Hukum Positif Indonesia- Bendera merah putih merupakan salah satu sarana permesatu bangsa, sekaligus merupakan identitas bangsa Indonesia, untuk pemerintah telah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih terdiri dari dua warna, yaitu merah dan putih. Komposisi warna merah yang digunakan sebagai warna Bendera Negara Sang Merah Putih adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar Merah = 255, Hijau = 0, dan Biru = 0. Warna merah dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara melambangkan keberanian. Komposisi warna putih yang digunakan sebagai warna Bendera Negara Sang Merah Putih adalah warna putih tanpa gradasi yang secara digital mempunyai kadar Merah = 255, Hijau = 255, dan Biru = 255. Warna putih ini melambangkan Kesucian. Secara umum bentuk Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Secara rinci disebutkan mengenai ketentuan ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih adalah sebagai berikut:
Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur, dan dapat juga dibuat dari bahan lainnya yang berbeda. Bahan lainnya yang berbeda tersebut bertujuan untuk merepresentasikan Bendera Negara Sang Merah Putih dengan ukuran dan bentuk yang tidak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas baik ukuran maupun bentuknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan juga bahwa Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, dan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendaera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah dalam hal Pengibaran dan/atau Pemasangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata cara penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
Larangan berkenaan dengan Bendera Negara Sang Merah Putih diatur dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, yaitu setiap orang dilarang:
Pelanggaran terhadap larangan berkenaan dengan Bendera Negara San Merah Putih sebagaimana tersebut diatas diancam dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 66 – Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (RenTo)(080822) Related |