Buku panduan kelulusan uin sunan ampel

1 PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2018

2 2 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

3 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA Nomor: tentang: PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PASCASARJANA DIREKTUR PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA, Menimbang : a. bahwa Pascasarjana UIN Sunan Ampel yang merupakan unit pelaksana akademik yang mempunyai fungsi strategis dalam pengembangan keilmuan dan keislaman, membutuhkan pedoman penyelenggaraan. b. bahwa Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Pascasarjana adalah pegangan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Pascasarjana UIN Sunan Ampel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu ditetapkan keputusan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel, tentang pedoman penyelenggraan Pascasarjana UIN Sunan Ampel. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Penidikan Tinggi; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembukaan Jurusan/Program Studi baru pada Perguruan Tinggi Agama di lingkungan Departemen Agama; 6. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 7. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya dan Tata Organisasinya Nomor 388 Tahun 1993; 8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 286 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Program Magister (S-2) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya; Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 3

4 9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Ampel Surabaya; 10.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2086 Tahun 2013 tentang Transformasi Konsentrasi menjadi Program Studi pada Program Magister dan Program Doktor Institut Agamma Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya; 11.Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor E/250 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Program Doktor (S3) pada Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya; Memperhatikan : Rapat Pimpinan Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya tanggal 14 s/d 15 Nopember MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PASCASARJANA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA. Kesatu : Mencabut Surat Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya No.... tentang Pedoman Akademik Program Magister dan Program Doktor. Kedua : Menetapkan Keputusan Direktur Pascasarjana, sebagaimana terlampir. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Surabaya Tanggal, Direktur, Tembusan Yth: 1. Rektor UIN Sunan Ampel (sebagai laporan) 2. Para Wakil Rektor. 3. Wakil Direktur. 4. Kabag. Tata Usaha. H. ASWADI NIP. 4 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

5 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 3. Rektor adalah Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. 4. Direktur adalah Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. 5. Wakil Direktur (selanjutnya disebut Wadir) adalah Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. 6. Majelis Pertimbangan Akademik (selanjutnya disingkat MPA), adalah badan normatif yang memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas akademik Pascasarjana. 7. Dosen adalah tenaga pendidik bergelar doktor. 8. Penasihat Akademik adalah tenaga akademik bergelar doktor yang bertugas memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa. 9. Pimbimbing adalah tenaga akademik bergelar doktor yang bertugas membimbing mahasiswa program S2, dalam penelitian dan penulisan tesis. 10. Promotor adalah tenaga akademik dengan jabatan Guru Besar dan atau doktor yang diberi tugas membimbing calon doktor dalam penelitian dan penulisan disertasi. 11. Mahasiswa adalah peserta didik yang secara sah terdaftar sebagai mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. 12. Promovendus adalah calon doktor yang telah lulus ujian disertasi tahap pertama (tertutup). 13. Pascasarjana adalah Program Magister dan Program Doktor UIN Sunan Ampel Surabaya. 14. Program Magister adalah unit pelaksana akademik yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada program Strata Dua (S2). 15. Program Doktor adalah unit pelaksana akademik yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada program Strata Tiga (S3). 16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mengikuti kurikulum dan metode Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 5

6 pembelajaran tertentu dalam satu jenis pedidikan akademik yang mengkhususkan bidang tertentu pada Pascasarjana. 17. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu kuliah, atau kegiatan terjadwal yang lain, berikut kegiatan yang menyertainya. 18. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester, untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. 19. Satuan Kredit Semester (selanjutnya disingkat sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester, melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan terstruktur, dan sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan mandiri. 20. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang memuat daftar mata kuliah wajib dan pilihan, yang diprogram oleh mahasiswa dari sejumlah mata kuliah yang ditawarkan pada suatu semester berdasarkan kewajiban, minat, dan kemampuan. 21. Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) adalah mata kuliah utama program studi pada Program Magister (S2) maupun Program Doktor (S3). 22. Mata Kuliah Kompetensi Pendukung (MKKP) adalah mata kuliah yang mendukung kompetensi utama program studi. 23. Mata Kuliah Kompetensi Tambahan /Lainnya (MKKT) adalah mata kuliah yang bertujuan untuk menambah spesifikasi keahlian mahasiswa, sesuai bidang yang ditekuni. 24. Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD) adalah mata kuliah yang jika dianggap perlu, harus diambil oleh calon doktor, untuk bahan pendalaman kajian disertasi yang sedang diteliti, dan digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memecahkan masalah yang sedang diteliti. 25. Ujian Kualifikasi adalah ujian yang wajib ditempuh mahasiswa Program Doktor, untuk memperoleh status calon doktor. 26. Ujian Proposal Tesis adalah ujian yang wajib ditempuh mahasiswa Program Magister, untuk mendapatkan hak melakukan penelitian, dan penulisan tesis. 27. Ujian Proposal Disertasi adalah ujian yang wajib ditempuh calon doktor untuk mendapatkan hak melakukan penelitian dan penulisan disertasi. 6 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

7 28. Tesis adalah karya tulis akademik sebagai hasil penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa pada program S2 di bawah bimbingan seorang pemimbing. 29. Disertasi adalah karya tulis akademik sebagai hasil penelitian oleh calon doktor di bawah bimbingan Promotor yang berisi temuan orisinal. BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN PASCASARJANA Pasal 2 Visi Pascasarjana UIN Sunan Ampel Visi Pascasarjana UIN Sunan Ampel adalah menjadi pusat kajian ilmu-ilmu keislaman multidisipliner yang unggul dan kompetitif pada taraf internasional pada tahun Pasal 3 Misi Pascasarjana UIN Sunan Ampel Misi Pascasarjana UIN Sunan Ampel adalah: (1) Menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu keislaman yang didukung oleh unsur-unsur standar nasional pendidikan; (2) Menyelenggarakan penelitian, baik yang bersifat akademik maupun terapan di bidang ilmu-ilmu keislaman dengan pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner; (3) Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, pelatihan, dan bimbingan ilmu-ilmu keislaman dalam memecahkan masalah-masalah keislaman. Pasal 4 Tujuan Pascasarjana UIN Sunan Ampel Pascasarjana UIN Sunan Ampel bertujuan: (1) Menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman. (2) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan penelitian dalam menemukan dan mengembangkan ilmu-ilmu keislaman. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 7

8 (3) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan dalam mengabdikan ilmu-ilmu keislaman. (4) Menghasilkan lulusan yang religius, rasional dan bermoral. BAB III PENGELOLAAN PASCASARJANA Bagian Pertama Struktur Organisasi Pasal 5 Struktur Organisasi Pascasarjana terdiri dari: a. Direktur; b. Wakil Direktur c. Ketua Program Studi d. Sekretaris Program Studi e. Subbagian Tata Usaha Bagian Kedua TUGAS DAN FUNGSI DIREKTUR, WAKIL DIREKTUR, KETUA PROGRAM STUDI, SEKRETARIS PRODI DAN SUBBAGIAN TATA USAHA Pasal 6 Tugas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Prodi Sekretaris Prodi dan Subbagian Tata Usaha (1) Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, dan mahasiswa Pascasarjana, dan bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Wakil Direktur bertugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kerjasama antar lembaga, baik lokal, nasional, regional maupun internasional, dan penanganan masalah kemahasiswaan baik menyangkut bakat, minat, serta kerjasama. (3) Ketua Program Studi bertugas membantu Wakil Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi berdasarkan kebijakan Direktur. 8 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

9 (4) Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan. (5) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan di lingkungan pascasarjana. Pasal 7 Fungsi Direktur Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungannya; c. Pelaksanaan kebijakan teknis yang secara fungsional tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum pemerintah, kebijakan Menteri, kebijakan teknis Direktur Jenderal dan Rektor; d. Pengelolaan administrasi dan manajemen; e. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk memecahkan permasalahan yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; f. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan Pascasarjana.; g. Penilaian prestasi, proses penyelenggaraan kegiatan, dan penyusunan laporan. Pasal 8 Fungsi Subbagian Tata Usaha Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: (1) Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan kerja staf dan karyawan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Pascasarjana. (3) Penyusunan konsep-konsep SK, peraturan dan sebagainya. (4) Penyusunan laporan. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 9

10 BAB IV PROGRAM MAGISTER Bagian Pertama Visi, Misi, dan Tujuan Pasal 9 Visi Program Magister Visi Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Ampel adalah menjadi pusat kajian ilmu-ilmu keislaman multidisipliner pada level magister yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional pada tahun Pasal 10 Misi Program Magister Berdasarkan visi di atas, misi Program Magister (S2) dirumuskan sebagi berikut : (1) Menyelenggarakan pendidikan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. (2) Mengembangkan penelitian dan kajian keislaman yang kompetitif di tingkat internasional. (3) Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat, melalui diseminasi hasil-hasil akademik dan penelitian civitas akademika. (4) Mengadakan kersajama secara internasional dengan lembagalembaga dan individu-individu luar negeri. Pasal 11 Tujuan Pendidikan Program Magister bertujuan menghasilkan cendekiawan yang mempunyai kualifikasi: (1) Menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing dalam mengembangkan ilmu keislaman di masyarakat. (2) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan penelitian dalam menemukan dan mengembangkan ilmu-ilmu keislaman di kalangan masyarakat. (3) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan dalam mengabdikan ilmu-ilmu keislaman di kalangan masyarakat. 10 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

11 (4) Menghasilkan lulusan yang berpola pikir yang zikir, berpola sikap yang etis, dan berpola tindak yang rasional. (5) Menghasilkan lulusan yang menguasai salah satu bahasa asing baik pasif maupun aktif. Pasal 12 Sasaran Sasaran 1. Meningkatkan wawasan dan kualitas mahasiswa melalui serangkaian kegiatan akademik dan non-akademik; 2. Meningkatkan wawasan dan kualitas kegiatan dosen melalui keikutsertaan dosen dalam program-program bertaraf nasional dan internasional semacam seminar, konferensi, shortcourse dan program sandwich; 3. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang meliputi aspek akademik dan non-akademik; 4. Diserapnya hasil-hasil penelitian dan produk ilmu pengetahuan keislaman yang dihasilkan oleh mahasiswa dan alumni Pascasarjana oleh seluruh pemangku kepentingan; 5. Pengembangan kelembagaan antara Pascasarjana dengan lembaga-lembaga di luar melalui jaringan asosiasi ikatan alumni. Pasal 13 Strategi Untuk mencapai sasaran satu (1) dilakukan strategi sebagai berikut; 1. Melakukan review kurikulum program magister secara berkala. 2. Melakukan penilaian secara integral dan komprehensif. 3. Melakukan pembelajaran secara aktif dan partisipatif. 4. Mendatangkan pakar dan atau dosen ahli dalam dan luar negeri. 5. Menfasilitasi mahasiswa dalam kegiatan peningkatan mutu akademik. 6. Pemanfaatan laboratorim untuk mengembangkan kompentensi lulusan. 7. Memaksimalkan potensi intelektual akademik mahasiswa melalui publikasi ilmiah dalam level lokal, nasional, dan internasional. Untuk mencapai sasaran kedua (2) Meningkatkan wawasan dan kualitas kegiatan dosen melalui keikutsertaan dosen dalam Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 11

12 program-program bertaraf nasional dan internasional semacam seminar, konferensi, shortcourse dan program sandwich, ditempuh strategi sebagai berikut; 1. Melakukan perekrutan dosen yang berkompeten sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. 2. Menfasilitasi dosen untuk mengikuti kegiatan seminar konferensi, shortcourse dan program sandwich; 3. Menfasilitasi dosen untuk mengadakan penelitian tingkat nasional dan internasional Untuk mencapai sasaran tiga (3) Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang meliputi aspek akademik dan non-akademik, dilakukan strategi sebagai berikut; 1. Melaksanakan program-program penjaminan mutu 2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan perkuliahan; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perkuliahan; 4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses evaluasi perkuliahan oleh dosen; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aspek kepuasan seluruh pemangku kepentingan; Untuk mencapai sasaran empat (4) Diserapnya hasil-hasil penelitian dan produk ilmu pengetahuan keislaman yang dihasilkan oleh mahasiswa dan alumni Pascasarjana oleh seluruh pemangku kepentingan, dilakukan strategi berikut ini; 1. Menerbitkan berkala ilmiah, baik nasional maupun internasional; 2. Menerbitkan synopsis hasil-hasil penelitian mahasiswa dalam bentuk antologi kajian Islam; 3. Menerbitkan hasil penelitian mahasiswa dan dosen dalam bentuk buku yang dipasarkan di kalangan terbatas maupun umum; 4. Mengunggah data-base kajian keislaman secara online dalam bentuk repository yang bisa diakses secara luas. Untuk mencapai sasaran lima (5) Pengembangan kelembagaan antara Pascasarjana dengan lembaga-lembaga di luar melalui jaringan asosiasi ikatan alumni, telah ditempuh strategi sebagai berikut: 1. Melakukan kerjasama antar program Pascasarjana secara lokal, nasional, regional dan internasional; 12 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

13 2. Melakukan kerjasama antara Pascasarjana dengan lembagalembaga akademik dan non-akademik seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan, dan lembaga peradilan; 3. Membentuk jaringan antar alumni berbasis online dan ikatan alumni yang berfungsi mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan berbagai program dan aktivitas Pascasarjana; 4. Optimalisasi jejaring informasi dunia kerja baik formal maupun nonformal melalui pemasangan iklan/lowongan kerja di papan pengumuman dan website Pascasarjana; Pasal 14 Bagian Kedua Persyaratan Program Magister Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa adalah: (1) Memiliki ijazah S1 dan atau yang disetarakan yang dibuktikan dengan copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir; (2) Menyerahkan proposal penelitian; (3) Menyerahkan rekomendasi dari 2 (dua) orang dosen; (4) Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan pihak berwenang; (5) Menyerahkan daftar riwayat hidup; (6) Menyerahkan surat izin dari atasan bagi yang bekerja; (7) Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi; (8) Membayar uang pendaftaran; (9) Menyerahkan pas foto hitam-putih terbaru ukuran 3x4 sebanyak lima lembar. Pasal 15 Tes Masuk (1) Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, berhak mengikuti tes masuk Program Magister Pascasarjana. (2) Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus harus mendaftarkan diri ke Pascasarjana dengan menyerahkan: a. Tanda bukti lunas SPP semester I; b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x3 dan 3x4, masingmasing tiga lembar. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 13

14 BAGIAN KETIGA MASA STUDI, BEBAN STUDI, ADMINSTRASI AKADEMIK, DAN KARTU RENCANA STUDI Pasal 16 Masa Studi (1) Tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu Semester Gasal dan Semester Genap. (2) Masa studi Program Magister (S2) ditempuh dalam 3 (tiga) sampai 8 (delapan) semester. Pasal 17 Beban Studi Beban Studi Program Magister adalah 48 (empat puluh delapan) sks. Pasal 18 Administrasi Akademik (1) Mahasiswa wajib membayar SPP sampai akhir studi (2) Mahasiswa wajib mempunyai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (3) Mahasiswa wajib mendaftar ulang untuk dapat mengikuti pendidikan semester berikutnya. Pasal 19 Bagian Keempat Program Studi Program Studi Program Magister di Pascasarjana UIN Sunan Ampel adalah (1) Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (2) Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Arab (3) Program Studi Magister Dirasah Islamiyah (4) Program Studi Magister Ekonomi Syariah (5) Program Studi Magister Hukum Tata Negara (6) Program Studi Magister Aqidah dan Filsafat Islam (7) Program Studi Magister Ilmu Hadis (8) Program Studi Magister Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir (9) Program Studi Magister Komunikasi Penyiaran Islam (10) Program Studi Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 14 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

15 Pasal 20 Kurikulum Kurikulum Program Studi Magister Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). BAGIAN KELIMA PERKULIAHAN, UJIAN AKHIR SEMESTER, DAN PENILAIAN Pasal 21 Perkuliahan (1) Jumlah perkuliahan mata kuliah minimal 12 (dua belas) kali tatap muka. (2) Perkuliahan meliputi perkuliahan tatap muka, tugas terstruktur dan tugas mandiri. (3) Mahasiswa wajib hadir mengikuti kuliah, sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing kuliah. (4) Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir semester yang bersangkutan. (5) Mahasiswa yang tidak boleh mengikuti ujian akhir semester, harus mengikuti perkuliahan mata kuliah tersebut pada semester berikutnya atau melalui Tutorial; (6) Tutorial adalah layanan bantuan belajar bagi mahasiswa yang dilakukan di bawah bimbingan dosen/tutor sebagai fasilitator. Tutorial membahas dan mendiskusikan hal-hal yang dianggap sulit dan sangat penting dikuasai mahasiswa. (7) Perkuliahan kelas dengan jumlah mahasiswa kurang dari 5 orang, atau sesuai kebijakan Direktur, boleh dilakukan dengan perkuliahan tutorial. (8) Mata kuliah yang tidak ditawarkan oleh lembaga dan jumlah mahasiswa yang tidak lulus dalam mata kuliah tersebut, boleh dilakukan perkuliahan tutorial. Pasal 22 Ujian Akhir Semester Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 15

16 (1) Ujian diselenggarakan oleh Pascasarjana. (2) Nilai lulus ujian Mata Kuliah Kompetensi Utama, Kompetensi Pendukung, dan Kompetensi Tambahan (Lainnya) minimal B. (3) Mahasiswa wajib menempuh kembali mata kuliah yang belum lulus. Pasal 23 Penilaian (1) Aspek penilaian meliputi: penugasan (40%), UAS (40%) dan performance (20%). (2) Interval nilai setiap mata kuliah sebagai berikut: No 01 Nilai Huruf A+ Nilai Angka Bobot 4,00 Predikat Lulus 02 A ,75 Lulus 03 A ,50 Lulus 04 B ,25 Lulus 05 B ,00 Lulus 06 B ,75 Tidak Lulus 07 C ,50 Tidak Lulus 08 C ,25 Tidak Lulus BAGIAN KEENAM PEMBIMBING, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMBIMBING Pasal 24 Pembimbing (1) Pembimbing adalah tenaga akademik bergelar Doktor yang diberi tugas membimbing mahasiswa Program Magister dalam penelitian dan penulisan tesis. (2) Pembimbing diutamakan berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya. 16 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

17 (3) Apabila Pembimbing berhalangan tetap, Direktur menetapkan penggantinya. (4) Pembimbing pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan dan mengedepankan kelangsungan proposal yang telah disetujui oleh Pembimbing sebelumnya. Pasal 25 Tugas dan Kewajiban Pembimbing (1) Pembimbing bertugas dan berkewajiban membimbing mahasiswa dalam proses penelitian dan penulisan tesis. (2) Pembimbing bertanggung jawab mengarahkan dalam hal: a. orisinalitas penelitian untuk menghindari plagiasi; b. teknik penulisan, ketepatan metodologi, dan penguasaan teori; c. sistematika pemikiran dan simpulan penelitian mahasiswa yang dibimbing. (3) Pembimbing secara berkala memantau penelitian mahasiswa dan dicatat pada kartu bimbingan penulisan tesis. (4) Mahasiswa dalam proses bimbingan, wajib mengikuti bimbingan secara aktif, teratur dan berkala selama penulisan tesis. BAGIAN KETUJUH PROPOSAL TESIS, UJIAN TESIS, DAN KELULUSAN Pasal 26 Proposal Tesis (1) Proposal Tesis dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sekurang-kurangnya 33 SKS. (2) Proposal diajukan ke Kaprodi untuk mendapatkan pembimbing atas persetujuan Direktur. (3) Proposal yang disetujui oleh pembimbing bisa diajukan dalam ujian proposal. (4) Tim peguji proposal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari ketua dan anggota penguji. (5) Proposal yang dinyatakan lulus, dapat dilanjutkan pada penulisan tesis. Pasal 27 Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 17

18 Ujian Tesis (1) Naskah tesis yang telah disetujui oleh pembimbing dapat diajukan pada ujian tesis, setelah mendapatkan keterangan bebas plagiarisme dari Ketua Program Studi. (2) Tim penguji tesis berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota penguji. (3) Tim penguji dapat menentukan kategori lulus, lulus dengan perbaikan, atau tidak lulus. (4) Penilaian tesis didasarkan pada: a. Kemampuan teknis penulisan; b. Kemampuan mahasiswa mengolah dan menganalisis data; c. Kemampuan penguasaan materi tesis; Pasal 28 Kelulusan Mahasiswa dinyatakan lulus program Magister apabila: a. Lulus semua mata kuliah yang dibebankan, baik mata kuliah yang ber-sks maupun non-sks; b. Lulus Bahasa Arab (TOAFL) dan atau Bahasa Inggris (TOEFL) dengan skor minimal 500; c. Menulis karya ilmiah di jurnal terakreditasi Nasional/bereputasi; d. Lulus ujian Tesis. Pasal 29 Indeks Prestasi Kumulatif (1) Indeks Prestasi Kumulatif ditentukan oleh semua hasil ujian yang wajib ditempuh. (2) Indeks Prestasi Kumulatif dinyatakan dengan huruf dan angka. (3) Indeks Prestasi Kumulatif ditetapkan berdasarkan rumus: IPK = SKSN SKS Dengan Penjelasan: IPK = Indeks Prestasi Kumulatif = Nilai Keseluruhan 18 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

19 N = Nilai setiap mata kuliah SKS = Sistem Kredit Semester Pasal 30 Predikat Kelulusan Predikat kelulusan program magister dinyatakan sebagai berikut ; a. Baik, apabila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ,25 b. Memuaskan, apabila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,26-3,50 c. Sangat memuaskan, apabila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51-3,75; atau 3,76-4,00 tetapi lulus lebih dari empat semester d. Dengan Pujian, apabila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), 3,76-4,00 dan lulus tepat waktu (4 Semester) Pasal 31 Wisudawan Terbaik (1) Wisudawan terbaik adalah mahasiswa yang memperoleh IPK tertinggi dan tercepat dalam menyelesaikan studi (2) Jika terdapat lebih dari satu (1) orang sebagaimana kriteria ayat (1) maka penentuan wisudawan terbaik didasarkan pada; a. Nilai rata-rata Mata Kuliah Kompetensi Utama; atau b. Nilai Tesis; atau c. Nilai akumulasi dalam skala BAGIAN KEDELAPAN KETENTUAN TRANSFER Pasal 32 (1) Mahasiswa Program Magister dari luar UIN Sunan Ampel dapat melanjutkan studi ke Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Ampel, jika di lembaga asal tidak dinyatakan gagal studi (DO/Drop Out). (2) Mahasiswa Program Magister yang berminat pindah studi harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel. (2) Mahasiswa transfer harus menyerahkan surat keterangan pindah dari lembaga pendidikan asal tentang status yang bersangkutan dan alasan kepindahan. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 19

20 (3) Mahasiswa transfer harus menyerahkan curriculum vitae yang berkaitan dengan pendidikan. (4) Mahasiswa transfer harus membayar biaya herregistrasi, SPP, dan lain-lain sesuai ketentuan Pascasarjana. (5) Mahasiswa transfer harus memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut: a) menyerahkan transkrip nilai kegiatan studi yang diprogram di lembaga asal; b) memiliki indeks prestasi sementara tidak kurang dari tiga (B). (6) Mata kuliah yang telah diprogram di lembaga asal, harus sama atau sesuai dengan kurikulum Pascasarjana UIN Sunan Ampel. (7) Untuk menentukan sesuai tidaknya mata kuliah di lembaga asal dengan mata kuliah di Pascasarjana, dilakukan konversi berdasarkan substansi mata kuliah yang telah diprogram oleh Wakil Direktur. (8) Mahasiswa transfer yang diterima di Pascasarjana adalah mahasiswa yang berasal dari Pascasarjana Perguruan Tinggi Negeri dan status akreditasi Program Studi asal minimal sama dengan status akreditasi program studi yang dituju. (9) Mahasiswa transfer maksimal telah menempuh dua semester dari lembaga asal. (10) Masa studi mahasiswa transfer dihitung sejak berada pada perguruan tinggi asal. (11) Masa studi dari perguruan tinggi asal dihitung dengan mempertimbangkan beban studi dan batas waktu studi melalui proses ekivalensi yang disetujui oleh Ketua Program Studi. Proses ekivalensi untuk menentukan: a. Penetapan Mata Kuliah yang diakui. b. Penetapan Mata Kuliah yang diambil. c. Penetapan semester, dan d. Penetapan prodi. (12) Direktur menetapkan usul mutasi mahasiswa yang bersangkutan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Pascasarjana yang tembusannya disampaikan ke Rektor. (13) Mahasiswa yang di lembaga asal belum memiliki transkrip nilai, harus mengikuti tes masuk Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Ampel. 20 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

21 BAGIAN KESEMBILAN CUTI DAN GAGAL STUDI Pasal 33 Cuti Studi (1) Mahasiswa Program Magister dapat mengambil cuti studi maksimal 2 (dua) semester secara tidak berturut-turut (2) Ijin cuti studi dapat diberikan pada semester ketiga. (3) Ijin cuti lebih dari dua semester sampai dengan maksimum empat semester harus mendapat ijin khusus Rektor atas usul Direktur. (4) Permohonan cuti diajukan sebelum herregistrasi berakhir. (5) Ijin cuti kuliah dipergunakan untuk menentukan batas waktu studi. (6) Ijin cuti studi tidak dihitung sebagai masa studi. (7) Mahasiswa yang cuti studi bebas dari membayar SPP dan tidak berhak mendapatkan layanan akademik. Pasal 34 Gagal Studi (1) Direktur dapat memutuskan gagal studi atas pertimbangan Prodi. (2) Mahasiswa dinyatakan gagal studi apabila: a. tidak melakukan herregistrasi dua semester secara berturutturut; b. habis masa studi (delapan semester); c. melakukan pelanggaran moral atau etika akademik, seperti manipulasi data, melakukan plagiarisme karya tulis sejenis selama masa studi; d. melakukan pelanggaran hukum. (3) Mahasiswa Program Magister yang terancam akan dinyatakan gagal studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terhindar dari keputusan Direktur tentang gagal studi, dengan cara mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari Pascasarjana. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 21

22 (4) Mahasiswa yang mengundurkan diri, berhak mendapatkan surat keterangan dan transkrip nilai. BAB IV PROGRAM DOKTOR BAGIAN PERTAMA VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 35 Visi Program Doktor Visi Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Ampel adalah menjadi pusat kajian ilmu-ilmu keislaman inter, multi dan transdisipliner yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional pada tahun Pasal 36 Misi Program Doktor Berdasarkan visi di atas, misi Program Dotor adalah: (1) Menyelenggarakan pendidikan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. (2) Mengembangkan penelitian dan kajian keislaman yang kompetitif di tingkat internasional. (3) Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat, melalui diseminasi hasil-hasil akademik dan penelitian civitas akademika. (4) Mengadakan kersajama secara internasional dengan lembagalembaga dan/atau individu-individu luar negeri. Pasal 37 Tujuan Pendidikan Program Doktor bertujuan untuk: (1) Menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing dalam mengembangkan ilmu keislaman yang inter, multi dan transdisipliner; 22 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

23 (2) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan meneliti untuk mengembangkan dan menemukan teori di bidang ilmuilmu keislaman; (3) Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan dalam mengabdikan ilmu-ilmu keislaman melalui diseminasi keilmuan. (4) Menghasilkan lulusan yang memiliki integitas, kreativitas dan inovasi akademik tinggi. (5) Menghasilkan lulusan yang menguasai salah satu bahasa asing baik pasif maupun aktif. Pasal 38 Sasaran Sasaran 1. Meningkatnya wawasan dan kualitas mahasiswa melalui serangkaian kegiatan akademik dan non-akademik; 2. Meningkatnya wawasan dan kualitas kegiatan dosen melalui keikutsertaan dosen dalam program-program bertaraf nasional dan internasional semacam seminar, konferensi, shortcourse dan program sandwich; 3. Terimplementasikannya sistem penjaminan mutu yang meliputi aspek akademik dan non-akademik; 4. Diserapnya hasil-hasil penelitian dan produk ilmu pengetahuan keislaman yang dihasilkan oleh mahasiswa dan alumni Pascasarjana oleh seluruh pemangku kepentingan; 5. Berkembangnya kerjasama kelembagaan antara Pascasarjana dengan lembaga-lembaga di luar melalui jaringan asosiasi ikatan alumni. Pasal 39 Strategi Untuk mencapai sasaran satu (1) dilakukan strategi sebagai berikut; 1. Melakukan review kurikulum program Doktor secara berkala. 2. Melakukan penilaian secara integral dan komprehensif. 3. Melakukan pembelajaran secara aktif dan partisipatif. 4. Melakukan serangkaian kegiatan akademik secara berkala baik di tingkat nasional maupun internasional. 5. Memfasilitasi mahasiswa dalam berbagai bentuk penguatan mutu akademik dan metodologis. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 23

24 6. Pemanfaatan laboratorium untuk mengembangkan kompentensi lulusan. 7. Memaksimalkan potensi intelektual akademik mahasiswa melalui publikasi ilmiah dalam level lokal, nasional, dan internasional. Untuk mencapai sasaran dua (2) dilakukan strategi sebagai berikut; 1. Melakukan perekrutan dosen yang kompeten sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. 2. Memfasilitasi dosen untuk mengikuti kegiatan seminar, konferensi, shortcourse, program sandwich, sabbatical leave dan semacamnya; 3. Memfasilitasi dosen untuk mengadakan penelitian tingkat nasional dan internasional. Untuk mencapai sasaran tiga (3) dilakukan strategi sebagai berikut; 1. Melaksanakan program-program penjaminan mutu; 2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan perkuliahan; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perkuliahan; 4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses evaluasi perkuliahan oleh dosen; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aspek kepuasan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mencapai sasaran empat (4) dilakukan strategi berikut ini; 1. Menerbitkan berkala ilmiah, baik nasional maupun internasional; 2. Menerbitkan synopsis hasil-hasil penelitian mahasiswa dalam bentuk antologi kajian Islam; 3. Menerbitkan hasil penelitian mahasiswa dan dosen dalam bentuk buku yang dipasarkan di kalangan terbatas maupun umum; 4. Mengunggah data-base kajian keislaman secara online dalam bentuk repository yang bisa diakses secara luas. Untuk mencapai sasaran lima (5) Pengembangan kelembagaan antara Pascasarjana dengan lembaga-lembaga di luar melalui jaringan asosiasi ikatan alumni, telah ditempuh strategi sebagai berikut: 24 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

25 1. Melakukan kerjasama antar program Pascasarjana secara lokal, nasional, regional dan internasional; 2. Melakukan kerjasama antara Pascasarjana dengan lembagalembaga akademik dan non-akademik seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan, dan lembaga peradilan; 3. Membentuk jaringan antar alumni berbasis online dan ikatan alumni yang berfungsi mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan berbagai program dan aktivitas Pascasarjana; 4. Optimalisasi jejaring informasi dunia kerja baik formal maupun nonformal melalui pemasangan iklan/lowongan kerja di papan pengumuman dan website Pascasarjana; BAGIAN KEDUA PERSYARATAN Pasal 40 Persyaratan Administrasi dan Akademik Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa adalah: (1) Lulusan pendidikan Program Magister dengan disiplin ilmu segaris (linear) atau tidak segaris (non-linear). Bagi lulusan Program Magister non-linear diwajibkan menempuh mata kuliah matrikulasi pada program studi masing-masing; (2) Indeks Prestasi Kumulatif pada pendidikan sebelumnya minimal B; (3) Nilai tesis Magister minimal B; (3) Lulus tes masuk program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Ampel; (4) Melampirkan rekomendasi dari mantan dosen atau atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk mengikuti pendidikan program doktor; (5) Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, beserta lampiran kelengkapannya; (6) Memiliki dokumen keimigrasian bagi calon mahasiswa warga negara asing; (7) Memperoleh izin atasan bagi calon mahasiswa yang bekerja pada suatu instansi; Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 25

26 (8) Menyerahkan copy ijazah Magister yang telah dilegalisir; (10) Menyerahkan copy transkrip nilai (Magister) yang telah dilegalisir; (11) Menyerahkan copy tesis Magister (halaman judul, lembar pengesahan, pendahuluan, kesimpulan, dan daftar kepustakaan); (12) Menyerahkan proposal rencana disertasi; (13) Menyerahkan pas foto hitam-putih terbaru ukuran 3x4 sebanyak lima lembar. Pasal 41 Kewajiban Calon Mahasiswa Calon mahasiswa yang diterima wajib mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor dengan ketentuan: (1) Mengisi formulir data mahasiswa; (2) Melunasi SPP sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) semester; (3) Menyerahkan foto berwarna terbaru ukuran 3x3 dan 3x4, masing-masing tiga lembar. Pasal 42 Ketentuan Akademik (1) Tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu Semester Gasal dan Semester Genap; (2) Masa studi Program Doktor ditempuh dalam 4 (empat) sampai 12 (dua belas) semester; (3) Mahasiswa Program Doktor dan Calon Doktor wajib mengisi Kartu Rencana Studi pada setiap awal semester; (4) Kartu Rencana Studi harus disetujui oleh Penasehat Akademik dan ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Wakil Direktur; (5) Mahasiswa wajib mendaftar ulang pada setiap akhir semester untuk dapat mengikuti pendidikan semester berikutnya; (6) Beban studi Program Doktor sekurang-kurangnya 43 (empat puluh tiga) sks dan sebanyak-banyaknya 49 (empat puluh sembilan) sks. BAGIAN KETIGA 26 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

27 PROGRAM STUDI DAN KURIKULUM Pasal 43 Program Studi Program Studi pada Program Doktor adalah; 1. Program Studi Dirasah Islamiyah 2. Program Studi Pendidikan Agama Islam 3. Program Studi Ekonomi Syariah 4. Program Studi Ilmu al-qur an dan Tafsir Pasal 44 Kurikulum Kurikulum Program Program Studi Magister Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pasal 45 Distribusi mata kuliah dan SKS akan dijelaskan lebih lanjut di buku pedoman lain. Pasal 46 Pengembangan kurikulum dilakukan melalui rapat MPA untuk menyesuaikan dengan perkembangan disiplin ilmu. BAGIAN KEEMPAT PERKULIAHAN, UJIAN, DAN PENILAIAN Pasal 47 Perkuliahan (1) Jumlah perkuliahan mata kuliah minimal 12 (dua belas) kali tatap muka. (2) Perkuliahan meliputi perkuliahan tatap muka, tugas terstruktur dan tugas mandiri. (3) Mahasiswa wajib hadir mengikuti kuliah, sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing kuliah. Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 27

28 (4) Mahasiswa yang kehadirannya kurangdari 75% tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir semester yang bersangkutan. (5) Mahasiswa yang tidak boleh mengikuti ujian akhir semester, harus mengikuti perkuliahan mata kuliah tersebut pada semester berikutnya atau melalui Tutorial; (6) Tutorial adalah layanan bantuan belajar bagi mahasiswa yang dilakukan di bawah bimbingan dosen/tutor sebagai fasilitator. Tutorial membahas dan mendiskusikan hal-hal yang dianggap sulit dan sangat penting dikuasai mahasiswa. (7) Perkuliahan kelas dengan jumlah mahasiswa kurang dari 5 orang, atau sesuai kebijakan Direktur, boleh dilakukan dengan perkuliahan tutorial. (8) Mata kuliah yang tidak ditawarkan oleh lembaga dan jumlah mahasiswa yang tidak lulus dalam mata kuliah tersebut, boleh dilakukan perkuliahan tutorial. Pasal 48 Ujian (1) Ujian diselenggarakan oleh Pascasarjana; (2) Nilai lulus ujian semua mata kuliah minimal 3,00 (B); (3) Mahasiswa wajib menempuh kembali mata kuliah yang belum lulus. Pasal 49 Penilaian (1) Aspek penilaian meliputi: penugasan (40%), UAS (40%) dan performance (20%). (2) Interval nilai setiap mata kuliah sebagai berikut: No Nilai Huruf Nilai Angka Bobot Predikat 28 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

29 01 A ,00 Lulus 02 A ,75 Lulus 03 A ,50 Lulus 04 B ,25 Lulus 05 B ,00 Lulus 06 B ,75 Tidak Lulus 07 C ,50 Tidak Lulus 08 C ,25 Tidak Lulus BAGIAN KELIMA PENASEHAT AKADEMIK Pasal 50 (1) Calon mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa wajib memiliki Penasehat Akademik yang menyatakan kesediaannya melalui pengisian formulir yang disediakan Pascasarjana; (2) Penasehat Akademik bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendamping akademik mahasiswa, dalam mengikuti pendidikan Program Doktor, sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi; (3) Mahasiswa wajib berkonsultasi kepada Penasehat Akademik secara aktif dan teratur paling sedikit dua (2) kali setiap semester; (4) Kegiatan konsultasi dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan Pascasarjana dan diketahui oleh Wakil Direktur. BAGIAN KEENAM UJIAN KUALIFIKASI Pasal 51 (1) Mahasiswa telah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah; (2) Menyerahkan materi bahan pustaka yang telah disetujui oleh ketua Program Studi dan Wakil Direktur; Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 29

30 (3) Ujian dilaksanakan dalam bentuk tulis dan lisan; (4) Ujian tulis bersifat terbuka (open book), dan dengan tulisan tangan, atau dengan komputer; (5) Ujian lisan dilaksanakan untuk mendalami dan mempertanggungjawabkan jawaban-jawaban tertulis di depan tim penguji lisan; (6) Peserta yang gagal dalam ujian kualifikasi, diberi kesempatan ujian ulang satu kali, yang waktunya ditentukan oleh tim penguji sesudah ujian kualifikasi pertama; (7) Apabila gagal dalam ujian ulang kualifikasi, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi. (8) Ujian kualifikasi dilaksanakan oleh panitia yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur; (9) Nilai lulus ujian kualifikasi sekurang-kurangnya 3,00 (B). (10) Mahasiswa yang lulus ujian kualifikasi, dapat mengajukan proposal disertasi; Pasal 52 Materi Ujian Kualifikasi (1) Materi ujian kualifikasi terdiri dari subyek mayor, keilmuan pendukung (subyek minor), dan kajian metodologis (2) Subyek mayor, sebagai materi pokok, berisi sumber pustaka substantif standar yang akan menjadi landasan teoritik, kajian perbandingan, dan atau materi yang terkait dengan disiplin keilmuan yang menjadi keahliannya. Subyek mayor ini dielaborasi menjadi paling sedikit 10 (sepuluh) topik, yang masing-masing didasarkan pada minimal 10 (sepuluh) rujukan standar. (3) Keilmuan Pendukung (Minor). Bagian ini terdiri dari sumber pustaka yang mengungkapkan teori atau konsep yang akan dijadikan sebagai pendukung dalam melakukan penelitian, dan atau sub disiplin keilmuan atau tema spesifik yang menjadi rencana materi penelitian disertasi. Bagian ini diurai menjadi 10 (sepuluh) topik, yang masing-masing didasarkan pada minimal 10 (sepuluh) rujukan standar. (4) Kajian Motodologis. Bagian ini mengangkat materi yang berkaitan dengan persoalan metodologis. Metode-metode atau pendekatan-pendekatan yang akan dipergunakan dalam penelitian diurai dalam minimal 5 (lima) topik. Tiap-tiap topik didukung oleh minimal 10 (sepuluh) rujukan standar. 30 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

31 (5) Bahan pustaka yang dijadikan rujukan pada satu topik tertentu, bisa dijadikan rujukan ulang pada topik lain, dengan syarat halaman masing-masing berbeda, dan pengulangan tidak lebih dari tiga kali. (6) Bahan pustaka dianggap standar, apabila kajian dan penulisannya bersifat ilmiyah, dan ditulis oleh pakar di bidangnya. (7) Bahan pustaka harus mencakup artikel jurnal terindeks internasional dan bereputi, minimal 10 persen dari total literatur yang digunakan. BAGIAN KETUJUH PROMOTOR DAN CALON DOKTOR Pasal 53 Promotor (1) Promotor terdiri dari 2 (dua) orang Guru Besar. (2) Doktor dapat ditunjuk sebagai Promotor. (3) Calon doktor dapat mengusulkan calon promotor, sekurangkurangnya 6 orang. (4) Penentuan Promotor sepenuhnya merupakan hak Direktur. (5) Dalam menentukan promotor, Direktur tidak terikat pada nomor urut calon promotor yang diajukan oleh calon doktor. (6) Setelah disetujui oleh Direktur, dua orang calon promotor tersebut akan mendapat surat permintaan kesediaan dari Direktur Pascasarjana. (7) Calon promotor harus mengisi formulir kesediaan. (8) Setelah calon promotor menyatakan kesediaan, Direktur akan menetapkan promotor dengan surat tugas. (9) Apabila Promotor berhalangan tetap, maka Direktur menetapkan promotor pengganti. (10) Promotor pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 9, wajib memperhatikan dan mengedepankan kelangsungan proposal yang telah disetujui oleh Promotor sebelumnya. (11) Promotor bertanggung jawab atas: a. Orisinalitas penelitian dan sumbangannya atas khazanah ilmu; b. Ketepatan metodologi, penguasaan teori dan kedalaman penalaran; Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 31

32 c. Sistematika pemikiran dan simpulan penelitian Calon Doktor; BAGIAN KEDELAPAN PROPOSAL DISERTASI, DAN DISERTASI Pasal 54 Proposal Disertasi (1) Proposal disertasi bisa diajukan dalam ujian proposal disertasi setelah mendapatkan persetujuan dari Promotor. (2) Proposal harus diuji oleh tim penguji proposal disertasi yang terdiri dari 7 (tujuh) orang pakar bergelar doktor, termasuk Promotor, yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Ujian proposal disertasi diketuai oleh salah seorang Promotor dan hanya dapat dilaksanakan dan menetapkan keputusan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota penguji, termasuk salah seorang diantara Promotor. (4) Tim penguji proposal disertasi menetapkan usulan proposal calon doktor, diterima (dengan atau tanpa perbaikan) atau ditolak. (5) Naskah proposal disertasi yang telah diperbaiki wajib disetujui oleh semua anggota penguji dan wajib diserahkan kepada Pascasarjana paling lambat 1 (satu) bulan setelah disetujui oleh Tim Penguji. (6) Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam ayat 6 dilampaui, maka proposal disertasi dinyatakan batal atau ditolak, dan Calon Doktor wajib mengikuti ujian ulang yang merupakan kesempatan penilaian terakhir, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh Direktur atas pertimbangan Wakil Direktur. (8) Setiap Calon Doktor diberi kesempatan untuk mengikuti ujian proposal disertasi paling banyak 2 (dua) kali. (9) Apabila proposal disertasi dinyatakan ditolak, maka kepada Calon Doktor diberi kesempatan 1 (satu) kali ujian ulang dengan batas waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penilaian yang pertama. (10) Apabila pada ujian yang kedua proposal disertasi tetap ditolak, maka Calon Doktor dinyatakan gagal studi. (11) Proposal disertasi yang sudah disetujui Promotor dan tim penguji dipakai sebagai acuan dalam menyusun disertasi. 32 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

33 (12) Persetujuan serta tanggal perubahan sebagaimana dimaksud ayat (11) dinyatakan di halaman depan proposal disertasi. Pasal 55 Disertasi (1) Naskah disertasi disusun menurut format penulisan yang ditetapkan Pascasarjana, ditulis menurut kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta tidak mengandung unsur plagiarisme karya tulis sejenis. (2) Volume/ketebalan disertasi minimal 160 halaman dan maksimal 320 halaman dengan jarak normal 2 spasi, kecuali yang ditentukan lain. (3) Setelah proses bimbingan selesai, naskah disertasi yang telah mendapatkan persetujuan kedua promotor diserahkan ke Pascasarjana untuk diperiksa keasliannya, dan mendapatkan keterangan bebas plagiarisme dari Ketua Program Studi. (4) Naskah lengkap yang telah dinyatakan bebas dari plagiarisme diujikan dalam ujian kelayakan naskah disertasi. (5) Direktur atas pertimbangan Wakil Direktur menunjuk tim penguji kelayakan naskah disertasi. (6) Tim penguji kelayakan naskah disertasi bertugas memberikan koreksi teknis penulisan dan penyempurnaan terhadap naskah disertasi, dalam bentuk komentar dan catatan tertulis. (7) Calon Doktor wajib memperbaiki naskah disertasi berdasarkan hasil koreksi teknis penulisan yang diusulkan tim penguji kelayakan naskah disertasi, dan mengkonsultasikan usulan penyempurnaan tersebut kepada kedua Promotor. (8) Sebelum diajukan dalam ujian disertasi tahap pertama, naskah disertasi harus bebas dari kesalahan teknis penulisan seperti bahasa, transliterasi, catatan kaki, dan sebagainya. BAGIAN KESEMBILAN UJIAN AKHIR, NILAI DAN GELAR DOKTOR Pasal 56 Ujian Akhir (1) Ujian akhir Program Doktor adalah ujian disertasi yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 33

34 a. Ujian disertasi tahap pertama (tertutup/terbatas). b. Apabila Calon Doktor dinyatakan lulus dalam ujian tahap pertama, maka dilanjutkan dengan ujian disertasi tahap kedua (terbuka). (2) Tim penguji disertasi dalam ujian tahap pertama (tertutup/terbatas) terdiri dari 7 (tujuh) orang pakar (bergelar doktor), dan seorang di antaranya berasal dari luar UIN Sunan Ampel (penguji eksternal) yang tidak bersatus sebagai pengajar di Pascasarjana yang diusulkan Wakil Direktur dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Tujuh orang tim penguji tersebut terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dua orang promotor dan tiga anggota penguji. (4) Ujian tertutup dipimpin oleh Rektor sebagai Ketua dan Direktur sebagai sekretaris. (5) Apabila Rektor berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh Direktur. (6) Dalam ujian tahap pertama Calon Doktor berhak menentukan apakah ujian tersebut dapat dihadiri pengunjung pasif atau tidak. (7) Biaya dosen penguji dari luar (tertutup dan terbuka) menjadi beban tanggungan tambahan Calon Doktor. (8) Ujian disertasi tahap pertama, hanya dapat dilaksanakan dan menetapkan keputusan apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 5 (lima) orang penguji, termasuk Promotor, serta seorang penguji yang berasal dari luar UIN Sunan Ampel Surabaya. (9) Ujian disertasi tahap pertama ditekankan pada uji kebenaran naskah, substansi dan metodologi. (10) Hasil ujian disertasi tahap pertama menyatakan Calon Doktor: a. Lulus; b. Lulus dengan perbaikan; atau c. Tidak lulus dan Calon Doktor diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali ujian. (11) Calon Doktor yang dinyatakan lulus ujian tahap pertama, dan siap untuk ujian tahap kedua memperoleh status sebagai Promovendus. (12) Perbaikan yang telah dituangkan dalam naskah disertasi, harus mendapat persetujuan dari semua Tim Penguji Disertasi tahap pertama, termasuk kedua orang Promotor, yang dibuktikan 34 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

35 dengan menandatangani lembar persetujuan perbaikan yang disediakan Pascasarjana. (13) Apabila Calon Doktor dinyatakan tidak lulus pada ujian disertasi tahap pertama, maka ujian ulangan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang diusulkan oleh kedua orang Promotor, serta disetujui oleh Direktur. (14) Apabila Calon Doktor dinyatakan tidak lulus dalam ujian ulangan, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi. (15) Ujian disertasi tahap kedua (terbuka) dilaksanakan dalam waktu sesuai rekomendasi Tim Penguji Disertasi ujian tahap pertama. (16) Tim penguji ujian terbuka berjumlah tujuh orang terdiri atas: seorang ketua, seorang sekretaris, dua orang promotor merangkap sebagai penguji atau penilai dan tiga anggota penguji. (17) Ujian terbuka dipimpin oleh Rektor sebagai ketua dan Direktur sebagai sekretaris, dan apabila direktur berhalangan hadir, maka Wakil Direktur sebagai sekretaris. (18) Apabila Rektor berhalangan hadir, ujian dipimpin oleh Direktur. (19) Apabila ujian tahap kedua tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tersebut disebabkan tidak siapnya Promovendus, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan 6 (enam) bulan lagi untuk menempuh ujian. (20) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) tersebut tidak dapat terlaksana, karena tidak siapnya Promovendus, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi. (21) Tim penguji tahap pra-tertutup terdiri dari 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 2 orang Promotor, Direktur dan Wakil Direktur, 1 (satu) orang penguji eksternal, serta dua orang penguji lainnya. (22) Tim penguji ujian Ujian disertasi tahap Pertama diprioritaskan pada tim penguji tahap pra-tertutup. (23) Tim penguji ujian Ujian disertasi tahap kedua (terbuka) diprioritaskan pada tim penguji tahap pertama. (24) Ujian disertasi tahap kedua (terbuka) ditekankan kepada penguasaan Promovendus atas disertasinya, terutama menyangkut substansi dan metodologi. Pasal 57 Nilai dan Gelar Doktor Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 35