Bisakah daftar CPNS tidak sesuai domisili?

  1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021.
  2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
  3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
  4. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
  2. Format surat lamaran tidak boleh dirubah.
  3. Untuk point berkas yang dilampirkan di surat lamaran disesuaikan dengan jumlah dokumen yang diunggah pada akun sscasn BKN.
  4. Pengisian alamat pada surat lamaran diisi dengan alamat domisili pelamar.

  1. Surat Pernyataan 13 point ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat pernyataan 13 point dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
  2. Format surat pernyataan tidak boleh dirubah.
  3. Pengisian alamat pada surat pernyataan diisi dengan alamat domisili pelamar.

  1. Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
  2. Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
  3. Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
  4. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
  5. Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.

  1. Pas foto wajib berlatar belakang merah, berpakaian bebas rapi maksimal ukuran file 200kb.
  2. Swafoto selfi digunakan pada saat pembuatan akun, latar belakang bebas, pakaian bebas rapi, wajah terlihat jelas (foto selfi).

  1. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  2. Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).

  1. SLTA
    • Ijazah asli (tidak legalisir).
    • Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
    • Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
    • Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
    • Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
    • Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
    • Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Non SLTA
    • Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
    • Ijazah asli (tidak legalisir).
    • Ijazah discan depan belakang.
    • Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
    • IPK minimal 2,75.
    • Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Didalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
    • Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
    • Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
    • Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
    • Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
    • Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
    Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (Cumlaude) wajib menyertakan :
    • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
    • Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi A.
    • Akreditasi yang lampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

  1. Pelamar formasi kebutuhan disabilitas wajib mengupload surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
  2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

  1. Peserta putra/i Papua/Papua Barat wajib melampirkan Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

  1. Kartu Keluarga dibutuhkan untuk pendaftaran Akun SSCASN 2021.

  1. Menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.

  1. Bagi pelamar yang kesulitan dalam pembuatan Surat Keterangan Sehat baik Rumah Sakit Pemerintah maupun PUSKESMAS, dapat dibuat oleh Klinik Umum dengan ketentuan bagi pelamar dengan Formasi SLTA Sederajat mencantumkan Tinggi dan Berat Badan.

  1. Menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari DISDUKCAPIL setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.

  1. Dikeluarkan dari MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) STR Profes.
  2. Dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
  3. Bukan STR Intership.

KATEGORI NON ADMINISTRASI

  1. Ketentuan formasi dapat di lihat pada pengumuman di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

  1. Alokasi kebutuhan, nama jabatan, kulaifikasi pendidikan dapat di lihat pada pengumuman di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

  1. Jumlah kuota putra/putri per wilayah untuk jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dapat di lihat pada pengumuman di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Usia pada saat mendaftar adalah :

  1. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
  2. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

Pelamar yang umurnya tidak sesuai persyaratan akan secara automatis ditolak sistem pada akun sscan pada saat pendaftaran. Akun sscasn sudah menghitung secara automatis apakah pelamar memenuhi syarat umur atau tidak.

Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian :

  1. Pria minimal 165 cm.
  2. Wanita minimal 160 cm.

Pada kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

  1. Bagi peserta yang ingin merubah biodata, lupa password, tidak dapat input NIK, nama E-KTP dengan ijazah tidak sama, akun error pada akun sscasn, pelamar silahkan bertanya di helpdesk atau FAQ pada laman https://sscasn.bkn.go.id BKN.

  1. Ketentuan penampilan fisik (kaca mata, behel, ideal berat badan) untuk kualifikasi pendidikan SLTA (penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian) menjadi unsur penilaian pada saat wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

  1. Sertifikat komputer, sertifikat bela diri dan sertifikat lainnya dapat dibawa pada saat wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

  1. Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.
  2. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan. Jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi kebutuhan yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).
  3. Bagi pelamar formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi Kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia.

  1. Untuk pelamar kualifikasi pendidikan SLTA (jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian) lokasi ujian ditentukan berdasarkan alokasi formasi jabatan yang dipilih.
  2. Untuk pelamar kualifikasi pendidikan Non SLTA dapat memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran di akun SSCASN.
  3. Apabila pelamar tidak memilih lokasi ujian, maka lokasi ujian akan otomatis ditentukan berdasarkan lokasi alamat KTP pelamar.

  1. Berkas unggah tidak dikirim sampai Peserta dinyatakan Lulus Tahapan Seleksi Akhir CPNS.

  1. Tangkap Layar BAN-PT disesuaikan dengan Tahun Kelulusan Pelamar.
  2. Bagi Pelamar yang di Ijazah nya sudah tertera Akreditasi, tidak diperlukan lagi untuk melakukan Tangkap Layar BAN-PT.