Berikut yang termasuk tokoh teori kedaulatan rakyat adalah

1. Teori Kedaulatan Tuhan Bahwa berdirinya suatu Negara / pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan, karena alam seisinya termasuk Negara hasil ciptaan Tuhan, sehingga dengan kedaulatan / pemerintahan baik itu presiden / raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang bersifat mutlak dan suci, dan rakyat wajib mentaatinya. Tokoh-tokoh yang mempelajari pendapat tentang teori kedaulatan : – Agustino – Thomas Aquino

– Hegel

2. Teori Kedaulatan Raja Bahwa kekuasaan dalam suatu Negara terletak di tangan raja dan keturunannya karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak tak terbatas yang sifatnya turun-menurun Negara-Negara yang menganut teori kedaulatan raja : – Perancis – Inggris – Belanda – Malasyia – Thailand – Jepang – Mesir

– Brunai Darussalam

Suara.com - Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara itu, kata kedaulatan juga merupakan terjemahan dari souvereniteit (Belanda), sovereignty (Inggris), souverainete (Perancis) atau souvereniteit (Jerman). Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini pengertian kedaulatan rakyat menurut para ahli. 

1. Setyo Nugroho

Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan,"Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).

Baca Juga: 34 Daftar Provinsi di Indonesia dari Aceh hingga Papua

2. Harold J. Laski

Harold J. Laski mengungkapkan makna kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah dan tertinggi menurut hukum. Kekuasaan tersebut meliputi golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya. 

3.  J.J Rousseau

J.J Rousseau merespons kedaulatan raja yang dikemukakan oleh Jean Bodin dengan melahirkan kedaulatan rakyat dan menjadi penggerak Revolusi Prancis yang kemudian masuk ke UUD Amerika Serikat. 

Menurut J.J Rousseau kedaulatan rakyat terjadi ketika rakyat menyerahkan semua kekuasaan pada eksekutif untuk memimpin sebuah negara, namun hal ini tidak lantas membuat rakyat menjadi lepas tangan atas hak kekuasannya. Rakyat tetap berkuasa dan mengontrol eksekutif atau legislatif apabila berbuat salah. 

Baca Juga: Pengertian Konflik Sosial dan Faktor Penyebabnya

4. C.F. Strong

Berikut yang termasuk tokoh teori kedaulatan rakyat adalah

Berikut yang termasuk tokoh teori kedaulatan rakyat adalah
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan raja
  3. Teori kedaulatan negara
  4. Teori kedaulatan hukum
  5. Teori kedaulatan rakyat

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.

Teori Kedaulatan Rakyat – Di dunia ini, ada beberapa macam teori  kedaulatan yang digunakan dalam praktek bernegara. Akibatnya, sistem pemerintahan, cara memimpin, dan manajemen sebuah negara juga berbeda karena pusat dari kedaulatan berbeda. Di atas kertas, Indonesia merupakan negara yang mengusung teori kedaulatan rakyat. Seperti apakah itu? Dan apa yang membedakannya dengan teori-teori kedaulatan lainnya?

Macam Teori Kedaulatan

Dari segi bahasa, kedaulatan merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan. Sementara dalam bahasa Inggris, kedaulatan memiliki arti sovereignty yang disesuaikan dari bahasa Latin, supremus yang memiliki teratas. Dengan demikian, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi. Siapa yang berdaulat dialah yang memegang kekuasan tertinggi.

Dalam teori kedaulatan, pemegang kedaulatan merupakan pihak yang memiliki tingkat tertinggi dalam sebuah keputusan bersama. Setidaknya, menurut Budiono Kusumohamidjojo, ada lima jenis teori kedaulatan, yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini menganggap bahwa di dunia ini hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan seutuhnya. Tuhan lebih agung dari siapapun dan apapun. Teori ini sekaligus menyatakan bahwa Tuhan merupakan sebab utama atau causa prima dari semuanya. Sekilas tampak baik karena mengajak manusia untuk patuh terhadap perintah-Nya.

Teori ini meyakini bahwa suatu negara dapat berdiri hanya dengan kehendak Tuhan. Tanpa ijin-Nya, mustahil berdiri sebuah negara. Kehendak tersebut dipercayakan oleg Tuhan secara kodrat kepada seseorang yang dapat dijadikan wakil untuk memimpin dunia atau negara. Sehingga seseorang yang memimpin negara tersebut hanyalah orang yang diinginkan Tuhan untuk memimpin. Kehadiran pemimpin merupakan wujud kehadiran Tuhan di tempat tersebut.

Pada praktiknya, beberapa penguasa menggunakan teori ini tanpa batas. Mereka menggunakan teori ini untuk melancarkan visi dan misi kepemimpinannya tanpa mempedulikan perintah dan larangan Tuhan lagi.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Contoh negara-negara yang mempraktekkan teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang, peradaban kuno Mesir, kerajaan-kerajaan Eropa jaman dulu. Teori ini mempunyai tokoh-tokoh penting seperti Aurelius Augustinus, Thomas Aquino, F.J Stahl, dan F. Hegel.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini meyakini bahwa raja merupakan orang pilihan yang berasal titisan dewa atau wakil Tuhan. Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki kewenangan untuk mengurusi seluruh kehidupan duniawi.

Status raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa membuat raja memiliki kebenaran absolut, mutlak, dan tidak tunduk pada konstitusi atau hukum manapun. Hal ini seringkali dijadikan dasar oleh penguasa-penguasa untuk bertindak tirani.

Contoh negara yang menggunakan teori kedaulatan raja adalah Perancis dan Jerman jaman dulu. Tokoh-tokoh penting teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

3. Teori Kedaulatan Negara

Semua kepentingan untuk negara, dalam teori ini harus didahulukan dan diprioritaskan. Keperluan pribadi tidak begitu mendapatkan tempat. Teori kedaulatan negara memungkinkan negara untuk melakukan apa saja terhadap rakyatnya agar tujuan negara tercapai.

Tidak ada yang dapat membatasi negara, termasuk hukum sekalipun. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan produk negara. Pada umumnya, teori kedaulatan negara berkembang  saat pemimpin negara telah menjadi simbol negara.

Contoh penerapan teori kedaulatan ini terjadi di Rusia saat pemerintahan Stalin, Prancis saat dipimpin Raja Louis IV, dan Jerman saat dipimpin oleh Adolf Hitler. Tokoh penting yang mempelopori teori kedaulatan negara adalah George Jellinek, Jean Bodin, Paul Laband, dan F. Hegel.

4. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai sumber kekuasaan dalam negara. Semua yang kebijakan harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Hukum dapat muncul karena adanya olah kesadaran manusia dan oleh karena itu, pemerintah ataupun warga negara harus menaatinya.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, para pejabar negara dibatasi dan dikenalikan oleh hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar biasanya akan menerima sanksi. Tokoh-tokoh penting dalam teori kedaulatan hukum adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Roelof Kranenburg, dan Leon Duguit.

5. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini memberikan pengertian bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya.

Teori ini dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimin agama. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya.

Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negara-negara demokrasi. John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau merupakan tokoh-tokoh penting dalam berdirinya teori ini.

Oh ya, Grameds yang ingin membaca lebih jauh kedaulatan rakyat di Indonesia, Gramedia menyediakan buku terbaik pilihan kami.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Berlangganan Gramedia Digital

Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda.

Rp. 89.000 / Bulan

Sifat-sifat Kedaulatan

Jean Bondin, seorang ahli tata negara dari Perancis menyampaikan bahwa kedaulatan setidaknya memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Sifat asli maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi bersembunyi dibalik kedaulatan tersebut. Sesuatu yang dianggap berdaulat tidak dikendalikan oleh siapapun. Permanen, maksudnya memiliki kedaulatan yang sepanjang masa, bukan sementara. Tunggal, artinya tidak memiliki tandingan atau tidak ada yang bisa menyamai dalam kedaulatan. Dan tidak terbatas karena kedaulatan tidak bisa dibatasi, karena jika dibatasi sama saja tidak berdaulat.

Mengapa Perlu Rakyat yang Berdaulat?

Seseorang yang memegang kekuasaan secara mutlak memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya. Terlebih jika kepemimpinan tersebut tidak memiliki batasan. Tanpa adanya batasan, baik hukum, norma, sosial, atau apapun itu, semua yang tidak sejalan dengan pemimpin akan menjadi salah.

Sejarah telah menyajikan banyak cerita penguasa-penguasa yang memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi ambisi pribadi dan kelompok mereka. Bahkan, tidak hanya itu, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keinginannya akan disingkirkan. Hukum dilanggar dan dibenturkan bukanlah menjadi persoalan. Bahkan kalau perlu, hukum harus disesuaikan dengan keinginan penguasa.

Oleh karena itu, tidak sedikit juga cerita tentang gejolak-gejolak rakyat yang dilakukan dari gerakan akar rumput lalu menjadi revolusi. Bahkan beberapa di antaranya sampai menjadi revolusi berdarah. Tentu hal ini sangat disayangkan, mengapa harus jatuh korban terlebih dahulu. Mengapa harus tertumpah darah lebih dulu?

Kemudian, muncullah beberapa teori yang bermaksud untuk membatasi kekuasaan pemimpin negara. Hal ini dimaksudkan agar seorang pemimpin tidak lagi memimpin tanpa batas. Seorang pemimpin perlu diberikan batasan agar ia tetap menjadi pemimpin yang sesuai dengan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Bagaimanapun, rakyat merupakan sekumpulan banyak orang yang mendiami suatu negara. Bagi para pencetus teori kedaulatan rakyat seperti John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau, meletakkan kesesuaian hati rakyat sebagai parameter pemerintahan lebih mendekati kebenaran. Hal ini tidak mengherankan karena rakyat dianggap memahami apa yang mereka inginkan sehingga rakyat sendiri yang bisa menentukan bagaimana seharusnya pemerintahan berjalan.

Hubungan Teori Kedaulatan Rakyat dengan Demokrasi

Tidak dapat dipungkiir bahwa teori kedaulatan rakyat menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi modern, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda. Hal ini dinyatakan oleh Montesqiue dalam Trias Politika yang berisi sebagai berikut:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan ini berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dalam suatu negara. Idealnya, orang-orang yang berada di kekuasaan ini adalah orang-orang yang dekat dengan rakyat. Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar memahami apa maunya rakyat, penyebab keresahan rakyat, kebahagiaan rakyat, cita-cita rakyat, dan apa yang menjadi keluhan rakyat.

Dengan kedekatannya dengan rakyat tersebut, mereka dapat menyusun dan merancang undang-undang yang dapat melindungi dan memfasilitasi kepentingan rakyat. Regulasi yang dicanangkan merupakan kebijakan-kebijakan yang meciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, rakyat-rakyat benar memiliki kedaulatan.

Di Indonesia beberapa lembaga memiliki amanat untuk memegang kekuasaan legislatif, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dari MPR adalah merubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD yang berlaku.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR memiliki tugas untuk menetapkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama presiden, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tidak menyalahi amanat dari rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPD mengembang amant dari rakyat untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda) setempat, ikut mengkaji secara mendalam undang-undang yang berkaitan dengan otoda, memberikan saran dan masukan kepada DPR atas RUU pendidikan, pajak, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otoda.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menjalankan pemerintahan yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet kementrian-kementriannya.

Secara umum, tugas lembaga eksekutif ini adalah menjalankan undang-undang yang berlaku, mengagkat dan memberhentikan menteri, mengajukan RUU, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mengajukan RAPBN, menjadi panglima tertinggi atas angkatan perang di Indonesia, menentukan perang atas persetujuan DPR, mengangkat duta dari negara lain, memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi, serta memberi gelar dan tanda jasa.

3. Kekuasaan Yudikatif

Eksekusi roda pemerintahan menjadi sangat perlu untuk diawasi agar sesuai dengan keinginan dan kedauluatan rakyat. Oleh karena itu, kekuasaan yudikatif dibentuk agar muncul lembaga-lembaga yang dapat mengadili kekuasaan eksekutif apabila dalam menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan amanat rakyat.

Di Indonesia, ada tiga lembaga besar yang berperan sebagai kekuasaan yudikatif ini, yaitu sebagai berikut:

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berfungsi untuk mengawasi jalannya undang-undang sekaligus memberi sanksi apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Tidak hanya itu, MA juga bertugas untuk mengadili pada tingkat kasasi.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji kekuatan undang-undnag terhadap UUD yang sudah ada, memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil pemilihan umum.

3. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim agung yang seharusnya jujur, bersih, dan adil. Tidak hanya itu, KY juga mempunyai kewajiban seperti mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengusulkan nama calon hakim agung, serta ikut menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ketiga kekuasaan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan bersikap tegas atas setiap pelanggaran. Apabila ketiganya dapat berjalan beriringan dan bersatu, maka kedaulatan rakyat bukanlah impian belaka.

Apa yang dirumuskan oleh Montesqiue bermaksud agar tidak terjadi kekuasaan tanpa batas sehingga seorang penguasa tidak berhak dievaluasi. Dengan demikian, seorang penguasa tetaplah sebagai seseorang yang menjalankan pemerintahan dengan batasan yang telah ditetapkan oleh rakyat.

Grameds yang ingin membaca lebih jaug mengenai demokrasi bisa miiki buku ini ya.

Berikut yang termasuk tokoh teori kedaulatan rakyat adalah
Berikut yang termasuk tokoh teori kedaulatan rakyat adalah

Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia sendiri telah berkomitmen menjalankan teori kedaulatan rakyat. Hal ini dapat Grameds perhatikan dari sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tidak hanya itu, bukti lain dapat Grameds temukan di pembukaan UUD 1945.

Dari dua sumber di atas, Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat untuk menerapkan teori kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan suara mayoritas rakyat. Sistem kedaulatan ini dapat dilakukan oleh rakyat dengan menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat yang dipercaya.

Sejauh ini, penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia yang paling terlihat adalah pemilihan umum. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu merupakan salah satu parameter demokrasi di dunia ini. Sebagaimana yang kita bicarakan di atas, bahwa teori kedaulatan rakyat membicarakan tentang pokok-pokok demokrasi. Maka sudah sewajarnya jika pembicaraan demokrasi, teori kedaulatan rakyat, dan pemilu tidak bisa dihindarkan.

Secara sederhana, pemilu merupakan upaya untuk mengetahui akumulasi kehendak rakyat melalui surat suara untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin masa depan. Frase akumulasi kehendak rakyat menunjukkan adanya pengumpulan dari keinginan-keinginan rakyat. Itulah mengapa pemilu seringkali dijadikan sebagai parameter “kedaulatan rakyat”.

Wakil rakyat dan pemimpin yang mendapatkan suara terbanyak artinya mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat. Mereka yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat dianggap berhak ditunjuk menjadi wakil rakyat atau pemimpin bangsa. Sebab banyaknya dukungan menunjukkan adanya restu dari rakyat untuk diwakili atau dipimpin oleh orang tersebut.

Dengan demikian, rakyat telah menentukan pilihannya dan diserahkan kepada seseorang. Jika kepemimpinan tersebut dijalankan dengan baik, rakyat akan mendukung. Jika kepemimpinan berjalan tidak baik, maka rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga resmi untuk melakukan evaluasi.

Sebagaimana penggambarannya, bahwa demokrasi berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Jika rakyat yang memberikan kekuasaan sudah tidak berkehendak, maka mereka berhak mengganti kekuasaan sesuai dengan kehendak mereka untuk kebaikan mereka oleh diri mereka sendiri.

Penjelasan di atas merupakan keadaan ideal dalam sebuah sistem demokrasi. Teori kedaulatan rakyat tersebut hanya dapat dicapai dengan pemilu yang jujur, bersih, dan adil (juberdil) sehingga orang-orang dipilih rakyat merupakan orang-orang yang meang sesuai dengan kehendak rakyat, bukan dengan kecurangan.

Tidak hanya melalui pemilu yang juberdil, namun pelaksanaan fungsi dari lembaga-lembaga yang meliputinya juga perlu juberdil. Sehingga serangkaian trias politika dapat ditegakkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Grameds, akhirnya tuntas sudah pembicaraan kita mengenai teori kedaulatan rakyat. Sejak dulu hingga sekarang Gramedia tidak pernah sedikitpun mundur dalam menemani Anda dengan menjadi #Sahabattanpabatas dengan menyajikan buku-buku pilihan kami.

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien