Buku panduan perlindungan terhadap kekerasan fisik

(1)

PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP

KEKERASAN FISIK

(2)

BAB I DEFINISI Kekerasan Fisik

Adalah ekspresi dari hal-hal yang dilakukan secara fisik yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang. Kekerasan fisik dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Perlindungan terhadap pasien

Adalah upaya prncegahan, perlindungan dan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dari kekerasan fisik yang mungkin dilakukan oleh pengunjung, pasien lain atau staf rumah sakit.

Pasien

Adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit.

Bayi

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14 Bayi adalah anak usia dini antara 0 - 6 tahun.

Selain itu para ahli di Tufts University merincikan bahwa bayi adalah usia antara 0 - 2 tahun.

Bayi Yang Lahir Normal

Adalah bayi yang lahir dengan umur kehamilan 37 minggu sampai 42 minggu dan berat lahir 2500 gram sampai 4000 gram.

Bayi Baru Lahir (Neonatus)

Adalah bayi dalam kurun waktu satu jam pertama kelahiran. Anak

Menurut UU No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 20 “anak adalah seorang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun”.

(3)

perdagangan orang Pasl 1 angka 5 “Seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.

Manula (Lanjut Usia)

Usia Lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dari umur enam puluh tahunsampai meninggal. Yang ditandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun.

Penyandang Cacat

Penyandang Cacat adalah orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau menghalangi serta dapat menjadi hambatan bagi dirinya untuk melakukan kegiatan yang normal, dan hambatan tersebut dapat meliputi : Cacat fisik, cacat mental dan cacat keduanya.

Perempuan

Adalah seorang manusia yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui anak.

Kekerasan Pada Perempuan

Adalah segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan.

Koma

Koma adalah keadaan klinis ketidaksadaran dimana pasien tidak

tanggap terhadap dirinya sendiri dan lingkungan. (Brunner dan Suddart, 2001)

Koma adalah penurunan kesadaran dan respons dalam bentuk yang berat, kondisinya seperti tidur yang dalam dimana pasien tidak dapat bangun dari tidurnya. (W. Sudoyo dkk, 2006)

(4)

Adalah pasien yang tidak dapat dibangunkan, tidak memberikan respons normal terhadap rasa sakit atau rangsangan cahaya, tidak memiliki siklus tidur-bangun, dan tidak dapat melakukan tindakan sukarela. Koma dapat timbul karena berbagai kondisi, termasuk

keracunan, keabnormalan metabolik, penyakit sistem saraf pusat, serta luka neorologis akut seperti stroke dan hipoksia, gegar otak karena kecelakaan berat terkena dibagian kepala dan terjadi pendarahaan di dalam

tempurung kepala. Koma juga dapat secara sengaja ditimbulkan oleh agen farmasentika untuk mempertahankan fungsi otak setelah timbulnya trauma otak.

(5)

BAB II RUANG LINGKUP

Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa pasien dapat

digolongkan kedalam kelompok yang beresiko tinggi karena umur, kondisi atau kebutuhan yang bersifat kritis. Untuk itu Rumah Sakit berupaya mencegah dan bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik yang tiba-tiba oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Ada beberapa kelompok pasien yang menjadi prioritas utama bagi Rumah Sakit Bethsaida dalam mencegah kekerasan yang bersifat tiba-tiba, kelompok pasien tersebut adalah :

1. Bayi baru lahir (Neonatus) dan Anak – Anak Kekerasan terhadap bayi meliputi semua bentuk tindakan / perlakuan menyakitkan secara fisik,

pelayanan medis yang tidak standar seperti inkubator yang tidak layak pakai, penculikan, bayi tertukar dan penelantaran bayi. Menurut data dari

Kementrian Kesehatan Kasus penculikan bayi menujukkan peningkatan dari 72 kasus di tahun 2011 menjadi 102 di tahun 2012, diantaranya 25% terjadi di rumah sakit, rumah bersalin, dan puskesmas.

2. Kekerasan pada anak (child abuse) di rumah sakit adalah perlakuan kasar yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, penganiayaan fisik, seksual, penelantara (ditinggal oleh orangtuanya di rumah sakit), maupun emosional, yang diperoleh dari orang dewasa yang ada dilingkungan rumah sakit. Hal tersebut mungkin dilakukan oleh orang tuanya sendiri, pasien lain atau pengunjung atau oleh staf rumah sakit. Terjadinya kekerasan fisik adalah dengan penggunaan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya diberikan perlindungan.

(6)

yaitu semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Salah satu contoh

kelompok rentan tersebut adalah orang-orang lanjut usia (lansia). Ternyata, walau sudah memiliki keterbatasan, lansia juga rentan terhadap kekerasan. Menurut statistik, lebih dari dua juta lansia mengalami kekerasan setiap tahunnya.

Kekerasan pada lansia adalah suatu kondisi ketika seorang lansia

mengalami kekerasan oleh orang lain. Dalam banyak kasus, kekerasan fisik datang dari orang-orang yang mereka percayai. Karenanya, mencegah kekerasan pada lansia dan meningkatkan kesadaran akan hal ini, menjadi suatu tugas yang sulit. Statistik dari Dinas Pelayanan di New Zealand menunjukkan bahwa kebanyakan, orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap lansia, merupakan anggota keluarga atau orang yang berada pada posisi yang mereka percayai, seperti: pasangan hidup, anak, menantu, saudara, cucu, ataupun perawat.

Kekerasan fisik pada lansia di rumah sakit, yaitu bisa berupa perkosaan, pemukulan, dipermalukan/ diancam seperti anak kecil, diabaikan / diterlantarkan, atau mendapatkan perawatan yang tidak standar. 4. Kekerasan pada Perempuan. Kekerasan di rumah sakit dapat berupa perkosaan, yaitu hubungan seksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa persetujuan korbannya. Namun perkosaan tidak semata-mata sebuah serangan seksual akibat pelampiasan dari rasa marah, bisa juga disebabkan karena godaan yang timbul sesaat seperti melihat bagian tubuh pasien wanita yang tidak ditutupi pakaian atau selimut, mengintip pasien pada saat mandi dan sebagainya.

5. Orang dengan gangguan jiwa. Pasien dengan gangguan jiwa terkadang tidak bisa mengendalikan perilakunya, sehingga pasien tersebut perlu dilakukan tindakan pembatasan gerak (restrain) atau menempatkan pasien di kamar isolasi. Tindakan ini bertujuan agar pasien dibatasi pergerakannya karena dapat mencederai orang lain atau dicederai orang lain, Bila tindakan isolasi

(7)

tidak bermanfaat dan perilaku pasien tetap berbahaya, berpotensi melukai diri sendiri atau orang lain maka alternatif lain adalah dengan melakukan pengekangan/pengikatan fisik (restrain). Kekerasan fisik pada pasien jiwa yang dilakukan restrain di rumah sakit, bisa disebabkan oleh tindakan restrain yang tidak sesuai prosedur, atau menggunakan pengikat yang tidak standar. Selain itu, pasien jiwa yang dilakukan restrain mudah menerima kekerasan fisik, baik dari pengunjung lain, sesama pasien jiwa, maupun oleh tenaga medis. Hal ini disebabkan oleh karena kondisi pasien yang “ terikat “ sehingga mudah mendapatkan serangan.

6. Pasien koma. Kekerasan fisik bagi pasien yang koma di rumah sakit, bisa disebabkan oleh pemberian asuhan medis yang tidak standar, penelantaran oleh perawat, diperlakukan secara kasar oleh tenaga kesehatan yang bertugas sampai pada menghentikan bantuan hidup dasar pada pasien tanpa persetujuan keluarga/wal

(8)

BAB III TATALAKSANA

Upaya Rumah Sakit Bethsaida untuk pencegahan, melindungi pasien & keluarganya dari kekerasan fisik terutama pada pasien yang tidak mampu melindungi dirinya seperti bayi, anak – anak, manula, perempuan, pasien jiwa, pasien koma, penyandang cacat dan lain sebagainya adalah sebagai berikut :

1. Pengawasan terhadap lokasi pelayanan yang terpencil dan terisolasi, 2. Pengawasan ketat terhadap ruang perawatan bayi dan anak – anak untuk mencegah penculikan dan perdagangan pada bayi dan anak - anak, seperti pada :

a. Ruang Emmaus : Bayi Sehat dan Perinatologi untuk foto therapy. b. Ruang Magdala

c. Ruang Nicu dan PICU di lantai 3.

3. Penanganan pada bayi / anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya di Rumah Sakit Bethsaida dengan merawat bayi tersebut agar sehat untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial,

4. Semua pengunjung yang masuk ke Rumah Sakit Bethsaida harus memakai identitas yang dikeluarkan oleh Security. Pengunjung yang mencurigakan diperiksa dan diinvestigasi oleh petugas Security.

5. Semua pengunjung diluar jam kunjungan rumah sakit, baik di luar jam kantor, di luar jam pelayanan maupun di luar jam besuk di daftarkan dan dicatat oleh security.

6. Membatasi jumlah penunggu pasien yang masuk ke ruang perawatan dengan menerapkan ketentuan hanya mereka yang menggunakan ID Card yang boleh memasuki ruang perawatan.

(9)

7. Melindungi pasien dengan 3 (tiga) kode darurat non medis sebagai berikut :

N

O KODE KETERANGAN

RESPON

SEKUNDER RESPON PRIMER 1 GREY/ Situasi Lindungi / Berusaha untuk

Ganggu

an berbahaya pertahankan diri mengurangi Keaman

an berhubungan sendiri dan hubungi tingkat risiko/ dengan pusat komando bahaya dengan kejahatan yang Untuk mengaktifkan memantau mengancam Code Grey ketat daerah / fisik ruang

perawatan yang terpencil

2 PINK/ Bayi/ Anak hilang/ a. Lakukan Segera lakukan Penculik

an diculik dari Rumah pemeriksaan pemeriksaan Bayi Sakit secara berkala pada seluruh

pada ruang

rawat area RS, jika bayi / anak sasaran terlihat b. Monitor seluruh jangan

ruangan

dengan dihentikan CCTV sendiri, c. Awasi ketat

pintu hubungi pusat keluar terhadap komando seluruh orang security dan yang akan laporkan lokasi meninggalkan temuan Rumah Sakit dengan bayi / anak 3 BLACK/ Adanya a. Segera ke lokasi a. Melaporkan ke Ancama informasi tempat barang Koordinator

(10)

n

Bom ancaman bom yang dicurigai Keadaan

lewat telepon sebagai bom darurat gedungdan atau SMS diletakan. keamanan

b. Jangan di

sentuh b. Konsultasi dengan serta isolasi kepolisian setempat

area / benda

c.

Mempertimbangka n

yang dicurigai untuk mengevakuasi c. Melaporkan penghuni gedung. kepada pos

Sekuriti Untuk menghidupkan kode Black

8. Cara Rumah Sakit Bethsaida melindungi pasien dari kesalahan asuhan Medis

a. Memberikan asuhan medis sesuai panduan praktek klinis dan clinical pathway

b. Mengupayakan sarana prasarana yang safety untuk asuhan medik dan keperawatan.

(11)

BAB IV DOKUMENTASI

Upaya rumah sakit dalam mencegah kekerasan terhadap pasien yang bersifat tiba-tiba didokumentasikan melalui :

1. Buku Tamu Rumah Sakit Mekarsari

2. Formulir informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga terintegrasi. 3. Buku Rooming in (Setiap antar jemput bayi diminta tandatangan ibu dan petugas yang mengantar dan menerima bayi harus menggunakan seragam Rumah Sakit Mekarsari serta menggunakan kartu pengenal).