Berikut yang tidak termasuk syarat menjadi imam adalah

Berikut yang tidak termasuk syarat menjadi imam adalah
Syarat menjadi imam dalam sholat berjamaah diutamakan yang fasih bacaan Al Qurannya dan paham agama. (Foto: Istimewa)

Kastolani Selasa, 06 Juli 2021 - 18:57:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Syarat menjadi imam ketika sholat berjamaah dalam Fiqih Islam di antaranya, Islam, laki-laki, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, mampu membaca Al Quran dengan fasih dan baik, ahli agama, dan mampu mengerjakan semua rukun sholat.

Dalam rukun Islam, sholat menempati urutan kedua setelah syahadat. Sholat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig. Sholat boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah. Namun sholat berjemaah lebih utama daripada sholat sendiri karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat.

Ada begitu banyak dalil tentang anjuran shalat berjamaah, di antaranya adalah hadits berikut ini :

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة

Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat'. (HR Muslim)

Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab Adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian.

Hukum sholat berjamaah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Berikut syarat menjadi imam dalam sholat berjamaah:

1. Muslim

Syarat menjadi imam yang utama yakni Muslim atau beragama Islam.

2. Suci dari hadas besar dan kecil

Imam sholat diharuskan orang yang suci dari hadas kecil maupun besar.

Sabda Nabi Muhammad SAW:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ4

“Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: tidak diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.”

3. Suci dari Najis

Imam sholat juga harus suci dari najis baik pakaiannya maupun tubuhnya.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ فَتَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ8

“hadits marfu’ dari Ibnu Abas, Rasulullah SAW bersabda: umumnya adzab kubur dikarenakan air kencing, maka bersucilah dari air kencing”
4. Berakal

Syarat imam sholat berikutnya yakni berakal. Orang yang mengidap gangguan jiwa jelas tidak sah untuk dijadikan imam.

5. Baligh

Imam sholat juga harus sudah bailgh artinya bisa membedakan antara yang baik maupun buruk.

6. Laki-laki Menjadi Imam Buat Perempuan

Syarat menjadi Imam dalam sholat berjemaah adalah laki-laki. Namun, perempuan pun bisa jadi imam sholat jika seluruh makmumnya perempuan.

7. Fasih Membaca Al-Quran

Syarat menjadi imam ketika sholat berjamaah berikutnya adalah fasih dalam membaca Al Quran dan banyak hafalannya.
Dari Amr bin Salamah terungkap jika imam pun diutamakan orang dengan hafalan Alquran yang banyak. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan hal tersebut”. Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara ka lian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Alquran nya di antara kalian mengimami kalian.”   

8. Paham Agama

Syarat imam ketiak sholat berjamaah diutamakan orang yang lebih paham atau faqih dalam bidang agama dan mengerti rukun serta syarat sholat.

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ وَأَكْثَرُهُمْ قِرَاءَةً. فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً . فَإِنْ كَانُوْا فِي الْهِجْرَةِ سَوًاءً فَأَكْبَرُهُمْ سَنًّا

“Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah (Al Qur’an) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an sama, maka yang paling dahulu di antara mereka hijrahnya (yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka.”

9. Diutamakan Orang yang lebih Tua

Syarat imam dalam sholat berjemaah selanjutnya yakni mendahulukan orang yang umurnya lebih tua. Sebab, orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam shalat, sehingga lebih utama.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي وَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

10. Bukan Musafir

Syarat menjadi imam ketika sholat berjemaah selanjutnya diutamakan Muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang musafir. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلاَ سُلْطَانِهِ وَلاَ يَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

Wallahu A'lam

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia, pecihitam.org


Editor : Kastolani Marzuki

Berikut yang tidak termasuk syarat menjadi imam adalah
​ ​

tirto.id - Terdapat sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat menjadi imam dalam shalat berjamaah menurut para ulama.

Terkadang saat melakukan shalat berjamaah kita kerap menemui imam yang memimpin shalat membaca bacaan sholat terlalu cepat atau pelan. Juga kadang kita menemui pemadangan mereka hanya berpakaian kaos sementara makmum bergamis dan rapi.

Dalam ulasannya di NU Online KH Muhammad Nur Hayid menjelaskan bahwa hal-hal semacam itu sebenarnya harus mendapat banyak perhatian.

Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Al Ghazali

Seorang harus memenuhi syarat menjadi imam dan itu harus dipatuhi. Berdasarkan pendapat Imam Al Ghazali yang dituangkannya dalam kitab Bidayah al Hidayah Nur Haid memberikan beberapa poin terkait imam salat:

1. Seorang imam harus menjaga atau minimal mempertimbangkan kenyamanan makmumnya.

Konsep yang dikenal dengan konsep payung (umbrella concept) ini bisa kita hubungkan dengan kemampuan imam untuk membaca Qiro'at al Fatihah dan bacaan ayat Al Qur-an dengan berbagai model lantunan yang indah, merdu dan tartil.

Makna kenyamanan dalam shalat ini juga bisa kita hubungkan dengan lama tidaknya sang imam melakukan gerakan shalat.

Akan menjadi tidak bijak jika sang imam memperpanjang tempo bacaan, baik dengan menambah jumlah bacaan atau membacanya dengan cara yang lama selama salat. Namun kasusnya menjadi berbeda dengan jamaah di desa, yang mana imam dan jamaah sudah memiliki kesepahaman tentang tempo salat.

2. Setelah imam membaca Surah Al Fatihah di rakaat salat jahr (salat dengan membaca keras bacaan fatihah dan surat), ia lebih baik berhenti untuk memberi kesempatan makmum membaca fatihah.

Etika ini ditujukan agar makmum bisa memberikan perhatian penuh ketika sang imam nantinya membaca surat, sehingga mereka bisa merenungi kandungan surat tersebut, atau membenarkan sang imam jika membaca dengan kurang tepat.

Baca juga: Syarat dan Rukun Waris dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Syarat Menjadi Imam Menurut Abu Hanifah

Ketentuan lain diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah. Dalam penelitian tahun 2010 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dijelaskan bahwa Abu Hanifah memberikan beberapa syarat di mana orang boleh jadi imam, di antaranya:

  • Orang yang lebih berilmu dalam hukum agama
  • Orang yang lebih baik bacaannya
  • Orang yang lebih wara’
  • Orang yang lebih dahulu masuk Islam,
  • Orang yang lebih tua usianya,
  • Orang yang lebih baik akhlaknya,
  • Orang yang lebih bagus wajahnya,
  • Orang yang lebih mulia nasabnya,
  • Orang yang lebih bersih pakaiannya.

Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Malik

Menurut Imam Malik, orang yang bisa menjadi imam salat adalah:

  • Sultan atau wakilnya harus didahulukan,
  • Imam masjid dan tuan rumah,
  • orang yang lebih mengetahui hukum salat,
  • orang yang lebih mengetahui tentang ilmu Hadis,
  • orang yang lebih baik bacaannya,
  • orang yang lebih taat beribadah,
  • orang yang lebih dahulu masuk Islam,
  • orang yang lebih mulia nasabnya,
  • orang yang lebih baik akhlaknya,
  • orang yang lebih baik pakaiannya.

Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal

Sementara itu menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal:

  • orang yang lebih mengerti hukum agama dan bagus bacaanya harus didahulukan untuk menjadi imam,
  • orang yang lebih baik bacaannya saja,
  • orang yang lebih faham hukumhukum salat,
  • orang yang lebih baik bacaannya tetapi tidak tahu hukum salatnya,
  • orang yang lebih dahulu hijrah,
  • orang yang lebih taqwa,
  • orang yang lebih wara’.

Syarat Menjadi Imam Menurut Imam As-Syafi’ī

Menurut Imam As-Syafi’ī:

  • orang yang lebih mengetahui Al-Quran dan lebih banyak hafalannya harus lebih didahulukan
  • orang yang lebih faham sunnah atau orang yang lebih punya pengetahuan tentang hal-hal yang
  • bersifat agama,
  • orang yang lebih dahulu hijrah dan yang lebih tua umurnya.
  • Para pengikutnya menambahkan bahwa yang menjadi didahulukan orang yang paling fakih pada urutan ke tiga lalu orang yang paling pandai membaca Al-Quran, lalu orang yang paling wara’
  • orang yang paling utama nasabnya,
  • orang yang paling baik pola hidupnya,
  • orang yang paling bersih pakaianya,
  • orang yang paling bersih pakaianya,
  • orang yang paling baik suaranya,
  • orang yang paling bagus wajahnya,
  • orang yang telah beristri.

Dari berbagai syarat di atas tak perlu bingung untuk mengikuti yang mana. Sebab semua bisa dipakai dan dilakukan. Ketentuan-ketentuan di atas memang memiliki banyak versi tetapi tentu tetap dalam satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah.

Para ahli tafsir (mufassirin) dan ahli hukum Islam (fuqaha) dalam menafsirkan pun dipengaruhi oleh tuntutan, kebutuhan, kondisi dan situasi di mana dan kepada siapa hukum akan diberlakukan. Dengan ungkapan lain, formulasi fiqih atau tafsir penuh dengan historisitas.

Baca juga: Cara dan Tuntunan Salat Tahiyatul Masjid

Baca juga artikel terkait SALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Febriansyah
(tirto.id - feb/ylk)


Penulis: Febriansyah
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Febriansyah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates