Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati. Ketaatan pada kode etik humas menjadi ciri humas profesional (Professional PR). Show Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Kode etik humas meliputi:
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA). Kode Etik Humas1. Kode Etik Humas APPRIBerikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI). PASAL 1 PASAL 2 PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PASAL 6 PASAL 7 PASAL8 PASAL 9 PASAL 10 PASAL 11 PASAL 12 PASAL 13 PASAL 14 PASAL 15 PASAL 16 PASAL 17 2. Kode Etik Humas Perhumas IndonesiaBerikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat (Perhumas) Indonesia. Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Pasal II f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. * 3. Kode Etik Humas PemerintahHumas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan. Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. Hubungan Kerja a. Kewajiban 1) Ke Dalam Organisasi a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah. b) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis. 2) Ke Luar Organisasi a) Dengan sesama aparat Humas: Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara: (1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu (2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama. (3) Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya. b) Dengan Media Massa Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya. c) Dengan Rekan Seprofesi Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia. d) Dengan Masyarakat Umum Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat. b. Larangan 1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia 2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi 3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait. 4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut. 5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Hak Jawab dan Hak Koreksi Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Download Kode Etik Humas Pemerintah Selengkapnya (Pdf) 4. Kode Etik Humas IPRABerikut ini etika profesi humas versi International Public Relation Association (IPRA). 1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
3. Perilaku terhadap publik dan media :
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
Praktisi humas (PR Officer, PR Practitioner) wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”. Wasalam. (www.romeltea.com).* — Sumber: APPRI, Perhumas, IPRA Dapatkan buku Humas Online: Panduan Praktis Cyber PR Harga Rp 48.000. Pesan: Penerbit Lekkas |