Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
JABAR | 30 Maret 2021 13:00 Reporter : Andre Kurniawan Merdeka.com - Seperti yang telah kita ketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang tersemat pada Indonesia bukan sekadar sebutan, namun juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dengan adanya pasal tersebut, semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita sebagai rakyat Indonesia juga wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Konsep negara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum. Lalu, apa ciri-ciri negara hukum? Dalam artikel kali ini, kami akan membahas apa saja ciri-ciri negara hukum beserta penjelasannya, yang dilansir dari liputan6.com. 2 dari 5 halaman
Negara hukum, atau istilah lainnya yaitu rechtsstaat atau the rule of law, adalah negara yang setiap tindakannya, berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut, maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum. Istilah negara hukum ini mulai berkembang sekitar abad ke-19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang bercita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri berdasar hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Sebuah negara hukum juga dapat dikenali dengan adanya ciri-ciri negara hukum. Anda akan mengetahui suatu negara merupakan negara hukum ketika Anda mendapati adanya ciri-ciri tersebut. 3 dari 5 halaman
Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis Ciri-ciri negara hukum yang pertama yaitu adanya sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang dibentuk, memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk membantu menjalankan pemerintahan negara tersebut, agar nantinya dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Di Indonesia sendiri, dapat dilihat bahwa adanya kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan lembaga di daerah lainnya. Hukum sebagai patokan segala bidang Ciri-ciri negara hukum yang kedua yaitu negara tersebut menjadikan hukum sebagai patokan dalam berbagai bidang, atau biasa dikenal dengan istilah Supremasi Hukum. Ciri-ciri negara hukum yang satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya, serta tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk dari para petinggi negara. 4 dari 5 halaman
Ciri-ciri negara hukum yang ketiga yaitu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia ini merupakan salah satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan fundamental. Sedangkan bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara tegas. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum Ciri-ciri negara hukum yang keempat adalah memiliki sistem peradilan yang tidak memihak. Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ditentukan dan diterapkan sama sehingga tidak berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas Ciri-ciri negara hukum kelima yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Dan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih. Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 5 dari 5 halaman
Ciri-ciri negara hukum yang berikutnya yaitu adanya peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurus tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang. Sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan saja. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri Ciri-ciri negara hukum yang terakhir adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum merupakan asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini juga yang akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka jika mereka melanggar hukum yang berlaku. (mdk/ank)Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Misi Perdamaian Sukses? pada 18 Mar 2019, 20:32 WIB Diperbarui 18 Mar 2019, 20:32 WIB Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Google Maps) Liputan6.com, Jakarta Tentu kamu sudah tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang tersemat untuk Indonesia bukanlah sekedar sebutan saja. Indonesia telah mengakui bahwa negara ini adalah negara hukum yang tertuang di Undang-undang Dasar 1945. Pernyataan Indonesia adalah negara hukum juga tercantum di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Negara hukum dapat kamu lihat dari ciri-ciri negara hukum yang ada. Kamu bisa perhatikan beberapa hal yang menunjukkan bahwa negara tersebut merupakan negara hukum. Dilansir Liputan6.com, Senin (18/3/2019) berikut beberapa ciri-ciri negara hukum yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber. 1. Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis Ciri-ciri negara hukum dapat dilihat dimana negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaannya yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan lembaga di daerah lainnya. 2. Hukum sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara. 3. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM) Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas. 4. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara. 5. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih. Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. 6. Adanya peradilan pidana dan perdata Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum. 7. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku. Demikian secara umum ciri-ciri negara hukum pada suatu negara. Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan. Alasan suatu negara menjadi negara hukum antaralain seperti demi adanya legitimasi demokrasi, demi kepastian hukum, adanya tuntutan perlakuan yang sama dan tuntutan akal budi. Lanjutkan Membaca ↓
POPULER
Berita TerbaruBerita Terkini Selengkapnya |