Menurut wikipedia, negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Dalam pemerintahan yang berkuasa di dalam negara tersebut tentu ada beberapa bentuk sistem pemerintahan yang dianut demi terwujudnya kondisi dan cita cita bangsa. Ada banyak tipikal negara yang ada di dunia ini yang sebagian besar merupakan akibat dari sejarah dimasa lalu, dan salah satunya disebut sebagai negara dominion. Negara dominion tersebut merupakan negara bekas jajahan inggris yang merdeka dan berdaulat namun tetap mengakui raja inggris sebagai rajanya. Beberapa contoh negara dominion tersebut diantaranya dijelaskan di bawah ini. Inggris Contoh Negara Dominion Bentuk negara dominion memang hanya ada satu contoh saja yakni Inggris yang memang dibentuk dari negara bekas jajahan inggris tersebut dimasa lampau. Inggris sebagai negara yang menganut ideologi kapitalisme pada masa penjajahan memang memiliki banyak negara yang dijajah dan tersebar hingga keberbagai penjuru dunia. Negara bekas jajahan inggris tersebut tetap mengakui raja dan ratu inggris yang bertahta sekarang sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka. Negara dominion hasil bentukan negara bekas jajahan inggris tersebut disatukan dalam sebuah organisasi yang bernama British Commonwealth of Nations. Negara Dominion Berbeda Dengan Koloni Selain bentuk negara dominion, ada bentuk negara lain yang masih berkaitan dengan negara jajahan yakni negara koloni. Negara koloni dan negara dominion berbeda dimana negara koloni merupakan negara yang masih terjajah oleh negara penjajahnya sedangkan negara dominion terdiri dari negara negara berdaulat dan merdeka sendiri lalu mengakui bekas jajahannya secara sukarela. Dengan kondisi tersebut maka negara dominion dapat secara bebas keluar dari ikatan kesepakatan bersama tersebut dan mengurus politik dalam maupun luar negerinya sendiri sebagai salah satu ciri ciri negara dominion di dunia yang mudah dikenali. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan negara koloni yang masih diatur oleh negara penjajah dan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri sebelum merdeka secara penuh. Negara Negara Dominion Inggris Negara dominion inggris terdiri dari beberapa negara bekas jajahan seperti yang disebutkan sebelunya. Berikut Contoh negara dominion Inggris yang membentuk British Commonwealth of Nations tersebar dalam beberapa benua diantaranya seperti :
Itulah beberapa penjelasan mengenai contoh negara dominion yang ternyata hanya dapat diketahui dan dipelajari dari bekas bekas jajahan Inggris meskipun sekarang ada tambahan anggota dari negara bukan bekas jajahan Inggris. Inggirs ternyata juga merupakan salah satu contoh negara plutokrasi.
Sebelumnya saya sudah jelaskan tentang negara kesatuan dan federasi. Ada bentuk negara lainnya yang dikemukakan oleh ahli tata negara seperti Kranenburg. Ia membedakan bentuk negara berdasarkan "dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku bagi semua warga negara bagian". Jika bisa maka dinamakan negara serikat dan jika tidak bisa maka itu adalah serikat negara. Selain bentuk kenegaraan yang telah dibahas tadi, bentuk-bentuk kenegaraan lain diantaranya Negara Dominion, Protektorat dan Uni. a. Negara Dominion Negara dominion adalah negara yang awalnya itu bekas jajahan Inggris kemudian merdeka dan bedaulat namun tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs sebagai raja/ratunya sebagai lambang persatuan mereka. Mereka berhak menetukan atau mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri serta bebas keluaran dari ikan bersama itu. Organisasi ini dinamakan negara Commonwealth atau Persemakmuran Inggris. Contoh negara persemakmuran diantaranya Malaysia, Kanada, Selandia, Australia dan Brunei. Negara bekas jajahan Inggris ini mayoritas pada maju guys beda halnya dengan negara kita yang bekas jajahan Belanda.
b. Negara Protektorat Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain soal hubungan luar negeri dan pertahanan. Masalah tersebut diserahkan urusannya ke negara pelindung. Contoh negara protektorat adalah Monaco yang pernah menjadi protektorat Perancis. c. Uni Negara Uni adalah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat namun punya satu kepala negara yang sama. Uni dibagi ked alam Uni Riel, jika negara itu punya alat kepengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama seprti Uni Austria-Hongaria di tahun 1867-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905 dan Uni Personal jika hanya kepala negaranya saja yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839-1890, Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707. Bagaimanapun bentuk sebuah negara, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan negara tersebut agar tercipta keadilan dan kemakmuran bersama. Tidak ada bentuk negara yang sempurna, dan setiap negara punya kelemahan. Kalau ingin milih, kenapa Indonesia gak dijajah Inggris aja dahulu biar masuk negara persemakmuran?. Mau negara apapun yang menjajah tetap tidak enak dan memang sudah takdirnya Indonesia dijajah Belanda agar persatuan bangsa bisa terwujud. Dominion atau Domini adalah negara semi-independen di bawah Mahkota Britania, yang diperintah Kekaisaran Britania, yang bermula dengan Konferensi Kanada pada 1867.[1][2] Mereka meliputi Kanada, Australia, Selandia Baru, Newfoundland, Afrika Selatan, dan Negara Bebas Irlandia, dan kemudian dari akhir 1940an juga meliputi India, Pakistan, dan Ceylon (sekarang Sri Lanka). Deklarasi Balfour 1926 mengakui Dominion sebagai "Komunitas otonom dalam Kekaisaran Britania", dan Statuta Westminster 1931 memberikan mereka kemerdekaan legislatif penuh.
Penggunaan awal dominion merujuk kepada wilayah kekuasaan yang bermula pada abad ke-16 dan digunakan untuk menyebut Wales dari 1535 sampai 1801 dan New England antara 1686 dan 1689.
|