lebih cepat. Selamat mencoba!

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif

tirto.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign perlu tenaga kerja ketahui terutama bagi peserta yang ingin melakukannya ketika masih aktif bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memiliki beragam program yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja pada perusahaan maupun pemberi kerja. Salah program BPJS TK tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Program BPJS TK adalah salah satu program pendukung JK (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Dana atau saldo peserta yang mengikuti program JHT bisa diambil saat peserta mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja maupun perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu dana atau saldo JHT juga dapat dicairkan saat peserta sudah tak bekerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
  • Atau pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Syarat untuk mencairkan saldo atau dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Peserta harus melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Copy KTP dengan menunjukkan yang aslinya.
  • Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
  • Surat keterangan dari perusahaan bila peserta masih berstatus aktif bekerja.
  • Copy buku rekening tabungan.
  • Untuk peserta yang ingin melakukan pencarian kepemilikan rumah melampirkan surat rekomendasi dari Bank.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

Sementara bagi Anda yang mengalami pemutusan hubungan kerja maupun sudah tidak bekerja bisa mencairkan dana atau saldo JHT hingga 100 persen, berikut syaratnya.

Syarat untuk pencairan 100 persen:

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
  2. Peserta harus melampirkan kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Peserta harus melampirkan kartu paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  4. Copy KTP atau SIM dengan menunjukkan yang aslinya.
  5. Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Prosedur pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  6. Ceklis kelengkapan berkas.
  7. Panggilan wawancara dan foto.
  8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank

(tirto.id - Sosial Budaya)

Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis

Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign?

Jawabannya adalah tidak, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022?

Berikut caranya:.
Kunjungi bank terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan..
Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT..
Petugas memverifikasi data dan wawancara..
Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan..

Berapa lama BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif setelah resign?

@Vani Hai Sahabat. Perihal status kepesertaan, untuk kepesertaannya akan berstatus nonaktif 1 bulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan. Apabila ingin melakukan klaim JHT, maka silakan melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif. -Kiki.