Berikut ini yang merupakan cara penggunaan bendera merah putih pada saat dibawa pawai

Berikut ini yang merupakan cara penggunaan bendera merah putih pada saat dibawa pawai

Hukum Positif Indonesia-

Bendera merah putih merupakan salah satu sarana permesatu bangsa, sekaligus merupakan identitas bangsa Indonesia, untuk pemerintah telah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Sang Merah Putih terdiri dari dua warna, yaitu merah dan putih.

Komposisi warna merah yang digunakan sebagai warna Bendera Negara Sang Merah Putih adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar Merah = 255, Hijau = 0, dan Biru = 0.

Warna merah dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara melambangkan keberanian.

Komposisi warna putih yang digunakan sebagai warna Bendera Negara Sang Merah Putih adalah warna putih tanpa gradasi yang secara digital mempunyai kadar Merah = 255, Hijau = 255, dan Biru = 255.

Warna putih ini melambangkan Kesucian.

Secara umum bentuk Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah empat persegi panjang dengan ukuran lebar  2/3 dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Secara rinci disebutkan mengenai ketentuan ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih adalah sebagai berikut:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur, dan dapat juga dibuat dari bahan lainnya yang berbeda. 

Bahan lainnya yang berbeda tersebut bertujuan untuk merepresentasikan Bendera Negara Sang Merah Putih dengan ukuran dan bentuk yang tidak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas baik ukuran maupun bentuknya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan juga bahwa Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, dan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendaera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah dalam hal Pengibaran dan/atau Pemasangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah:
    1. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
    2. Keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang;
    3. Perlombaan olah raga;
    4. Renungan suci;
    5. Keadaan sangat bersuka cita; atau
    6. Keadaan sangat berduka cita.
  3. Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka kewajiban pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada peringatan peringatan kemerdekaan ini, pemerintah daerah dapat memberikan Bendera Negara Sang Merah Putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  4. Bendera Negara Sang Merah Putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari nasional atau peristiwa lain. Hal ini diatur secara nasional oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berakitan dengan kesekretariatan negara.
  5. Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di temapt-tempat sebagai berikut:
    1. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
    2. Gedung atau kantor lembaga negara.
    3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
    4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
    5. Gedung atau kantor pemerintah daerah.
    6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
    7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini untuk penggunaan di luar gedung harus memperhatikan ketentuan peraturan negara setempat mengenai pengibaran bendera negara asing.
    8. Gedung atau halaman satuan pendidikan.
    9. Gedung atau kantor swasta.
    10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
    11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara.
    12. Rumah jabatan menteri.
    13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian.
    14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
    16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Mengenai hal ini diatur tersendiri oleh pimpinanan lembaga tersebut.
    18. Taman makam pahlawan nasional.
  6. Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dipasang pada:
    1. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
    2. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di tengah anjungan.
    3. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia; pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat.
  7. Bendera Negara Sang Merah Putih dapat dikibarkan dan atau di pasang pada:
    1. Kendaraan atau mobil dinas; Bendera Negara Sang Merah Putih dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. Pemasangan ditempatkan di tengah-tangah pada bagain depan mobil. Sementara itu bagi mobil pemerintah yang digunakan oleh pejabat tinggi negara asing pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan pada sisi kiri depan mobil.
    2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
    3. Perayaan agama atau adat.
    4. Pertandingan olahraga.
    5. Perayaan atau peristiwa lain.
  8. Bendera Negara Sang Merah Putih dapat digunakan sebagai:
    1. Tanda perdamaian; digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Tanda berkabung; digunakan apabila Presiden atau Wakil Presiden (dikibarkan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kantor Perwakilan di luar negeri), mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri (dikibarkan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung pejabat negara yang bersangkutan), kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia (dikibarkan selama satu hari, terbatas pada gedung atau pejabat yang bersangkutan), dan pengibaran dilakukan setengah tiang.
    3. Penutup peti atau usungan jenazah; dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Pemasangan ditempatkan secara memanjang pada sisi atas peti jenazah dengan warna merah berada di sisi sebelah kiri  badan jenazah, dan setelah pemakaman Bendera Negara Sang Merah Putih tersebut dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Tata cara penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

  1. Bendera Negara Sang Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara Sang Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara Sang Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  4. Bendera Negara Sang Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  5. Bendera Negara Sang Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
  6. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai, penaikan atau penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  7. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dikibarkan pada Gedung dan kantor setiap harinya sebagaimana tersebut di atas, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
  8. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara Sang Merah Putih:
    1. Apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat.
    2. Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
  9. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Bendera Negara Sang Merah Putih tersebut dikibarkan sebagai berikut:
    1. Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan.
    2. Apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
      1. Jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di tengah;
      2. Apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di tengah sebelah kanan.
      3. Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
      4. Penempatan Bendera Negara Sang Merah Putih berlaku untuk Bendera Negara Sang Merah Putih yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
  10. Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan dengan ketentuan:
    1. Apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
    2. Bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
  11. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
  12. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
  13. Dalam hal Bendera Negara Sang Merah Putih dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi, ditempatkan dengan ketentuan:
    1. Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara Sang Merah Putih dipasang di sebelah kanan.
    2. Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara Sang Merah Putih ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah.
    3. Apabila Bendera Negara Sang Merah Putih dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara Sang Merah Putih dibawa di depan rombongan.
    4. Bendera Negara Sang Merah Putih tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
  14. Bendera Negara Sang Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih, Bendera Negara Sang Merah Putih terebut tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
  15. Bendera Negara Sang Merah Putih yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Larangan berkenaan dengan Bendera Negara Sang Merah Putih diatur dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, yaitu setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Sang Merah Putih.
  2. Memakai Bendera Negara Sang Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara Sang Merah Putih.
  5. Memakai Bendera Negara Sang Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pelanggaran terhadap larangan berkenaan dengan Bendera Negara San Merah Putih sebagaimana tersebut diatas diancam dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 66 – Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (RenTo)(080822)