Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dari pajak adalah fungsi

Mengetahui fungsi pajak adalah keharusan bagi setiap Wajib Pajak. Dengan memahami tentang fungsi pajak, maka Wajib Pajak pun bisa lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Saat semua orang patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, maka kehidupan bernegara pun akan semakin tentram.

Berbicara tentang kehidupan bernegara, secara garis besar fungsi pajak adalah fungsi yang dibagi menjadi empat kategori. Nah, agar Anda lebih memahami perihal fungsi pajak, simak uraian mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara berikut ini.

Pengertian Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, ada baiknya Anda mengetahui tentang pajak itu sendiri. Jika menyadur Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai sebuah kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sini dapat dipahami bahwa salah satu fungsi pajak adalah sebagai kewajiban bagi warga negara, baik itu orang pribadi maupun badan kepada negara sebagai Wajib Pajak. Pajak juga bersifat memaksa dan seluruh ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang. Adanya pajak ditujukan agar kemakmuran rakyat bisa tercipta.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak?

Fungsi Pajak dalam Kehidupan Bernegara

Nah, setelah mengetahui apa itu pajak, sekarang mari masuk dalam pembahasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. Secara garis besar, fungsi pajak dalam kehidupan bernegara ada empat yakni:

  1. Fungsi anggaran
  2. Fungsi mengatur
  3. Fungsi stabilitas
  4. Fungsi retribusi pendapatan

Pembahasan mengenai masing-masing fungsi dapat Anda simak dalam poin-poin berikut ini.

1. Fungsi anggaran

Fungsi pajak adalah fungsi anggaran atau budgeter yang berperan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk membiayai anggaran-anggaran negara. Dengan begitu, seluruh tugas rutin negara, pembangunan negara pun dapat dilaksanakan.

Salah satu pemanfaatan pajak terkait dengan anggaran negara adalah pajak untuk pembiayaan rutin belanja pegawai, belanja barang, dan juga pemeliharaan. Dengan adanya pajak yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak, maka tugas rutin tersebut pun bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan.

Perlu diingat, untuk keperluan pembiayaan pembangunan, pemerintah menggunakan tabungan pemerintah. Apa itu tabungan pemerintah? Tabungan pemerintah berasal dari penerimaan dalam negeri yang kemudian dikurangi pengeluaran rutin. Nah, pajak tergolong sebagai penerimaan dalam negeri. Artinya, pajak yang Anda bayarkan juga dipakai dalam pembiayaan pembangunan negara.

2. Fungsi mengatur

Fungsi pajak selanjutnya adalah fungsi mengatur atau regulerend. Bagaimana pajak memiliki fungsi mengatur? Pada fungsi ini, pajak bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Pertumbuhan ekonomi negara dapat diatur melalui regulasi atau kebijakan terkait pajak.

Hal ini bisa Anda lihat dalam penerapan kebijakan tarif PPh Final 0,5%. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 ini mengatur beban pajak para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan masyarakat akan tertarik untuk memulai UMKM dan para pelaku UMKM yang ada pun bisa masuk dalam sistem perpajakan negara.

Contoh lain adalah kebijakan keringanan pajak. Kebijakan ini memiliki banyak manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah untuk mendorong penanaman modal oleh investor dari dalam maupun luar negeri. 

3. Fungsi stabilitas

Selanjutnya ada fungsi stabilitas. Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilitas ini? Pajak memiliki peranan dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara. Dengan pajak, pemerintah bisa mengeluarkan dan menjalankan kebijakan mengenai stabilitas harga. Jadi, negara bisa menghindari terjadinya inflasi. Kebijakan yang terkait dengan stabilitas ini antara lain kebijakan tentang peredaran uang, pemberlakuan bea masuk, PPN impor, pajak yang efisien, hingga pemungutan pajak. 

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Terakhir, pajak juga bisa berfungsi sebagai redistribusi pendapatan. Fungsi ini masih berhubungan dengan kemakmuran rakyat yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang KUP. Dengan adanya pajak, maka pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru hingga terjadi penyerapan tenaga kerja. Pendapatan masyarakat pun semakin merata.

Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dari pajak adalah fungsi
Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dari pajak adalah fungsi

Demikian penjelasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa fungsi pajak adalah alat untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Untuk itu, mari taat pajak. Jika Anda masih merasa bingung dalam urusan perpajakan, gunakanlah aplikasi AyoPajak. AyoPajak merupakan aplikasi perpajakan yang telah terdaftar dan diawasi DJP. Gunakan aplikasi AyoPajak sekarang!

Indonesia - Seperti yang telah diketahui, bahwa pajak merupakan pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan diwajibkan bagi semua warga negaranya karena pada dasarnya pajak ini memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pungutan yang dibebankan bagi setiap Wajib Pajak di negara ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, termasuk digunakan sebagai pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, tak terkecuali pengeluaran yang bertujuan dengan pembangunan negara.

Ciri-Ciri Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan ciri pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:

1.  Merupakan Kontribusi Wajib

Setiap pihak, baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak. Namun, berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban ini dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

2.  Bersifat Memaksa bagi Setiap Warga Negara

Ciri ini merupakan salah satu ciri pajak yang wajib dijalankan apabila pihak, baik orang pribadi maupun badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

3.  Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Pajak merupakan salah satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya. Lain hal nya dengan retribusi yang dimana ketika kita mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka kita harus membayar atas manfaat yang diterima. Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada kita, maka Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari sejumlah pajak yang dibayarkannya. Melainkan dari manfaat pajak ini, Wajib Pajak dapat merasakannya melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi kemakmuran rakyatnya.

4.  Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Dalam hal ini, memiliki arti bahwa pajak merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah. Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Fungsi Pajak di Indonesia

Setelah mengetahui apa saja yang berkaitan dengan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka saatnya mengetahui apa saja fungsi dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak:

1.  Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak.

2.  Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

3.  Fungsi Stabilitas

Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.  Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.