Uang rupiah_pixabay_pajakku Show
Pada artikel sebelumnya, kita pernah membahas tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ranah ini sama-sama masuk objek Pajak Penghasilan. Lalu mengapa penghasilan yang kita peroleh pasti dipotong pajak? Itu terjadi karena penghasilan, entah itu gaji maupun tunjangan, merupakan objek pajak. Definisi penghasilanMenurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
Bukan Objek PajakDalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Perkara ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Menurut aturan itu, berikut ini daftar bukan objek pajak.
Foto: Pixabay Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. penghasilan tersebut tidak diperhitungkan dalam penghasilan lainnya namun tetap wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut Penghasilan yang dikecualikan dari object pajak: Bantuan atau Sumbangan dan Harta HibahanMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, syarat bantuan atau sumbangan supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008, harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yaitu harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh : 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu adalah orang tua dan anak kandung. 2. badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan. 3. badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. 4. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut : :
5. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi yang tidak mencari keuntungan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
Warisan.Harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris. Tetapi jika harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan, penghasilan tersebut merupakan objek pajak penghasilan. Contoh : Budi mendapat warisan dari Ayahnya berupa saham, saham tersebut bukan merupakan objek pajak, maka tidak ada pembayaran pajak atas penerimaan warisan tersebut. Namun jika saham tersebut menghasilkan deviden, maka deviden tersebut merupakan objek pajak. Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi KolektifIndonesia menganut non-transparent approach. Perseroan komanditer, perkumpulan, firma, kongsi, dan KIK pengenaan pajak penghasilannya disatukan. Pemilik dan badan dimaksud dianggap satu kesatuan ekonomi. Sehingga saat penghasilan sudah dikenakan pajak penghasilan di tingkat badan, maka saat diterima dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun dalam Bidang-Bidang Tertentu Pengecualian sebagai Objek Pajak atas ketentuan ini hanya berlaku bagi: · dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dan · penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun ditujukan untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari. Sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau berisiko tinggi. Dana pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada saat menerima iuran dari anggota dan menerima hasil pengembangan dana iuran. Biasanya, dana pensiun mengembangkan dana iurang dengan menyimpan di deposito bank, atau simpanan bank lainnya. Atas simpanan ini bank tidak memotong PPh final sepanjang dana pensiun memiliki SKB. Iuran yang Diterima Dana PensiunDana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan hanya berlaku apabila pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja. Pengenaan pajak atas iuran pensiun mengurangi hak para peserta pensiun, sehingga dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Imbalan atau Pemberian dalam Bentuk Natura & KenikmakanTerdapat 3 pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bagi karyawan tetap bukan objek pajak penghasilan, yaitu
tetapi terdapat tiga kelompok pemberian natura dan kenikmatan yang wajib dihitung sebagai objek pajak penghasilan, yaitu natura dan kenikmatan berupa:
|