Baru-baru ini PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaiakn tarif listrik. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2022 khusus untuk pelanggan 3500 volt ampere (VA) ke atas. Show Terkait dengan kenaikan tarif listrik ini, PLN mengizinkan pelanggan mengajukan penurunan daya listik jika merasa keberatan. Lantas, bagaimana cara turun daya listrik? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tarif listrik ini cukup memberatkan. Menyadari hal ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mempersilakan masyarakat yang ingin turun daya. Menurutnya, pindah daya ini termasuk hak asasi dari masing-masing pelanggan. Darmawan juga menyarankan pelanggan yang mengajukan penurunan daya agar menyesuaikan dengan konsumsi listrik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengalami kendala teknik seperti sekring rumah yang turun akibat konsumsi lebih besar dibandingkan daya listrik yang dimiliki. Kenaikan listrik ini dikarenakan besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga beban produksi listik yang dihasilkan PLN meningkat. Dalam katadata.co.id, diterangkan bahwa setiap kenaikan 1 US$ dari harga minyak mentah dunia berdampak pada biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan sampai Rp500 miliar. Jika Anda pelanggan listrik 3500 VA ke atas dan merasa diberatkan akibat kenaikan tarif listrik ini, Anda bisa melakukan penurunan daya listrik. Cara turun daya listrik ini cukup mudah. Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto dalam kompas.com, menyebutkan langakah-langkah untuk mengajukan penurunan daya listrik. Berikut penjelasannya. Baca JugaLangkah pertama yang harus dilakukan saat hendak menurunkan daya listrik yaitu menyiapkan data dan berkas yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang diperlukan yaitu nomor ID Pelanggan/Rekening, alamat lengkap, nomor telepon, nomor identitas, surat kuasa untuk pemohon yang mengajukan atau bermohon atas nama orang lain. 2. Menyelesaikan Seluruh TagihanPerlu diketahui bahwa sebelum mengajukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan semua tagihan listrik atau kewajiban lainnya. 3. Menunggu Proses Verifikasi PLNSetelah semua data dan tagihan terselesaikan, Anda bisa langsung mengajukan penurunan daya. Perlu diketahui bahwa penurunan daya ini harus dilakukan oleh petugas PLN. Oleh sebab itu, pelanggan yang ingin menurunkan daya harus melaporkan ke petugas atau kantor PLN terdekat. Kemudian, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Dana yang DiperlukanCara turun daya listrik selanjutnya yaitu menyiapkan dana atau biaya yang dibutuhkan. Biaya penurunan daya listrik ini bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai dengan kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan oleh masing-masing pelanggan. Baca JugaSelain mengajukan penurunan daya, pengguna listik juga bisa meminta pengajuan tambah daya. Pengajuan ini biasanya dilakukan apabila konsumsi listrik tinggi namun daya listrik yang digunakan saat ini terlalu sedikit. Jika dibiarkan, maka akan sering terjadi gangguan teknis. Sama halnya dengan cara turun daya listrik, proses tambah daya listrik ini juga harus dilakukan oleh petugas PLN. Pelanggan tidak bisa melakukan penambahan daya secara mandiri. Mengutip dari indonesia.go.id, prosedur tambah daya listrik ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui kantor PLN atau mengajukan permohonan secara online. Berikut penjelasan lengkapnya. Prosedur Tambah Daya Lewat Kantor PLNCara tambah daya listrik PLN secara offline bisa dilakukan dengan cara menghubungi kantor unit PLN terdekat terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan sejumlah berkas dan menyeelsaikan pembayaran. Berikut berkas yang dibutuhkan dan beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dokumen persyaratan
Menyiapkan biaya tambah daya
Baca JugaSementara itu, untuk prosedur tambah daya secara online bisa dilakukan lewat website resmi PLN. Adapun langkah-langkahnya, sebagai berikut:
Apakah yang dimaksud dengan Tariff Adjustment?
Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Apakah Tariff Adjustment tenaga listrik berlaku 1 Januari 2015?
Tarif Adjustment (TA) sudah mulai diberlakukan 1 Mei 2014 terhadap 4 golongan tariff yaitu R-3; B-2; B-3 dan P-1 dengan daya 6600 VA ke atas. Ya, Pemerintah memberlakukan tariff adjustment bagi 12 golongan tarif sejak 1 Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tanggal 5 Nopember 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN. Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2015, pelangan listrik rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.220 VA diberlakukan tariff adjusment mulai 1 Mei 2015, namun dengan Pertimbangan pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014 juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut Pemerintah dan PLN menunda pelaksanaanya hingga 1 November 2015 dan mulai memberlakukan tanggal 1Desember 2015. Dengan penerapan tariff adjustment ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu:
Kenapa harus diterapkan Tariff Adjustment setiap bulan?
Karena biaya penyedian tenaga listrik seperti bahan bakar, beban keuangan dll dipengaruhi oleh perubahan kurs, ICP dan inflasi yang menyebabkab BPP mengalami perubahan sementara Pemerintah menghapus subsidi bagi ke dua belas golongan tariff tersebut, oleh karena itu perubahan BPP tersebut diperhitungkan dalam mekanisme tariff adjustment.
Apa yang melatarbelakangi penerapan Tariff Adjustment?
Apakah pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA juga dikenakan Tariff Adjustment?
Konsumen rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA tidak dikenai mekanisme tariff adjustment
Golongan tarif apa saja yang diberlakukan tariff adjustment?
Ada 12 golongan tarif yang diberakukan tariff adjustment di mana ke 12 golongan tariff ini sudah mencapai nilai keekonomiannya pada tahun 2014, yaitu:
Apakah industri dan bisnis kecil dikenakan tarif adjustment?
Konsumen industri dan bisnis kecil tidak dikenakan tarif adjustment
Kenapa waktu itu penerapan tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA ditunda
Penundaan penerapan tariff adjustment untuk rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA dilakukan dengan pertimbangan bahwa konsumen gol tarif tsb sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Serta untuk meringankan beban ekonomi konsumen di kedua gol tarif tsb.
Untuk pelanggan yang sumber listriknya berasal dari pembangkit listrik non BBM apakah juga dikenakan penyesuaian
Ya, karena peraturan penetapan tariff tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN Holding dimanapun.
Apakah boleh pelanggan 1300 VA dan 2200 VA turun daya ke 900 VA?
Tariff adjustment tidak melarang konsumen untuk melakukan perubahan daya. Namun untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA dengan menunjukan kartu KKS dan KPS atau nsurat keterangan dari TNP2K
Bagaimana perlakuan penerapan tariff adjustment tersebut untuk Listrik Pra Bayar dan pasca Bayar?
Perlakuan penerapan tariff adjustment untuk Listrik Pra Bayar dan Pasca Bayar adalah sebagai berikut:
Bagaimana formula penerapan tariff adjustment yang diterapkan terhadap 12 golongan tarif tersebut ?
Formula penerapan tariff adjustment untuk ke 12 golongan tarif tersebut sesuai Permen ESDM 31 Tahun 2014 adalah sbb :
%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (KICP x Δ ICP) + % (Kinflasi x Δ Inflasi) Keterangan :
Bagaimana mekanismen PLN menentukan cut off point nilai kurs rupiah terhadap dollar?
Penetapan tariff adjustment pada suatu bulan dipengaruhi oleh besaran realisasi makro ekonomi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum penetapan. Peraturannya dapat dilihat di Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2014 stdtd Nomor 9/2015.
Apakah kurs yangdigunakan sebagaitransaksi menggunakan kurs jual?
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah transaksi Bank Indonesia
Sampai saat ini tarif apa saja yang masih disubsidi?
Tarif yang masih menerima subsidi pada tahun 2015 adalah :
Apakah tarif yang masih disubsidi tidak mengalami kenaikan pada tahun 2015?
ntuk 25 golongan tarif yang masih disubsidi di atas belum mengalami perubahan.
Berapa besar subsidi setelah 12 golongan tarif diberlakukan tariff adjustment ?
Sesuai APBN Tahun 2015, besaran subsidi listrik adalah sebesar Rp 66 Triliun.
Berapa banyak Konsumen yang mengalami tariff adjustment ?
Jumlah Konsumen yang golongan tarifnya mengikuti mekanisme tariff adjustment adalah sbb (data per Oktober 2015) :
Apakah untuk tarif I-3 masih dibedakan perusahaan Go Public dan Non Public?
Mulai 1 Nopember 2014 sudah tidak ada pembeda lagi antara tarif I-3 perusahaan go Public dan Non Go Public.
Berapa besaran tarif baru hasil tariff adjustment bulan Desember 2015 untuk ke 12 golongan tarif tersebut?
Besaran tarif hasil tariff adjustment untuk bulan Desember 2015 adalah sbb :
Apakah dengan kenaikan tarif kehandalan jaringan semakin meningkat?
Ya, tentu PLN harus meningkatkan pelayanan termasuk kehandalan bagi Konsumen yang sudah membayar penuh sesuai BPP, walaupun sebenarnya tanpa kenaikan tarif PLN selalu berupaya meningkatkan keandalan jaringan karena itu merupakan kewajiban dari PLN.
Apakah faktor K, sebagai pembeda tarif WBP dengan LWBP, mengalami perubahan?
Faktor K tidak mengalami perubahan, masih ditetapkan sebesar 1,5.
Bisakah diberikan simulasi perhitungan tagihan rekening listrik antara sebelum penyesuaian dengan
Bagaimana tarif listrik PLN dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain?
Sebagai perbandingan tarif listrik di ASEAN adalah sebagai berikut:
Apakah PPJ juga mengalami perubahan?
Tagihan PPJ yang dibayar Konsumen berubah mengikuti besaran tagihan listrik Konsumen.
Apa yang disebut dengan Biaya Penyambungan?
Biaya Penyambungan (BP) adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya. BP tidak dimaksudkan sebagai pembelian material oleh Konsumen/calon Konsumen kepada PLN.
Apakah tarif BP juga mengalami kenaikan?
Ya, tarif BP mengalami perubahan sesuai dengan perubahan tarif baru BP yang diatur pada Permen ESDM No. 33 Tahun 2014, yaitu sbb :
Sejak kapan tarif BP baru diberlakukan ?
Di dalam Permen ESDM NO. 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa tarif BP baru diberlakukan sejak Permen tersebut diundangkan. Adapun Permen diundangkan tanggal 17 Nopember 2014.
Lalu bagaimana dengan pembayaran BP sejak 17 Nopember yang masih menggunakan tarif lama?
Kepada Konsumen pasang baru dan tambah daya yang melakukan pembayaran sejak tanggal 17 Nopember 2014 dan masih dengan tarif lama maka akan dikenakan tagihan susulan atas selisih antara tarif baru dikurangi tarif lama yang mekanismenya:
Adanya tagihan susulan kekurangan BP ini harus diinformasikan ke Konsumen oleh Unit.
Di dalam Permen ESDM No.33 Tahun 2014 disebutkan ada faktor K=1,5. Apa yg dimaksud dengan faktor K ini?
Faktor K adalah faktor pengali yang digunakan sebagai pengali atas tarif BP standar untuk kondisi daerah tertentu yang diberlakukan untuk Konsumen pasang baru dan tambah daya yang dalam pelaksanaan penyambungan, PLN diharuskan untuk memenuhi standar tertentu atas Perda atau permintaan dari Pemda setempat.
Direksi menetapkan K= 1,5 sehingga BP= BP standar x 1,5
Lalu bagaimana dengan BP diluar ketentuan di atas? Misalkan biaya investasi yg jauh lebih besar dari biaya standar.
Untuk permintaan penyambungan baru dan tambah daya, Konsumen hanya membayar BP sesuai Permen ESDM No.33 Tahun 2014.
Apakah diperbolehkan Konsumen diminta menyediakan material untuk mempercepat penyambungan baru
Tidak diperbolehkan. Konsumen hanya membayar biaya penyambungan. Penyediaan material sampai APP menjadi tanggung jawab PLN. Bagaimana caranya listrik tersedia di lokasi Konsumen menjadi tanggung jawab PLN.
Apakah PLN juga akan menaikkan Biaya Keterlambatan (BK)?
Biaya Keterlambatan tidak mengalami kenaikan. BK yang berlaku saat ini adalah:. .
Apakah tarif UJL mengalami kenaikan?
Saat ini tarif UJL belum mengalami kenaikan.
Ketentuan lebih lanjut tentang bank garansi sebagai pengganti dari UJL akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi.
Saat ini tarif UJL belum mengalami kenaikan.
Apakah pebedaan antara Tarif Tenaga Listrik Berkala (TTLB) dengan Tariff Adjustment?
Pada dasarnya TTLB dengan Tariff Adjustment sama, yaitu sama-sama menyesuaikan tarif apabila ada perubahan parameter, yang berbeda hanya formulanya saja. Parameter TTLB dan Tariff Adjustment berbeda, di mana parameter tariff adjustment lebih sederhana.
Apa yang menjadi dasar/pertimbangan Tariff Adjustment hanya diterapkan pada 12 golongan tarif tersebut?
Ke 12 golongan tarif tersebut sudah mencapai tarif keekonomian pada 1 November 2014 di mana konsekuensinya Pemerintah tidak lagi memberi subsidi listrik bagi pemakaian kWh untuk ke 12 golongan tarif ini. Bila ada perubahan BPP karena perubahan Kurs, ICP, Inflasi maka perubahan tersebut dibebankan kepada ke 12 golongan tarif ini.
Apakah Biaya beban masih ada?
Biaya beban masih ada untuk daya 450 VA dan 900 VA, serta untuk tarif Traksi. Adapun untuk Konsumen diluar daya 450 VA dan 900 VA dikenakan rekening minimum, yaitu 40 jam nyala x daya kontrak.
Apa manfaat penerapan Tariff Adjustment bagi PLN?
Seperti diketahui bahwa Konsumen yang dikenakan tariff adjustment adalah Konsumen yang tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah. Dengan penerapan tariff adjustment maka perubahan BPP karena perubahan besaran makro ekonomi akan diteruskan ke Konsumen. Bagi Konsumen yang tarifnya masih disubsidi, bila ada perubahan BPP maka perubahan biaya ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian manfaat tariff adjustment mengurangi ketergantungan subsidi kepada Pemerintah.
Apa manfaat penerapan Tariff Adjustment bagi Konsumen?
Konsumen membayar tarif tenaga listrik sesuai dengan biaya produksi real PLN berdasarkan kondisi makro ekonomi yang mempengaruhinya. Bila BPP menurun maka tarif akan ikut turun.
Berapa besaran pendapatan yang diterima oleh PLN dengan penerapan Tariff Adjustment
Dalam perhitungan anggaran pendapatan PLN Tahun 2015, bila tariff adjustment diterapkan pada pelanggan daya 1.300 VA & 2.200 VA maka dalam 1 bulan akan ada tambahan pendapatan PLN dari Konsumen sekitar Rp 300 Milyar.
Bagaimana kewenangan Direksi PLN dalam penentuan Tariff Adjustment?
Sesuai dengan Permen No.31/2014 disebutkan bahwa Direksi PLN diberikan kewenangan untuk menambahkan koefisien K dalam penentuan tariff adjustment.. |